Syarat Subjektif Terbaru yang Harus Dipenuhi Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Bentuk Usaha Tetap (BUT) merupakan entitas usaha asing yang melakukan kegiatan bisnis di Indonesia. Untuk dapat dikenakan pajak dan diakui secara hukum, ada beberapa persyaratan subjektif yang perlu dipenuhi BUT saat jalankan bisnis di Indonesia.  

Pemerintah telah menetapkan bahwa BUT memiliki kewajiban pajak yang sama dengan perusahaan dalam negeri. Namun, agar dianggap sah sebagai subjek pajak, ada persyaratan subjektif yang harus dipenuhi oleh BUT ketika beroperasi di Indonesia. 

Apa Itu Bentuk Usaha Tetap (BUT)? 

Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah unit usaha milik subjek pajak luar negeri, baik orang pribadi maupun badan usaha, yang memiliki keberadaan permanen di Indonesia untuk menjalankan bisnis. Contohnya bisa berupa kantor cabang, kantor perwakilan, pabrik, hingga sarana lain yang digunakan secara tetap untuk menghasilkan penghasilan. 

Aturan ini diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) serta diperjelas dalam PMK No. 35/2019, yang menjadi dasar hukum keberadaan BUT di Indonesia. 

Baca Juga: Panduan Terbaru Pengajuan Revaluasi Aktiva Tetap Perusahaan untuk Pajak

Persyaratan Subjektif bagi BUT 

Persyaratan subjektif adalah syarat yang menentukan siapa yang dikenakan pajak, dalam hal ini subjek pajak luar negeri yang memiliki kegiatan usaha di Indonesia. Menurut Pasal 2 Ayat 5 UU PPh, suatu BUT dianggap memenuhi persyaratan subjektif saat: 

  • Dimiliki oleh subjek pajak luar negeri (SPLN) 
    BUT dibentuk oleh orang pribadi asing atau badan usaha asing yang tidak berdomisili di Indonesia. 
  • Memiliki tempat usaha permanen di Indonesia 
    Tempat usaha dapat berupa kantor, cabang, gudang, atau fasilitas produksi lain yang digunakan untuk menjalankan bisnis. 
  • Menjalankan kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan di Indonesia 
    Selama kegiatan bisnis tersebut dilakukan secara berkelanjutan, penghasilan yang diperoleh akan menjadi objek pajak. 

Perlu dipahami bahwa tidak semua entitas asing yang berpenghasilan dari Indonesia termasuk kategori BUT. Ada juga Non-BUT, yaitu badan usaha asing yang tidak memenuhi persyaratan subjektif karena tidak memiliki keberadaan permanen.  

Misalnya, perusahaan asing yang hanya menyimpan data di server Indonesia atau melakukan aktivitas bisnis yang sifatnya sangat terbatas. 

Hak dan Kewajiban Pajak BUT 

Setelah memenuhi persyaratan subjektif, BUT memiliki hak dan kewajiban pajak yang setara dengan perusahaan dalam negeri, di antaranya: 

  • Dapat membebankan biaya operasional (seperti gaji, bunga, sewa, hingga biaya riset) untuk mengurangi penghasilan kena pajak. 
  • Wajib melaporkan dan membayar pajak sesuai tarif yang berlaku. 
  • Jika mengalami kerugian, dapat mengompensasikan kerugian tersebut hingga lima tahun pajak berikutnya. 

Baca Juga: Kapan Perusahaan Harus Bentuk Usaha Tetap (BUT)?

Tarif Pajak yang Berlaku untuk BUT 

BUT dikenakan dua jenis pajak utama, yaitu: 

  • PPh Badan sebesar 22% dari penghasilan kena pajak. 
  • Branch Profit Tax sebesar 20% dari laba setelah pajak. 

Namun, jika laba tersebut ditanamkan kembali di Indonesia, maka Branch Profit Tax tidak dikenakan. Selain itu, BUT juga bisa dikenai pengecualian pajak jika ada tax treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dan negara domisili luar negeri. 

Sebagaimana diatur dalam PMK No. 53 Tahun 2019, BUT tidak perlu membayar pajak jika hanya melakukan kegiatan persiapan dan kegiatan penunjang. Ini karena Pasal 6 dalam beleid tersebut tidak mengategorikan preparatory ataupun auxiliary sebagai bagian dari pembentukan BUT. 

Contoh Kasus 

Perusahaan asing dengan BUT di Indonesia memperoleh penghasilan bruto Rp50 miliar, dikurangi biaya operasional Rp20 miliar, sehingga penghasilan kena pajak Rp30 miliar. 

  • PPh Badan 22% dari Rp30 miliar = Rp6,6 miliar. 
  • Branch Profit Tax 20% dari Rp23,4 miliar = Rp4,68 miliar. 
    Total pajak = Rp11,28 miliar. 

Kesimpulan 

Persyaratan subjektif yang perlu dipenuhi BUT saat jalankan bisnis di Indonesia mencakup kepemilikan oleh subjek pajak luar negeri, adanya tempat usaha permanen di Indonesia, serta aktivitas bisnis yang menghasilkan penghasilan. Dengan memenuhi syarat ini, BUT resmi menjadi subjek pajak yang berkewajiban membayar pajak di Indonesia, sama seperti badan usaha dalam negeri. 

Untuk memastikan kepatuhan dan mempermudah pengelolaan kewajiban perpajakan, BUT dapat menggunakan solusi digital dari Pajakku. Platform ini menyediakan berbagai solusi untuk membantu BUT mengelola administrasi pajak dan laporan keuangan agar lebih efisien dan sesuai aturan. 

Untuk informasi selengkapnya, silakan hubungi Pajakku di 0804 1501 501 atau marketing@pajakku.com

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News