Syarat dan Mekanisme Daftar NPWP Bagi Badan dan Orang Pribadi

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas wajib untuk warga di Indonesia yang berpenghasilan. NPWP berfungsi agar warga negara bisa membayar pajak penghasilan yang diperoleh di Indonesia.

Biasanya, perusahaan akan meminta karyawannya agar mempunyai NPWP untuk menunaikan pembayaran pajak. Dahulu, proses pendaftaran NPWP cukup panjang dan harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Sedangkan kini, Anda bisa daftar NPWP secara online lewat handphone tanpa perlu repot datang ke KPP terdekat. Sebelum daftar NPWP secara online, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Sementara itu, terdapat 2 (dua) jenis NPWP, yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan, dimana masing-masing punya syarat pendaftaran berbeda. Lantas, apa saja syarat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? serta apa saja saluran pendaftaran NPWP yang tersedia? Yuk, simak informasi berikut ini!

 

Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi

Syarat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak banyak. Akan tetapi, tetap saja dokumen wajib tersebut harus dipersiapkan terlebih dahulu. Adapun, orang pribadi bisa mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dengan cara mengisi formulir pendaftaran secara online yang tersedia di laman resmi DJP yaitu https://pajak.go.id serta mengunggah dokumen yang disyaratkan.

Seperti diketahui, ada 4 (empat) kategori pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, antara lain:

    • Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. Misalnya, karyawan atau pegawai, pengusaha, pedagang, pekerja lepas, dan sejenisnya
    • Wajib Pajak orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan undang-undang perpajakan, namun memiliki keinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Misalnya, mahasiswa yang belum punya pendapatan, pelamar kerja yang belum punya pendapatan, dan sejenisnya
    • Apabila sudah mempunyai NPWP Pribadi, lalu memperoleh penghasilan berasal dari usaha atau pekerjaan bebas pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal Wajib Pajak
    • Warisan belum terbagi. Dalam ini, Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan belum mempunyai NPWP dan dari warisan tersebut diperoleh penghasilan.

Setelah Wajib Pajak menentukan katergori tersebut, berikut dokumen yang harus dilampirkan sebagai syarat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak:

  • Pelaku Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas

Diberlakukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Dokumen yang harus dipersiapkan dan dilampirkan sebagai syarat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak adalah berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Sementara, bagi Warga Negara Asing (WNA) berupa fotokopi paspor, dan fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

  • Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Subjektif/Objektif

Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum memenuhi persyaratan subjektif atau objektif sesuai dengan undang-undang perpajakan, namun memiliki keinginan mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP. Dokumen yang harus dipersiapkan dan dilampirkan sebagai syarat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak adalah berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

  • Usaha atau Pekerjaan Bebas Pada Satu atau Lebih Tempat

Diberlakukan bagi usaha atau pekerjaan bebas pada satu atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggal. Dokumen yang harus dipersiapkan dan dilampirkan sebagai syarat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak adalah fotokopi NPWP.

Baca juga: NPWP: Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP?

  • Warisan Belum Terbagi

Pada dasarnya, pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi menggunakan NPWP dari Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan tersebut.

Kemudian, dalam hal Wajib Pajak orang pribadi yang meninggalkan warisan ternyata belum mempunyai NPWP, dan dari warisan tersebut diperoleh penghasilan, maka yang mendaftarkan diri adalah wakil dari Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, yaitu pelaksana wasiat, salah seorang ahli waris, ataupun pihak yang mengurus harta peninggalan.

Sehingga, dokumen yang perlu dipersiapkan dan dilampirkan sebagai syarat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebagai berikut:

    • Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen lain yang sejenis
    • Dokumen yang menyatakan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut:
      • Dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili salah satu ahli waris, yaitu berupa kartu NPWP salah satu ahli waris tersebut
      • Dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili pelaksana wasiat, yaitu berupa fotokopi akta wasiat, surat wasiat, atau dokumen lain yang sejenis, serta kartu NPWP pelaksana wasiat tersebut
      • Dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili pihak yang mengurus harta peninggalan, yaitu fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan serta fotokopi kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan tersebut.

