Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pungutan tahunan wajib yang perlu dibayar oleh setiap warga negara Indonesia, tak terkecuali yang tinggal di Jakarta. Pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
PKB berlaku selama 12 bulan sejak kendaraan didaftarkan, dengan pembayarannya dilakukan sekaligus di muka. Untuk besarannya sendiri, ada tiga unsur utama yang menentukan nominal PKB setiap orang.
Baca Juga: Dua Pajak Kendaraan Baru Mulai Berlaku Tahun 2025
Dasar Perhitungan PKB
Besarnya pajak kendaraan ditentukan dengan mengalikan dua unsur utama, yaitu:
1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
NJKB adalah harga pasar umum kendaraan bermotor. Angka ini biasanya sudah tercantum dalam sistem pajak dan ditetapkan pemerintah.
2. Bobot Kendaraan
Faktor bobot mencerminkan tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan. Bobot dinyatakan dalam bentuk koefisien:
- Koefisien 1 berarti dampaknya masih dalam batas wajar.
- Koefisien >1 berarti dampaknya lebih besar dari batas wajar.
Tarif PKB di Jakarta
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan ditentukan berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan:
- Kendaraan pertama: 2%
- Kendaraan kedua: 3%
- Kendaraan ketiga: 4%
- Kendaraan keempat: 5%
- Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%
Untuk kendaraan khusus seperti angkutan umum, ambulans, mobil pemadam kebakaran, atau kendaraan lembaga sosial dan pemerintah, tarif yang berlaku hanya 0,5%.
Dengan mempertimbangkan ketiga unsur tersebut, rumus untuk menghitung besaran PKB adalah sebagai berikut:
PKB = NJKB x Bobot x Tarif Pajak
Baca Juga: Memahami Peran BBNKB dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah
Contoh Perhitungan
Misalnya, Anda memiliki mobil pertama dengan NJKB Rp200.000.000 dan bobot 1, maka perhitungannya:
- PKB = Rp200.000.000 x 1 x 2%
- PKB = Rp4.000.000
Artinya, pajak kendaraan yang harus dibayar untuk satu tahun adalah Rp4 juta.
Jika kendaraan tersebut adalah mobil kedua atas nama dan alamat yang sama, maka tarifnya naik menjadi 3% sehingga pajak yang dibayar menjadi Rp6 juta.
Agar lebih mudah dipahami, berikut simulasi perhitungan PKB untuk beberapa jenis kendaraan dengan NJKB berbeda dan koefisien yang diasumsikan = 1.
|
Jenis Kendaraan |
NJKB |
Kepemilikan |
Tarif PKB |
Rumus Perhitungan |
PKB Terutang |
| Motor bebek 125 cc |
Rp15.000.000 |
Pertama |
2% |
Rp15.000.000 x 1 x 2% |
Rp300.000 |
| Motor sport 250 cc |
Rp60.000.000 |
Kedua |
3% |
Rp60.000.000 x 1 x 3% |
Rp1.800.000 |
| Mobil keluarga (MPV) |
Rp200.000.000 |
Pertama |
2% |
Rp200.000.000 x 1 x 2% |
Rp4.000.000 |
| Mobil SUV |
Rp350.000.000 |
Kedua |
3% |
Rp350.000.000 x 1 x 3% |
Rp10.500.000 |
| Mobil sedan premium |
Rp600.000.000 |
Ketiga |
4% |
Rp600.000.000 x 1 x 4% |
Rp24.000.000 |









