NPWP: Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP?

Siapa Saja yang Wajib Memiliki NPWP?

Seperti yang kita ketahui, bahwa NPWP merupakan Nomor Pokok Wajib Pajak yang digunakan sebagai identitas bagi wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Dalam pengertian tersebut sudah cukup jelas bahwa kepemilikan NPWP wajib dimiliki oleh semua orang.

Hal ini tentunya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 mengenai landasan kebijakan atas integrasi NIK sebagai NPWP format baru. Selain itu juga dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 mengenai harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP)

Merujuk dalam Pasal 23A Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Pajak dan Pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Dalam undang-undang tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap warga negara Indonesia berkewajiban untuk membayar pajak dan memiliki NPWP sebagai identitas pelaksanaan kewajiban perpajakan atau dengan kata lain seseorang dapat melaksanakan kewajiban perpajakan ketika sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Namun, jika diteliti lebih dalam, berdasarkan PER-20/PJ/2013 yang wajib memiliki NPWP ialah orang pribadi atau badan yang sudah memenuhi syarat secara subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Setelah itu, wajib pajak diwajibkan untuk memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) sebagai syarat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.