Segera Berlaku di Tahun 2025, Ini Besaran Tarif Opsen Pajak

Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan opsen pajak mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan bertujuan untuk meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak (WP). Satu dari beberapa kebijakan terkait dengan perpajakan daerah yang diatur dalam UU HKPD ialah kebijaan opsen.  

 

Opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu yang diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Pemerintah provinsi dapat memungut opsen dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), sedangkan pemerintah kabupaten/kota memungut opsen dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

 

Secara umum, opsen tidak akan menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain, meningkatkan kemandirian daerah dalam hal pendanaan, karena penerimaan opsen pajak akan dicatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD), memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan keleluasan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap-tiap level pemerintahan, memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah, mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas, hingga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah. 

 

Baca juga: Glosarium Pajak – Opsen Pajak

 

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang mengatur tata cara pemungutan opsen. Di samping itu, peraturan kepala daerah (perkada) juga perlu dibuat untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemungutan opsen di daerah masing-masing. Adapun besaran tarif dari opsen pajak, diantaranya Opsen PKB 66%, Opsen BBNKB 66%, dan Opsen MBLB 25%.  

 

Contoh perhitungan, jika seorang wajib pajak membeli kendaraan bermotor baru dengan nilai jual Rp300 juta pada tanggal 13 Desember 2025, maka ia akan dikenakan pajak sebagai berikut: 

 

  • BBNKB terutang = 8% x Rp300 juta = Rp24.000.000
  • Opsen BBNKB terutang = 66% x Rp24 juta = Rp15.840.000 

 

Total pajak yang harus dibayarkan adalah Rp39.840.000, di mana BBNKB menjadi penerimaan pemerintah daerah provinsi dan opsen menjadi penerimaan kab/kota. 

 

Dengan skema opsen pada BBNKB, daerah kabupaten/kota memiliki sumber pendapatan baru. Namun, klausul dalam ketetapan UU HKPD tersebut justru berpotensi membebani sebagian besar pemilik kendaraan pertama. Sebab, pada dasarnya tidak semua wajib pajak berkewajiban dalam membayar tarif progresif dan tidak semua wajib pajak memiliki kendaraan ganda atau lebih.  

 

Sebagai catatan, di samping merumuskan Peraturan Pemerintah (PP) yang merinci pelaksanaan administrasi split dari pajak yang diopsenkan, Pemerintah dalam hal ini harus mempersiapkan SDM pelaksanaan teknis, menyediakan sistem informasi, dan infrastruktur yang memadai di daerah-daerah, sehingga penerapan opsen pajak terlasksana dengan baik serta dapat diterima secara paralel di tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Proses pengawasan dan evaluasi juga tidak kalah penting, agar tujuan dari UU HKPD dapat terlaksana.  

 

Penerapan opsen pajak diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kemandirian daerah dan memperkuat sistem perpajakan di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan tercipta pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dan tentunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News