Syarat Bayar PKB Tanpa KTP Pemilik Lama, Berlaku Sepanjang Tahun 2026!

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sepanjang tahun 2026, proses tersebut dapat dilakukan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik lama. 

Dalam praktiknya, banyak kendaraan sudah berpindah tangan, tetapi belum dilakukan proses balik nama. Kondisi ini kerap menyulitkan saat pembayaran pajak atau pengesahan STNK karena KTP pemilik lama tidak tersedia. 

Kebijakan ini pun menjadi solusi agar pemilik baru tetap bisa melakukan pengesahan STNK tahunan di Samsat tanpa harus bergantung pada dokumen pemilik sebelumnya. Dengan demikian, kewajiban pajak tetap bisa dijalankan tanpa hambatan administratif. 

Berlaku Nasional Sepanjang Tahun 2026 

Relaksasi ini merupakan pengembangan dari kebijakan yang lebih dulu diterapkan di Jawa Barat melalui Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang berlaku sejak 6 April 2026. 

Melalui aturan tersebut, wajib pajak cukup membawa: 

  • STNK kendaraan 
  • KTP pemilik saat ini (yang menguasai kendaraan) 

Relaksasi ini tidak muncul tanpa alasan. Sebelumnya, terdapat keluhan masyarakat yang merasa dipersulit saat membayar PKB karena tidak membawa KTP pemilik lama. Bahkan, sempat muncul praktik pungutan tambahan yang memberatkan wajib pajak.  

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip pelayanan publik. Pemerintah daerah pun menegaskan bahwa: 

  • Pembayaran pajak tidak boleh dipersulit  
  • Regulasi perlu disederhanakan  
  • Layanan publik harus mendorong kepatuhan, bukan menghambat 

Kebijakan ini kemudian diadopsi secara nasional oleh Korlantas Polri untuk mendorong kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di berbagai daerah. 

Baca Juga: Ketentuan Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Manfaatkan Sebelum 2026 Berakhir!

Syarat Bayar PKB Tanpa KTP Pemilik Lama 

Meskipun tidak lagi wajib melampirkan KTP pemilik lama, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi sebagai pengganti, yaitu: 

  • Mengisi formulir pernyataan sebagai pemilik kendaraan saat ini 
  • Mengajukan permohonan pemblokiran data atas nama pemilik lama 
  • Menyatakan kesanggupan untuk melakukan balik nama kendaraan pada 2027 

Formulir tersebut akan disediakan di kantor Samsat dan menjadi dasar administrasi dalam proses pengesahan STNK. 

Tetap Mengacu Regulasi meski Ada Relaksasi 

Secara aturan, kewajiban melampirkan KTP pemilik kendaraan pada dasarnya telah diatur dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. 

Mengacu beleid tersebut, tahapan administrasi pembayaran pajak kendaraan mengharuskan pemohon melengkapi sejumlah dokumen penting. Pada prinsipnya, identitas pemilik yang tercantum dalam STNK harus dapat dibuktikan melalui KTP. 

Secara umum, dokumen yang wajib dilampirkan meliputi: 

  • Formulir permohonan  
  • STNK asli  
  • TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)  
  • KTP asli sesuai data yang tercantum pada STNK  
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pemberi kuasa (jika diwakilkan)  

Dalam praktiknya, aturan tersebut menyebabkan: 

  • Pemilik baru tetap harus menghadirkan KTP pemilik lama jika belum balik nama  
  • Proses pembayaran PKB atau perpanjangan STNK bisa terhambat jika dokumen tidak lengkap  
  • Kendaraan bekas yang belum balik nama menjadi sulit diurus administrasinya 

Kondisi ini yang kemudian sering menjadi kendala, khususnya pada transaksi kendaraan bekas yang tidak disertai dokumen lengkap dari pemilik sebelumnya. Namun, untuk sementara waktu, ketentuan tersebut dikecualikan guna memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak kendaraan. 

Balik Nama Tetap Wajib Mulai 2027 

Meski diberikan kelonggaran, Korlantas menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku sementara hingga 2026. Mulai 2027, seluruh kendaraan diwajibkan untuk melakukan balik nama. 

Adapun pentingnya balik nama, antara lain: 

  • Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan 
  • Menghindari potensi sengketa atau masalah di kemudian hari 
  • Menjaga akurasi data kendaraan di kepolisian 
  • Mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah 

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan yang diberikan untuk tetap patuh membayar pajak kendaraan. Namun, proses balik nama tetap perlu segera dilakukan agar status kepemilikan kendaraan sah secara hukum. 

Baca Juga: Benarkah Tarif PKB Pelat Nomor Cantik Lebih Mahal?

FAQ Seputar Bayar PKB Tanpa KTP Pemilik Lama 

1. Apakah benar bayar pajak kendaraan bisa tanpa KTP pemilik lama? 

Ya, sepanjang tahun 2026 masyarakat dapat membayar PKB dan memperpanjang STNK tanpa melampirkan KTP pemilik lama. Kebijakan ini berlaku secara nasional sebagai bentuk relaksasi untuk meningkatkan kepatuhan pajak. 

2. Dokumen apa saja yang harus dibawa? 

Wajib pajak cukup membawa STNK dan KTP milik pihak yang saat ini menguasai kendaraan. Selain itu, perlu mengisi formulir pernyataan yang disediakan di Samsat. 

3. Apakah kebijakan ini berlaku selamanya? 

Tidak. Kebijakan ini hanya berlaku sementara hingga 2026. Mulai 2027, seluruh pemilik kendaraan diwajibkan melakukan balik nama. 

4. Apa fungsi formulir pernyataan di Samsat? 

Formulir tersebut berisi pernyataan bahwa pemohon adalah pemilik kendaraan saat ini, permohonan pemblokiran data pemilik lama, serta komitmen untuk melakukan balik nama di tahun berikutnya. 

5. Apakah balik nama tetap wajib dilakukan? 

Ya, balik nama tetap wajib. Proses ini penting untuk memastikan kepastian hukum kepemilikan kendaraan serta menjaga keakuratan data kendaraan di kepolisian. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News