Panduan Terbaru Pengajuan Revaluasi Aktiva Tetap Perusahaan untuk Pajak

Panduan Permohonan dan Pengadministrasian Revaluasi Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan ketentuan baru terkait tata cara pengajuan dan pengadministrasian penilaian kembali atau revaluasi aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 69 PER-8/PJ/2025, yang menggantikan peraturan sebelumnya, yakni PER-12/PJ/2009. Revaluasi aktiva tetap adalah penyesuaian nilai wajar atas aset tetap perusahaan agar mencerminkan kondisi ekonomi terkini, dan dalam konteks perpajakan, proses ini memiliki dampak terhadap pengenaan PPh final.

Pokok Perubahan Revaluasi Aktiva Tetap dalam PER-8/PJ/2025

Beberapa pembaruan penting dalam regulasi ini antara lain:

  • Permohonan Revaluasi:
    • Wajib Pajak (WP) harus melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sebagai bukti pemenuhan kewajiban pajaknya.
    • Permohonan dilakukan secara online melalui Portal Wajib Pajak.
  • Penegasan atas Revaluasi:
    • Bila permohonan ditolak atau tidak bertujuan perpajakan, nilai revaluasi tersebut tidak diakui secara fiskal dan tidak dikenakan PPh.
    • WP dapat mengajukan permohonan angsuran dengan syarat mengalami rugi komersial dan/atau kesulitan likuiditas.
  • Delegasi Kewenangan:
    • Kepala Kanwil DJP berwenang menerima, memeriksa, dan menerbitkan keputusan atas permohonan.
    • Kanwil DJP juga dapat menetapkan kembali nilai pasar apabila nilai revaluasi yang diajukan dianggap tidak mencerminkan nilai wajar.

Kriteria Permohonan Revaluasi Aktiva Tetap Perusahaan untuk Perpajakan

Kriteria pengajuan permohonan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk perpajakan adalah:

  • Wajib Pajak dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT)
  • Memenuhi kewajiban pajak dalam pengajuan Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Baca Juga: Ketentuan Terbaru Pemberian Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Prosedur Pengajuan Revaluasi Aktiva Tetap Perusahaan untuk Perpajakan

Berikut alur dan ketentuan dalam pengajuan permohonan:

1. Pengajuan Permohonan Online

Dilakukan secara online melalui Portal Wajib Pajak di https://coretaxdjp.pajak.go.id/, dengan melampirkan:

  • Izin penilai dari pemerintah
  • Laporan penilaian aktiva tetap
  • Daftar aktiva tetap
  • Laporan keuangan (lapkeu) tahun terakhir yang telah diaudit

Jika Mengajukan AngsuranWajib Pajak harus menunjukkan:

  • Rugi komersial selama 2 tahun terakhir (beban operasi > laba kotor)
  • Kesulitan likuiditas (utang jangka pendek > aset lancar)
  • Melampirkan laporan keuangan 2 tahun terakhir bersama dengan permohonan revaluasi

Jika sudah diajukan, penelitian akan dilakukan oleh Kanwil DJP dan keputusan akan diterbitkan maksimal 30 hari setelah pengajuan permohonan.

2. Penerbitan Keputusan

Keputusan yang dihasilkan dapat berupa:

  • SK Persetujuan Revaluasi
  • SK Persetujuan Angsuran (seluruh atau sebagian)
  • SK Penolakan Revaluasi dan/atau Angsuran

Kepastian hukum diterbitkan maksimal 3 hari kerja setelah keputusan sebagai bentuk legalitas akhir.

Konsekuensi Hukum dan Perpajakan

1. Jika permohonan revaluasi aktiva tetap perusahaan disetujui, maka:

  • Dikenakan PPh Final sebesar 10%.
  • Jatuh tempo pembayaran 15 hari setelah SK diterbitkan.

2. Jika memilih skema angsuran, maka dikenakan bunga dengan Surat Tagihan Pajak (STP) (tanpa pengurangan atau penghapusan sanksi).

3. Jika aset dialihkan setelah revaluasi, maka dikenakan tambahan PPh Final sesuai tarif umum dikurangi tarif PPh atas revaluasi.

4. Jika revaluasi ditolak atau tidak untuk tujuan perpajakan, maka tidak dikenai PPh.

Baca Juga: Ketentuan Pengajuan Pembebasan Pemotongan Pajak oleh Pihak Lain Terbaru

Melalui ketentuan ini, DJP memberikan kepastian hukum dan tata cara yang lebih transparan bagi perusahaan yang ingin melakukan penyesuaian nilai aktiva tetap secara fiskal. Pastikan seluruh dokumen pendukung dan persyaratan administrasi telah terpenuhi untuk menghindari penolakan permohonan.

Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News