Pada 1 September 2022, Kantor Pelayanan Pajak yang bernama KPP Madya Denpasar akan mengunjungi secara fisik alamat kantor Wajib Pajak yang menerbitkan majalah dan buletin dengan pangsa pasar tertentu.
Account Representative (AR) KPP Madya Denpasar Divisi VI Account Representative (AR) Ni Nyoman Ayu Alit Kartini, mengatakan kunjungan tersebut untuk memperbaharui profil wajib pajak yang terkena dampak.
“Survei profil wajib pajak ini berkaitan dengan penerbitan majalah dan buletin yang memuat ulasan berbagai hotel dan orang tertentu,” demikian dikutip situs DJP.
Pada kesempatan yang sama, ia juga menghimbau kepada wajib pajak untuk memastikan dokumen perpajakannya, termasuk kegiatan sertifikasi, dilakukan dengan baik. Untuk penjelasan lebih lanjut, wajib pajak dapat merujuk pada peningkatan AR.
Baca juga Penunggak Pajak Hilang, Petugas Pajak Sita Aset Yang Dimiliki
Sementara itu, perwakilan wajib pajak menjelaskan proses bisnis perusahaan yang beroperasi, mulai dari penerbitan majalah, kerjasama dengan berbagai pemangku kepentingan yang terkait dengan industri perhotelan, hingga layanan sosialisasi acara.
Sebagai acuan, salah satu ketentuan mengenai kunjungan petugas pajak kepada wajib pajak diatur dalam Surat Edaran Departemen Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2015. Menurut Surat Edaran tersebut, kunjungan adalah kegiatan mengunjungi tempat tinggal Wajib Pajak, tempat tinggal, tempat usaha dan/atau pekerjaan bebas dan/atau tempat lain yang dianggap perlu sehubungan dengan Wajib Pajak.
Baca juga Petugas Pajak Cek Omzet UMKM Bidang Kuliner
Kunjungan tersebut dapat dilakukan oleh 3 orang, yaitu Account Representative (AR), personel Departemen Pembaruan dan Pembaruan, atau Tim Kunjungan.
Account Representative(AR) sendiri adalah badan eksekutif KPP dan memiliki banyak badan dalam arti hukum sesuai dengan Pasal 1 No. 1 PMK 45/2021.
Berikut tugas yang dilakukan Account Representative KPP yaitu memberikan saran; memberikan/menghapus NPWP; melakukan analisis, penyempurnaan dan pencapaian target penerimaan pajak; melakukan pendataan dan pemetaan wajib pajak dan kena pajak; melakukan analitik untuk mendukung pengumpulan dan rekonsiliasi data; dan melakukan pemantauan Wajib Pajak.