 

Syarat Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Badan

Syarat untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Badan, dapat dibedakan menurut jenis badan usahanya. Jenis-jenis badan usaha beserta contohnya adalah sebagai berikut:

    • Badan usaha yang berorientasi pada profit, seperti PT, Firma, CV, Bank, Peursahaan Jasa Keuangan, Koperasi, dan lain sebagainya
    • Badan usaha yang berorientasi pada nonptofit, seperti Yayasan, Lembaga Keagamaan, Sekolah Swasta, Perguruan Tinggi Swasta, NGO, dan lain sebagainya
    • Badan usaha berbentuk Kerja Sama Operasi atau Joint Operation, seperti Joint Operation Perusahaan Konstruksi
    • Badan usaha berbentuk cabang, seperti Bank ABC cabang Jakarta, PT XYZ cabang Bandung, dan lain sebagainya.

Setelah Wajib Pajak menentukan katergori tersebut, berikut dokumen yang harus dilampirkan sebagai syarat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak:

  • Badan Usaha Berorientasi Profit dan Nonprofit

Dokumen yang harus dipersiapkan dan dilampirkan sebagai syarat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak adalah berupa:

    • Fotokopi dokumen pendirian badan usaha, yaitu:
    • Bagi Wajib Pajak badan dalam negeri adalah akta pendirian atau dokumen pendirian
    • Bagi BUT atau kantor perwakilan perusahaan asing adalah surat keterangan penunjukan dari kantor pusat
    • Dokumen yang menyatakan identitas diri dari seluruh pengurus badan, yaitu:
      • Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah fotokopi kartu NPWP
      • Bagi Warga Negara Asing (WNA) adalah fotokopi paspor, dan fotokopi kartu NPWP untuk WNA yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  • Badan Usaha Berbentuk Joint Operation

Dokumen yang harus dipersiapkan dan dilampirkan sebagai syarat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak adalah berupa:

    • Fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian
    • Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota
    • Dokumen yang menyatakan identitas diri pengurus Joint Operation dan salah satu pengurus dari masing-masing perusahaan anggota Join Operation yang terdiri atas:
      • Bagi WNI adalah fotokopi kartu NPWP
      • Bagi WNA adalah adalah fotokopi paspor, dan fotokopi kartu NPWP untuk WNA yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
  • Badan Usaha Berbentuk Cabang

Dokumen yang harus dipersiapkan dan dilampirkan sebagai syarat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak adalah berupa:

    • Fotokopi kartu NPWP pusat dan induk
    • Dokumen yang menyatakan identitas diri pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang, yaitu:
      • Bagi WNI adalah fotokopi kartu NPWP
      • Bagi WNA adalah adalah fotokopi paspor, dan fotokopi kartu NPWP untuk WNA yang sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Baca juga: Datangi Alamat Usaha, Petugas Pajak Mutakhirkan Profil WP

 

Mekanisme Pendaftaran Wajib Pajak

Selain persyaratan, mekanisme pendaftaran juga perlu diperhatikan bagi setiap orang yang ingin mendaftar menjadi wajib pajak. Pendaftaran wajib pajak ini terbagi atas 2 mekanisme, yakni secara langsung atau secara online. Berikut adalah penjelasannya:

  • Secara Offline

Pendaftaran NPWP secara offline atau secara langsung ini dapat anda lakukan dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dalam hal ini, dokumen persyaratan juga harus dibawa. Pendaftaran secara onffline ini terdapat 2 metode yang dapat digunakan, yaitu:

  • Melalui KPP (Kantor Pelayanan Pajak)

Dengan datang langsung ke KPP sesuai domisili (terdekat) dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Adapun, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mendaftar secara langsung, antara lain:

    • Bagi alamat domisilinya berbeda dengan di KTP, maka perlu melampirkan surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan
    • Dokumen persyaratan berupa salinan atau fotokopi, kemudian lengkapi dan isi formulir pendaftaran Wajib Pajak dengan benar dan lengkap, lalu ditandatangani. Formulir ini akan diberikan oleh petugas pendaftaran di KPP
    • Selanjutnya, serahkan semua berkas pendaftaran ke petugas pendaftaran. Setelah itu, akan diberikan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjukkan bahwa proses pengisian formulir berserta penyerahan dokumen sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP
    • Jika sudah selesai, kartu NPWP akan dikirim ke alamat yang terdaftar melalui Pos tercatat.
  • Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

