Benarkah Tarif PKB Pelat Nomor Cantik Lebih Mahal?

Pelat nomor kendaraan merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan. Selain berfungsi sebagai tanda pembeda antar kendaraan, pelat nomor juga menjadi bukti legalitas karena dikeluarkan langsung oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

Belakangan, banyak pemilik kendaraan memilih menggunakan pelat nomor cantik. Kombinasi angka dan huruf dibuat sedemikian rupa agar terlihat unik, personal, bahkan mencerminkan karakter pemiliknya. Tak jarang, pelat nomor ini juga dianggap sebagai simbol kebanggaan karena terlihat lebih eksklusif. 

Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan pelat nomor cantik? Benarkah ini bisa memengaruhi tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) yang mesti dibayarkan pemiliknya? 

Apa Itu Pelat Nomor Cantik? 

Pelat nomor cantik, atau dikenal juga sebagai Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) Pilihan, adalah pelat nomor dengan susunan huruf dan angka yang dibuat sesuai permintaan pemilik kendaraan. 

Berbeda dari pelat standar, pelat nomor cantik dirancang lebih personal sehingga memberi kesan istimewa. Misalnya, ada yang memilih kombinasi angka sesuai tanggal lahir, inisial nama, atau angka tertentu yang dianggap membawa keberuntungan. 

Namun, memilih pelat nomor cantik berarti siap mengeluarkan biaya lebih. Selain biaya administrasi, pemilik juga dikenakan pungutan resmi yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah. 

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta

Aturan Resmi Pelat Nomor Cantik 

Penggunaan pelat nomor cantik sudah diatur secara jelas oleh pemerintah, antara lain: 

  • PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP di lingkungan Polri. 
  • PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku di Polri. 
  • Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang NRKB Pilihan. 
  • Keputusan Kakorlantas Polri No. Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan. 

Berdasrkan beleid-beleid di atas, ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan, yaitu: 

  • Berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang sesuai wilayah registrasi kendaraan. 
  • Tidak bisa dialihkan kepemilikan, termasuk dipindahkan ke wilayah lain di luar domisili tercatat. 
  • Masih bisa digunakan meski kendaraan mengalami perubahan alamat, warna, atau mesin, asalkan dalam wilayah kode yang sama. 
  • Jika kendaraan dijual sebelum masa berlaku habis, sisa masa berlaku pelat dianggap gugur. Pemilik baru wajib mengurus STNK dan NRKB Pilihan baru. 
  • Masa berlaku pelat nomor cantik tercatat dalam Surat Keterangan NRKB Pilihan yang diterbitkan Ditlantas Polda atau Satlantas setempat. 

Apakah Pelat Cantik Memengaruhi Pajak Tahunan? 

Banyak orang bertanya-tanya, apakah pelat nomor cantik membuat pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi lebih mahal? 

Menurut Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, biaya pelat nomor cantik memang lebih tinggi. Namun, ini tidak memengaruhi pajak tahunan kendaraan

“Pungutan untuk pelat nomor cantik masuknya ke penghasilan negara bukan pajak (PNBP), kalau pajaknya sama saja,” ucap Danang, dikutip dari Kontan.co.id. 

Berdasarkan penjelasannya, berikut beberapa poin penting seputar biaya pelat nomor cantik: 

  • Setiap tahun, pemilik kendaraan tetap membayar PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dengan tarif yang sama, ditentukan dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), bukan dari nomor pelatnya. 
  • Biaya tambahan hanya dikenakan saat pengajuan atau perpanjangan NRKB Pilihan, yang berlaku setiap 5 tahun sekali. 
  • Pungutan ini masuk ke kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan pajak kendaraan. 

Tarif Resmi Pelat Nomor Cantik 

Adapun tarif resmi untuk membuat atau memperpanjang NRKB Pilihan telah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. Rinciannya sebagai berikut: 

NRKB pilihan 1 angka 

  • Tanpa huruf di belakang: Rp20.000.000 
  • Dengan huruf di belakang: Rp15.000.000 

NRKB pilihan 2 angka 

  • Tanpa huruf di belakang: Rp15.000.000 
  • Dengan huruf di belakang: Rp10.000.000 

NRKB pilihan 3 angka 

  • Tanpa huruf di belakang: Rp10.000.000 
  • Dengan huruf di belakang: Rp7.500.000 

NRKB pilihan 4 angka 

  • Tanpa huruf di belakang: Rp7.500.000 
  • Dengan huruf di belakang: Rp5.000.000 

Baca Juga: Dapat Insentif, Begini Perhitungan PKB dan BBNKB Mobil Listrik Terbaru

FAQ Seputar Pajak Pelat Nomor Cantik 

  • Apa itu pelat nomor cantik? 

Pelat nomor cantik, atau NRKB Pilihan, adalah pelat nomor kendaraan dengan susunan angka dan huruf yang dibuat sesuai permintaan pemiliknya, sehingga terlihat lebih unik dan personal dibanding pelat standar. 

  • Apakah pelat nomor cantik sah secara hukum? 

Ya. Penggunaan pelat nomor cantik sudah diatur secara resmi oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui PP Nomor 60 Tahun 2016, PP Nomor 76 Tahun 2020, dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. 

  • Apakah pelat nomor cantik memengaruhi pajak tahunan kendaraan (PKB)? 

Tidak. Pajak tahunan tetap dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), dan tidak dipengaruhi oleh jenis pelat nomor, baik standar maupun cantik. 

  • Apakah ada biaya tambahan untuk pelat nomor cantik? 

Ya. Pemilik kendaraan harus membayar biaya resmi NRKB Pilihan saat pengajuan atau perpanjangan pelat nomor cantik, yang berlaku setiap 5 tahun sekali. Biaya ini termasuk kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

  • Berapa tarif resmi pelat nomor cantik? 

 Berikut tarif resmi NRKB Pilihan: 

  • 1 angka: Rp20.000.000 (tanpa huruf) / Rp15.000.000 (dengan huruf) 
  • 2 angka: Rp15.000.000 (tanpa huruf) / Rp10.000.000 (dengan huruf) 
  • 3 angka: Rp10.000.000 (tanpa huruf) / Rp7.500.000 (dengan huruf) 
  • 4 angka: Rp7.500.000 (tanpa huruf) / Rp5.000.000 (dengan huruf) 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News