Opsen Pajak Kendaraan Bermotor 2025: Kemenkeu Jamin Kemudahan dan Tepat Sasaran

Kebijakan Opsen Pajak Siap Diterapkan 2025

 

Kementerian Keuangan melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menyatakan bahwa kebijakan opsen atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) yang mulai berlaku pada 2025 akan mudah diimplementasikan. Mengutip CNN Indonesia, Rustam Effendi, Analis Kebijakan Ahli Madya BKF, menjelaskan bahwa langkah ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah daerah tetapi juga tetap menjaga kenyamanan wajib pajak (WP).

 

Kebijakan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Rustam menjelaskan bahwa opsen pajak tidak membebankan masyarakat, melainkan hanya menyusun ulang pembagian tarif pajak antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota.

 

 

Sinergi Pusat dan Daerah dalam Pengelolaan Opsen Pajak

 

Rustam menyebutkan bahwa meskipun opsen pajak merupakan kewenangan pemerintah daerah, pemerintah pusat tetap memiliki pengawasan untuk memastikan kebijakan ini tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi. Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan batasan tarif dan proporsi opsen pajak agar implementasinya lebih terarah dan memberikan manfaat maksimal.

 

 

Baca juga: Glosarium Opsen Pajak

 

 

Rustam juga menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama opsen pajak adalah untuk mempermudah pembagian pendapatan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Dengan sistem ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki kapasitas fiskal yang lebih kuat tanpa perlu memberikan kewenangan tambahan dalam menarik pajak.

 

 

Pengaturan Opsen dalam UU HKPD

 

Opsen pajak merupakan bagian dari reformasi pengelolaan pajak daerah sebagaimana diatur dalam UU HKPD. Melalui aturan ini, pemerintah daerah akan memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Selain itu, opsen juga berlaku untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

 

Opsen pajak adalah pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu dari pajak utama. Skema ini menggantikan skema bagi hasil sebelumnya, yang dinilai lebih rumit dan kurang optimal dalam mendukung pendapatan daerah.

 

 

Meningkatkan Pendapatan Daerah Tanpa Beban Tambahan

 

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa opsen pajak tidak akan menambah beban baru bagi wajib pajak. Rustam menyoroti bahwa pengenaan opsen hanya menyusun ulang porsi pajak yang ada, sehingga tidak ada perubahan signifikan pada jumlah pajak yang harus dibayar masyarakat. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah melalui perluasan basis pajak.

 

Opsen pajak juga dianggap mendorong daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan, yaitu memperluas basis pajak dengan meningkatkan jumlah wajib pajak yang terdaftar. Dengan demikian, pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada kenaikan tarif pajak, tetapi juga memperluas cakupan perpajakan yang lebih inklusif.

 

 

Baca juga: Segera Berlaku di Tahun 2025, Ini Besaran Tarif Opsen Pajak

 

 

Harapan terhadap Kebijakan Opsen Pajak

 

Rustam optimistis bahwa kebijakan opsen pajak akan memberikan dampak positif, baik bagi pemerintah pusat maupun daerah. Di satu sisi, pemerintah pusat tetap memiliki kontrol untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan. Di sisi lain, pemerintah daerah dapat memanfaatkan opsen pajak untuk memperkuat kapasitas fiskalnya, mendukung pembangunan daerah, dan menyediakan layanan publik yang lebih baik.

 

Kemenkeu juga berharap bahwa penerapan opsen pajak akan menciptakan sinergi yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan pengelolaan yang terarah, opsen pajak diharapkan mampu menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kemandirian daerah tanpa membebani masyarakat.

 

 

Kebijakan yang Seimbang dan Terukur

 

Opsen pajak kendaraan bermotor merupakan langkah strategis yang dirancang untuk memperkuat pendapatan daerah tanpa menambah beban masyarakat. Dengan dukungan regulasi yang jelas melalui UU HKPD, pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat bekerja sama secara optimal untuk memastikan kebijakan ini berjalan lancar.

 

Pengenaan opsen pajak tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah daerah, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah pusat untuk menjaga stabilitas ekonomi sambil mendorong kemandirian fiskal daerah. Kebijakan ini menjadi contoh bagaimana reformasi perpajakan dapat dilakukan secara terukur dan inklusif, dengan tetap mengutamakan kesejahteraan masyarakat.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News