Wajib Pajak yang tidak membayar pajaknya dikenakan sanksi tertentu. Sanksi terhadap wajib pajak yang tidak membayar pajaknya meliputi sanksi administrasi dan pidana. Sanksi ini memastikan bahwa semua wajib pajak mematuhi aturan perpajakan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang. Lalu apa sanksi jika tidak membayar pajak?
Sanksi Administratif
Wajib Pajak yang melanggar kewajiban administrasi dikenakan sanksi administrasi. Sanksi berupa pembayaran kepada negara atas kerugian berupa denda, bunga, dan kenaikan. Sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Perbuatan yang dapat dikenakan tindakan administratif, yaitu keterlambatan pembayaran pajak, tidak terbayarnya pajak penghasilan (PPh) tahun berjalan, dan salah pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk pertama kalinya. Berdasarkan undang-undang ini, denda yang harus dibayar sebagai akibat dari sanksi administrasi adalah minimal Rp100.000 dan maksimal 100% dari total pajak.
Bunga dikenakan denda minimal 2% dari pajak yang terutang dan maksimal 48% dari pajak yang belum atau kurang dibayar. Di sisi lain, sanksi kenaikan pajak adalah minimal 50% dari kelebihan bayar pajak dan maksimal 200% untuk pelanggaran peraturan.
Baca juga Tunggak Pajak, Saham WP Ini Disita KPP
Sanksi Pidana
Berdasarkan undang-undang, ada tiga jenis hukuman pidana bagi wajib pajak yang melanggar yaitu denda, penjara, dan penjara. Sanksi ini dikenakan kepada Wajib Pajak yang telah melakukan pelanggaran berat yang mengakibatkan kerugian negara dan dilakukan lebih dari satu kali.
Sanksi pidana merupakan garis pertahanan terakhir terhadap kepatuhan perpajakan. Contoh pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi pidana antara lain tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT berkali-kali dengan informasi yang tidak benar. Ancaman denda mulai dari pajak satu kali hingga Rp 1 miliar.
Selain denda, perbuatan yang merusak penerimaan negara juga dapat diancam dengan pidana penjara tiga bulan sampai satu tahun. Sedangkan, hukuman penjara paling sedikit enam tahun. Contoh perbuatan yang diancam dengan pidana penjara adalah tidak membayar pajak yang dipungut sehingga menimbulkan kerugian pemerintah.
Di beberapa tempat, aset wajib pajak bahkan dapat disita. Tindakan penagihan ini akan dilaksanakan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi kewajiban perpajakannya dalam waktu 2 x 24 jam sejak diterbitkannya surat wajib yang disajikan kepada Penanggung Pajak. Apabila Penanggung Pajak tidak dapat membayar pajak dalam jangka waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka dilakukan lelang atas barang yang disita.









