Cara Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu pungutan tahunan wajib yang perlu dibayar oleh setiap warga negara Indonesia, tak terkecuali yang tinggal di Jakarta. Pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

PKB berlaku selama 12 bulan sejak kendaraan didaftarkan, dengan pembayarannya dilakukan sekaligus di muka. Untuk besarannya sendiri, ada tiga unsur utama yang menentukan nominal PKB setiap orang.  

Baca Juga: Dua Pajak Kendaraan Baru Mulai Berlaku Tahun 2025

Dasar Perhitungan PKB 

Besarnya pajak kendaraan ditentukan dengan mengalikan dua unsur utama, yaitu:

1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) 

NJKB adalah harga pasar umum kendaraan bermotor. Angka ini biasanya sudah tercantum dalam sistem pajak dan ditetapkan pemerintah. 

2. Bobot Kendaraan 

Faktor bobot mencerminkan tingkat kerusakan jalan atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan. Bobot dinyatakan dalam bentuk koefisien: 

  • Koefisien 1 berarti dampaknya masih dalam batas wajar. 
  • Koefisien >1 berarti dampaknya lebih besar dari batas wajar. 

Tarif PKB di Jakarta 

Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif pajak kendaraan ditentukan berdasarkan jumlah kepemilikan kendaraan: 

  • Kendaraan pertama: 2% 
  • Kendaraan kedua: 3% 
  • Kendaraan ketiga: 4% 
  • Kendaraan keempat: 5% 
  • Kendaraan kelima dan seterusnya: 6% 

Untuk kendaraan khusus seperti angkutan umum, ambulans, mobil pemadam kebakaran, atau kendaraan lembaga sosial dan pemerintah, tarif yang berlaku hanya 0,5%

Dengan mempertimbangkan ketiga unsur tersebut, rumus untuk menghitung besaran PKB adalah sebagai berikut: 

PKB = NJKB x Bobot x Tarif Pajak 

Baca Juga: Memahami Peran BBNKB dalam Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah

Contoh Perhitungan 

Misalnya, Anda memiliki mobil pertama dengan NJKB Rp200.000.000 dan bobot 1, maka perhitungannya: 

  • PKB = Rp200.000.000 x 1 x 2% 
  • PKB = Rp4.000.000 

Artinya, pajak kendaraan yang harus dibayar untuk satu tahun adalah Rp4 juta. 

Jika kendaraan tersebut adalah mobil kedua atas nama dan alamat yang sama, maka tarifnya naik menjadi 3% sehingga pajak yang dibayar menjadi Rp6 juta. 

Agar lebih mudah dipahami, berikut simulasi perhitungan PKB untuk beberapa jenis kendaraan dengan NJKB berbeda dan koefisien yang diasumsikan = 1. 

Jenis Kendaraan

NJKB

Kepemilikan

Tarif PKB

Rumus Perhitungan

PKB Terutang

Motor bebek 125 cc

Rp15.000.000

Pertama

2%

Rp15.000.000 x 1 x 2%

Rp300.000

Motor sport 250 cc

Rp60.000.000

Kedua

3%

Rp60.000.000 x 1 x 3%

Rp1.800.000

Mobil keluarga (MPV)

Rp200.000.000

Pertama

2%

Rp200.000.000 x 1 x 2%

Rp4.000.000

Mobil SUV

Rp350.000.000

Kedua

3%

Rp350.000.000 x 1 x 3%

Rp10.500.000

Mobil sedan premium

Rp600.000.000

Ketiga

4%

Rp600.000.000 x 1 x 4%

Rp24.000.000

 Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News