Ketentuan Pengajuan Pembebasan Pemotongan Pajak oleh Pihak Lain Terbaru

Panduan Lengkap Pembebasan Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) oleh Pihak Lain Sesuai PER-8/PJ/2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan (PPh) oleh pihak lain, sesuai dengan Pasal 70 hingga Pasal 78 dalam PER-8/PJ/2025

 

Kriteria Wajib Pajak yang Berhak Mengajukan Pembebasan PPh oleh Pihak Lain

Permohonan pembebasan ini hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak (WP) yang memenuhi kriteria berikut:

  1. Tidak terutang PPh dalam tahun berjalan, karena:
    • Mengalami kerugian fiskal.
    • Berhak atas kompensasi kerugian fiskal.
    • Jumlah PPh yang telah dibayar lebih besar dari estimasi PPh terutang.
  2. Seluruh penghasilan Wajib Pajak hanya dikenakan PPh Final.
  3. Telah memenuhi kewajiban perpajakan, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

 

Ruang Lingkup Pemotongan/Pemungutan yang Dapat Diajukan

Permohonan pembebasan dapat diajukan untuk pemotongan atau pemungutan atas:

  • PPh Pasal 21
  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 22 Impor
  • PPh Pasal 23

 

Persyaratan Permohonan

Agar permohonan dapat diproses, Wajib Pajak harus mengajukan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak dengan melampirkan:

  • Lembar perhitungan PPh yang memperkirakan bahwa WP tidak terutang PPh.
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.

Permohonan ini harus diajukan untuk setiap jenis pemotongan atau pemungutan PPh yang ingin dibebaskan.

Baca Juga: Ketentuan Terbaru Pemberian Surat Keterangan Fiskal (SKF)

 

Alur Proses Pengajuan Pembebasan PPh oleh Pihak Lain

  1. Pengajuan Permohonan
    WP mengajukan permohonan secara online melalui Portal Wajib Pajak di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
  2. Penelitian oleh KPP DJP
    KPP akan melakukan verifikasi data dan penelitian terhadap permohonan yang diajukan.
  3. Penerbitan Keputusan
    Keputusan akan diterbitkan maksimal 5 hari kerja setelah pengajuan permohonan online dilakukan.
    • Jika disetujui, DJP menerbitkan Surat Keterangan Bebas (SKB) yang berlaku hingga akhir tahun pajak berjalan.
    • Jika ditolak, DJP akan mengeluarkan surat penolakan disertai alasan penolakan.
  4. Kepastian Hukum
    Penerbitan SKB akan memberikan kepastian hukum kepada WP dan pihak pemotong/pemungut. Penerbitan SKB dilakukan paling lama dalam 2 hari kerja setelah penerbitan keputusan.

 

Ketentuan Pembatalan dan Pencabutan SKB

  • Pembatalan SKB: Jika setelah SKB diterbitkan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria Wajib Pajak yang ada, maka pembebasan menjadi tidak berlaku sejak tanggal SKB diterbitkan.
  • Pencabutan SKB: Jika ditemukan ketidaksesuaian setelah SKB berlaku, maka SKB dicabut dan tidak berlaku sejak tanggal pencabutan.

 

Konsekuensi Pembatalan/Pencabutan

Wajib Pajak tetap berkewajiban untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang semestinya dipotong atau dipungut oleh pihak lain, sebelum penyampaian SPT Tahunan.

 

Dengan memahami tata cara ini, Wajib Pajak dapat memanfaatkan kebijakan pembebasan pemotongan atau pemungutan pajak secara lebih efisien dan tepat sasaran. Pastikan seluruh dokumen pendukung lengkap dan kondisi perpajakan memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari Surat Keterangan Bebas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News