Pengalihan hak atas tanah atau bangunan karena waris merupakan salah satu bentuk perolehan penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Namun, untuk membuktikan bahwa penghasilan tersebut bukan objek pajak, ahli waris wajib mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) kepada Direktorat Jenderal Pajak. Artikel ini mengulas secara lengkap syarat, proses, dan perhatian penting dalam pengajuan SKB sesuai dengan ketentuan dalam PER-08/PJ/2025.
Penghasilan Waris Tidak Dikenai PPh
Penghasilan yang diperoleh karena waris tidak termasuk objek PPh. Artinya, ahli waris tidak diwajibkan membayar PPh Final atas pengalihan tanah atau bangunan karena warisan tersebut. Namun, untuk membuktikan pengecualian ini, ahli waris harus memiliki SKB dari DJP.
Siapa yang Berhak Mengajukan?
Sebelum masuk ke dokumen dan teknis pengajuan, penting untuk mengetahui siapa yang berhak melakukan permohonan SKB. Berikut ini penjelasannya:
- Permohonan dapat diajukan oleh ahli waris atau kuasa yang ditunjuk.
- Pengajuan bisa dilakukan secara langsung, melalui POS, atau secara daring melalui Portal Wajib Pajak Coretax.
- Pengajuan diproses oleh KPP tempat ahli waris terdaftar dan menggunakan identitas NIK ahli waris, bukan NIK pewaris.
- Jika terdapat lebih dari satu ahli waris, permohonan dapat diajukan oleh salah satu ahli waris dengan sepengetahuan pihak lainnya, yang dibuktikan melalui surat pernyataan.
Baca Juga: Cara Mengajukan Permohonan SKB PPh di Coretax DJP
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Untuk memperlancar proses pengajuan SKB, DJP menetapkan sejumlah dokumen yang harus dilampirkan. Di bawah ini daftar kelengkapan dokumen permohonan:
- Surat permohonan resmi SKB.
- Surat pernyataan pembagian waris yang berisi:
- Identitas lengkap seluruh ahli waris (nama, NIK/NPWP, alamat);
- Rincian objek pajak yang dialihkan (NOP, NIB, alamat, luas, nilai pengalihan);
- Tanda tangan seluruh ahli waris.
- Dokumen identitas dan pendukung objek warisan sesuai ketentuan.
Syarat Administratif yang Harus Dipenuhi
DJP juga memberlakukan syarat administrasi tambahan untuk menjamin keabsahan pengajuan. Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh ahli waris:
- Identitas ahli waris dan pewaris beserta data objek waris (seperti NOP, NIB, alamat, dan nilai pengalihan) harus sesuai.
- Kelengkapan dokumen sebagaimana disebutkan di atas.
- Status kepatuhan pajak ahli waris:
- Telah melaporkan SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhir.
- Jika merupakan PKP, telah menyampaikan SPT Masa PPN 3 masa terakhir.
- Tidak memiliki tunggakan pajak, kecuali telah memperoleh persetujuan angsuran atau penundaan.
- Tidak sedang menjalani proses pidana perpajakan.
Mekanisme dan Estimasi Waktu Proses
Setelah seluruh dokumen lengkap, DJP akan memproses permohonan dengan waktu yang telah ditentukan. Berikut detail waktunya:
- SKB diterbitkan maksimal 3 hari kerja setelah permohonan lengkap.
- Jika tidak ada respons dari DJP dalam 3 hari, permohonan dianggap disetujui secara otomatis.
- SKB akan terbit maksimal 2 hari kerja setelah batas waktu otomatis.
Untuk pengajuan manual, pastikan bahwa proses administrasi di TPT telah selesai. Sementara untuk pengajuan daring, periksa bahwa status permohonan sudah dinyatakan “dalam proses”.
Baca Juga: Apakah Bisa Lapor SPT Tahunan Manual (Kertas) di Coretax?
Hal-Hal Penting yang Harus Diperhatikan
Beberapa hal penting berikut wajib menjadi perhatian ahli waris agar pengajuan SKB tidak ditolak atau dikenai sanksi:
- Jika SKB ternyata tidak memenuhi syarat, maka kewajiban PPh tetap berlaku.
- Untuk wanita kawin/anggota keluarga: sistem akan mengevaluasi pemenuhan syarat berdasarkan NPWP suami/kepala keluarga jika statusnya “tanggungan” dalam DUK Coretax.
- Seluruh permohonan wajib menggunakan NIK/NPWP ahli waris.
- Validasi objek waris dalam SPT Tahunan Pewaris tidak lagi diberlakukan sejak berlakunya PER-08/PJ/2025.
- Agar dapat diproses lebih lanjut oleh BPN, pastikan SKB sudah tersedia dalam Portal Wajib Pajak pada menu “Daftar Fasilitas Saya”.
Konsultasi dan Informasi Tambahan
Jika Anda memerlukan panduan lebih lanjut atau memiliki pertanyaan:
- Hubungi KPP tempat ahli waris terdaftar.
- Layanan Kring Pajak 1500200.
- Gunakan fitur Live Chat di laman pajak.go.id.
Sumber:









