Pada Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan fitur pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh 22 impor dan selain impor, maupun PPh 23. Berikut adalah cara mengajukan permohonan SKB secara online melalui Coretax.
1. Login ke Portal Wajib Pajak Coretax
Akses situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id. Masukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan captcha yang tersedia, lalu klik Login.
Jika Anda merupakan PIC dari suatu badan usaha/Wajib Pajak Badan, sistem akan meminta Anda memilih entitas yang Anda wakili melalui menu Impersonate Wajib Pajak Badan.
2. Akses Menu Permohonan Layanan Administrasi
Setelah melakukan impersonate Wajib Pajak Badan:
- Klik menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Buat Permohonan Layanan Administrasi.
- Klik IconPencarian dan klik Pilih pada nomor penunjukan PIC yang sesuai
- Cari layanan AS.19 SKB PPh, lalu pilih AS.19-01 untuk jenis permohonan SKB PPh yang sesuai. Klik Simpan untuk mengonfirmasi pilihan layanan.
3. Isi Detail Permohonan SKB
Untuk mengisi permohonan SKB, klik Alur Kasus. Isi seluruh kolom dalam halaman Perutean Kasus yang mencakup:
- Jenis pemotongan atau pemungutan PPh yang diajukan SKB,
- Alasan permohonan SKB (misalnya: mengalami kerugian fiskal),
- Tahun pajak permohonan pembebasan Potput PPh.
Contoh jika memilih alasan “mengalami kerugian fiskal“, sistem akan meminta Anda mengisi lebih lanjut dengan memilih Ya/Tidak tentang apakah kerugian disebabkan oleh:
- tahap investasi awal
- belum produksi komersial
- kondisi di luar kemampuan (force majeure)
4. Upload Dokumen yang Dipersyaratkan
Anda wajib melampirkan dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan SKB. Dalam hal memilih alasan “mengalami kerugian fiskal”, dokumen yang dibutuhkan:
- Perhitungan proyeksi PPh yang diperkirakan terutang untuk tahun pajak berjalan.
- Dokumen pendukung seperti SPT Tahunan atau SKP untuk mendukung alasan kompensasi kerugian fiskal.
Pastikan dokumen diberi nama sesuai nama jenis dokumen yang dipersyaratkan, kemudian klik Unggah Dokumen dan Simpan hingga muncul notifikasi “Success”. Jumlah lampiran pada kolom seperti di bawah ini akan menyesuaikan otomatis.
5. Lengkapi Pernyataan Wajib Pajak
Centang kotak pernyataan pada bagian Pernyataan Wajib Pajak, pilih Kota/Kabupaten, lalu klik Simpan hingga muncul notifikasi “Success”.
6. Verifikasi Kepatuhan Perpajakan
Sistem secara otomatis akan memvalidasi status kepatuhan perpajakan Anda melalui fitur Taxpayer Tax Clearance. Anda juga dapat menekan tombol Refresh Pemenuhan Kewajiban Perpajakan jika dibutuhkan.
7. Buat dan Tanda Tangani Dokumen Permohonan
- Klik Create PDF untuk membuat dokumen permohonan.
- Pada Buat Formulir Dokumen, pilih Klasifikasi permohonan, dan klik Simpan.
- Jika dokumen telah sesuai, klik tombol Sign, masukkan Passphrase agar dokumen bisa ditandatangani secara digital sesuai kode otorisasi Wajib Pajak orang pribadi atau PIC Wajib Pajak badan. Klik Simpan.
8. Kirim Permohonan
Klik tombol Submit untuk mengajukan permohonan secara resmi. Halaman akan menampilkan status bahwa “Kasus sedang dalam proses”, dan Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
9. Pantau Status Permohonan
Permohonan yang telah diajukan dapat dipantau melalui:
- Notifikasi (icon lonceng)
- Buka menu Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Permohonan Telah Selesai atau di Daftar Fasilitas Saya
- Buka menu Portal Saya → Dokumen Saya untuk mengunduh dokumen SKB yang telah disetujui.
Pengajuan SKB PPh melalui Coretax tidak hanya meningkatkan efisiensi dan transparansi, tetapi juga memberi kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang ingin memanfaatkan haknya atas pembebasan pemotongan pajak secara online. Pastikan seluruh dokumen dan isian Anda lengkap serta sesuai dengan ketentuan agar permohonan dapat diproses tanpa hambatan.









