Dua Pajak Kendaraan Baru Mulai Berlaku Tahun 2025

Pemerintah terus berupaya memperkuat pendapatan daerah melalui inovasi kebijakan perpajakan. Mulai 5 Januari 2025, kebijakan baru akan diberlakukan berupa dua jenis tambahan pajak untuk kendaraan bermotor, yakni Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

 

Apa Itu Opsen Pajak Kendaraan dan Bagaimana Cara Kerjanya?

 

Menurut ketentuan, opsen adalah tambahan pajak yang dipungut berdasarkan persentase tertentu dari pajak pokok. Dalam hal ini, Opsen PKB adalah pungutan tambahan yang dikenakan atas pokok PKB, sedangkan Opsen BBNKB dikenakan atas pokok BBNKB. Keduanya akan dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan peraturan yang berlaku.

 

Pemerintah menetapkan tarif opsen sebesar 66% dari pajak pokok terutang. Sebagai contoh, jika PKB tahunan sebuah kendaraan bermotor adalah Rp1 juta, maka opsen yang dikenakan sebesar Rp660 ribu. Dengan demikian, total pembayaran pajak menjadi Rp1,66 juta.

 

Baca juga: Segera Berlaku di Tahun 2025, Ini Besaran Tarif Opsen Pajak

 

 

Penyesuaian Tarif Pajak Induk

 

Untuk mengakomodasi tambahan opsen ini, pemerintah menurunkan tarif maksimal pajak induknya. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, berikut adalah tarif maksimal yang ditetapkan:

 

1. PKB untuk kepemilikan pertama: maksimal 1,2%.

2. PKB progresif (kendaraan kedua dan seterusnya): maksimal 6%.

3. BBNKB: maksimal 12%.

 

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah tanpa memberatkan masyarakat secara signifikan, mengingat penyesuaian tarif pajak pokok sudah diperhitungkan.

 

 

Perubahan pada Dokumen Pajak Kendaraan

 

Pemberlakuan opsen ini juga akan berdampak pada format dokumen pajak kendaraan bermotor, seperti Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Modul Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) mencatat bahwa SKKP akan ditambahkan dua kolom baru untuk mencatat besaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

 

Dengan demikian, selain kolom yang selama ini ada, seperti:

  • BBN KB
  • PKB
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  • Biaya Administrasi STNK
  • Biaya Administrasi TNKB

 

Akan ada dua kolom tambahan yang masing-masing mencatat Opsen PKB dan Opsen BBNKB.

 

 

Mekanisme Penyetoran Opsen Pajak

 

Sistem penyetoran opsen pajak ini juga mengalami penyesuaian untuk memastikan pendapatan diterima oleh pihak yang berwenang. Berikut adalah mekanisme penyetoran opsen pajak:

 

  1. PKB dan BBNKB: Disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi.
  2. Biaya Administrasi STNK/TNKB: Disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN).
  3. SWDKLLJ: Disetorkan ke rekening Jasa Raharja.
  4. Opsen PKB dan Opsen BBNKB: Disetorkan ke RKUD kabupaten/kota tempat kendaraan terdaftar.

 

Bank yang ditunjuk akan melakukan split payment otomatis untuk memastikan setiap pihak menerima bagian yang sesuai.

 

 

Kontribusi Terhadap Pendapatan Daerah

 

Kebijakan opsen pajak ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan. Dengan tambahan 66% dari pajak terutang, pemerintah daerah memiliki potensi pendapatan lebih besar yang dapat digunakan untuk mendanai pembangunan infrastruktur, layanan publik, dan program sosial.

 

Sebagai ilustrasi, jika ada 10 juta kendaraan bermotor di suatu daerah dengan rata-rata PKB sebesar Rp1 juta per kendaraan, maka tambahan opsen pajak dapat menghasilkan sekitar Rp6,6 triliun untuk kas daerah.

 

 

Baca juga: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 2025, Kemenkeu Jamin Kemudahan dan Tepat Sasaran

 

 

Dampak Bagi Masyarakat

 

Keuntungan

 

  1. Peningkatan Layanan Publik: Tambahan pendapatan dapat dialokasikan untuk memperbaiki jalan, jembatan, dan fasilitas umum lainnya.
  2. Efisiensi Administrasi: Pembayaran opsen dilakukan bersamaan dengan PKB dan BBNKB, sehingga tidak membebani proses administrasi.

 

Tantangan

 

  1. Peningkatan Beban Pajak: Meskipun tarif pajak induk telah diturunkan, masyarakat tetap perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk opsen.
  2. Sosialisasi Kebijakan: Pemerintah perlu memastikan masyarakat memahami kebijakan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman.

 

Penerapan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor melalui Opsen PKB dan Opsen BBNKB adalah langkah inovatif untuk meningkatkan pendapatan daerah. Meskipun menambah beban pajak, kebijakan ini diimbangi dengan penurunan tarif maksimal pajak pokok, serta diharapkan mampu memperkuat pembangunan daerah melalui pendapatan yang lebih besar.

 

Untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini, pemerintah perlu melakukan sosialisasi yang efektif kepada masyarakat dan menjamin transparansi dalam pengelolaan dana opsen. Dengan langkah yang tepat, kebijakan ini dapat menjadi motor penggerak pembangunan yang berkelanjutan.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News