Desember Hampir Usai, Segera Manfaatkan PSA untuk Ajukan PPYSTT!

Menjelang penutupan Tahun Pajak 2025, Wajib Pajak bukan hanya perlu memastikan kelengkapan administrasi seperti pengajuan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Ada hal lain yang tak kalah penting untuk disegerakan, yakni pengajuan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT)

Kebutuhan mengajukan PPYSTT umumnya muncul akibat kesalahan penyetoran pajak, terutama karena pembuatan kode billing yang tidak sesuai. Kesalahan ini bisa berupa: 

  • penggunaan tahun pajak yang keliru,  
  • mata uang yang salah,  
  • atau jenis setoran yang tidak tepat.  

Akibatnya, Wajib Pajak harus melakukan pembayaran kembali agar kewajiban pajaknya tercatat benar. Dalam praktiknya, proses pembayaran ulang tersebut pun berpotensi menimbulkan keterlambatan setor maupun lapor.  

Kesalahan Setor yang Perlu Segera Ditindaklanjuti 

Beberapa kondisi yang sering mendorong WP untuk mengajukan PPYSTT, antara lain: 

  • kesalahan pembuatan kode billing, seperti salah tahun pajak atau mata uang; 
  • pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sehingga perlu dikembalikan; 
  • pembayaran ulang PPh Pasal 25 atau jenis pajak lainnya akibat kesalahan setor sebelumnya. 

Jika tidak segera ditindaklanjuti, kondisi tersebut bisa berdampak pada keterlambatan pembayaran atau pelaporan SPT, terutama menjelang akhir tahun. 

DJP Berikan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif 

Untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi Wajib Pajak, DJP akhirnya menerapkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif (PSA) selama masa transisi Coretax. 

Kebijakan tersebut diberikan atas keterlambatan pembayaran, penyetoran pajak, dan penyampaian SPT yang terjadi bukan karena kesalahan Wajib Pajak, melainkan akibat: 

  • kendala teknis,  
  • penyesuaian aplikasi,  
  • pemutakhiran data,  
  • serta proses adaptasi sistem Coretax. 

Masa Berlaku Kebijakan PSA 

Penghapusan Sanksi Administratif (PSA) berlaku untuk keterlambatan yang terjadi pada: 

  • periode Januari sampai dengan 31 Desember 2025
  • masa pasca implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang dimulai pada 1 Januari 2025

Dengan kebijakan ini, sanksi administratif tidak dikenakan atas keterlambatan yang disebabkan oleh gangguan sistem atau proses transisi yang masih berlangsung. 

Keterlambatan yang Termasuk “Keadaan Tertentu” 

Dalam konteks PSA, keterlambatan akibat “keadaan tertentu” meliputi antara lain: 

  • keterlambatan penyampaian SPT karena data NTPN atau SP2D belum muncul di buku besar Wajib Pajak; 
  • keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT akibat pemulihan saldo deposit yang belum selesai; 
  • keterlambatan pembayaran karena kesalahan urutan penggunaan setoran deposit; 
  • keterlambatan akibat pembatalan atau reset SPT oleh sistem; 
  • keterlambatan pembayaran utang pajak karena keterlambatan munculnya data tagihan atau ketetapan pajak; 
  • keterlambatan pembayaran akibat pemutakhiran pencatatan tagihan atau ketetapan pajak; 
  • keterlambatan pembayaran akibat kesalahan pembuatan kode billing yang harus diselesaikan melalui PPYSTT sehingga Wajib Pajak perlu membayar kembali; dan 
  • keterlambatan pembayaran PPN kurang dibayar pada SPT Masa PPN Pembetulan karena perubahan nilai lebih bayar yang dikompensasikan. 

Mekanisme Penghapusan Sanksi bagi Wajib Pajak 

Penghapusan sanksi administratif melalui Penghapusan Sanksi Administratif (PSA) dilakukan secara jabatan (otomatis) oleh DJP berdasarkan data internal. Namun, jika Wajib Pajak tidak tercantum dalam daftar spesifik atau daftar indikatif DJP, penghapusan sanksi tetap dapat diberikan sepanjang: 

  • Wajib Pajak bisa membuktikan bahwa keterlambatan terjadi akibat “keadaan tertentu”; dan 
  • pembuktian disampaikan kepada: 
    • Seksi Pengawasan atau Tim Pemeriksa Pajak; atau 
    • Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan di KPP. 

Jika terbukti memenuhi kriteria, KPP atau Kanwil DJP akan menindaklanjuti dengan: 

  • tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP); atau 
  • menghapuskan sanksi administratif dalam STP secara jabatan. 

Catatan Penting bagi Wajib Pajak 

Di luar kebijakan PSA, Wajib Pajak tetap memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai PMK No. 118 Tahun 2024. Oleh karena itu, WP disarankan untuk: 

  • segera menindaklanjuti kesalahan setor melalui pengajuan PPYSTT; 
  • menyimpan seluruh bukti pembayaran dan korespondensi terkait kendala sistem; dan 
  • mendokumentasikan proses pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap. 

Dengan persiapan yang matang menjelang akhir Desember, Wajib Pajak dapat menghindari risiko sanksi dan memastikan kewajiban perpajaknya tetap terpenuhi secara benar. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News