Pendaftaran menggunakan metode ini dapat digunakan apabila lokasi KPP terlalu jauh dari tempat tinggal. Anda bisa langsung mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat. Di sana Anda bisa langsung mengisi formulir pendaftaran sekaligus mengirimkannya dengan melampirkan dokumen yang menjadi persyaratan. Setelah itu Anda cukup menunggu sampai fomulir dan dokumen diterima dan diperiksa oleh petugas pajak. Jika proses tersebut sudah selesai DJP akan mengirimkan BPS sesuai dengan alamat yang terdaftar.

  • Secara Online
    • Kunjungi atau buka laman resmi e-registration DJP atau DJP Online ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman pajak.go.id lalu klik “daftar” (jika belum mempunyai akun)
    • Masukkan alamat email yang aktif. Email ini akan menjadi email yang digunakan di formulir pada proses pendaftaran NPWP
    • Masukkan kode Captcha
    • Login ke alamat email sesuai yang digunakan saat mendaftar NPWP online
    • Lalu klik link verifikasi email maka akan terhubung kembali secara otomatis ke halaman e-registrasi NPWP online
    • Mengisi jenis Wajib Pajak (WP) Anda, pribadi, atau badan
    • Mengisi data diri secara lengkap, mulai dari nama sesuai KTP menggunakan huruf kapital, alamat email jika belum terisi. Masukkan password dan ulangi, hingga mengisi nomor handphone yang aktif
    • Selanjutnya, pilihlah pertanyaan dan jawaban pengaman yang hanya Anda yang tahu jawabannya
    • Masukkan kode Captcha dan klik “Daftar”.
  • Cara mendaftar NPWP di DJP online setelah memiliki akun di ereg.pajak.go.id:
    • Kembali cek email dan buka email e-registration akun dan klik link aktivasi akun
    • Lalu, kembali login ke halaman DJP dan masuk menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan
    • Isilah form sesuai dengan kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi
    • Kemudian pilihlah “pusat” jika Anda belum menikah, atau “cabang” jika Anda perempuan yang sudah menikah
    • Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya
    • Lalu isilah form Identitas Wajib Pajak yang terdiri dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email dengan lengkap dan benar
    • Kemudian, isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas
    • Isi form Alamat Domisili (KTP) dan isi form Alamat Usaha, jika sumber penghasilan dari usaha (Jika tidak, maka form tersebut tidak perlu diisi)
    • Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan
    • Setelah itu, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file
    • Isi form pernyataan
    • Lalu, status pendaftaran NPWP Anda akan muncul dan klik kirim token
    • Salin dan kopi nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda
    • Klik kirim permohonan
    • Tunggu hingga kartu NPWP dikirim ke rumah Anda. Jika ternyata kartu NPWP tidak dikirim dalam waktu yang lama setelah mendaftar di DJP Online, karena syarat-syarat belum dipenuhi sehingga dianggap tidak sah. Daftarkan diri Anda kembali di DJP Online melalui laman ereg.pajak.go.id/daftar.

Jangka Waktu Pendaftaran

Dalam melakukan pendaftaran wajib pajak sebenarnya hanya diperlukan dalam 1 Hari kerja. KPP akan segera menerbitkan BPS atau pemberitahuan mengenai ketidaklengkapan secara elektronik selambat-lambatnya dalam 1 hari kerja terhitung sejak formulir dan dokumen diterima oleh Petugas Pendaftaran KPP. Jangka waktu penyelesaian pelayanan pendaftaran dan pemberian NPWP juga sama dilakukan selambat-lambatnya dalam 1 hari kerja setelah BPS diterbitkan.

Formulir Perdaftaran

Untuk mengetahui contoh formulir pendaftaran wajib pajak (NPWP) sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, wajib pajak dapat melihatnya di sini.