Apa Itu Opsen Pajak?
Opsen pajak diperkenalkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 1 angka 61 UU HKPD, opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen pajak juga dikenal dengan istilah piggyback tax system. Opsen pajak merupakan suatu cara kewenangan perpajakan yang dimiliki oleh sub national government (SNG) dengan menambah tarif pajak lokal/sendiri pada pajak pusat.
Pajak Apa Saja Yang Dikenakan Opsen?
Opsen pajak dikenakan pada 3 jenis pajak terutang, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dengan masing-masing tarif sebesar 66% untuk opsen KB dan BBNKB, serta 25% untuk opsen MBLB. Ketentuan ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan UU tersebut. Dalam UU HKPD pasal 4 ayat (1) dan (2), pemerintah menetapkan bahwa opsen atas PKB dan BBNKB yang menjadi pungutan pemerintah kabupaten/kota, sementara opsen pajak MBLB menjadi pungutan di level pemerintah provinsi.
Pemerintah juga menjelaskan bahwa opsen PKB dan BBNKB sejatinya merupakan bentuk pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi (pasal 94 ayat (1) UU PDRD). Dengan begitu, hal tersebut dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak (WP), karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD), serta memberikan kepastian atas penerimaan pajak dan memberikan keleluasaan belanja atas penerimaan tersebut pada tiap level pemerintahan dibandingkan dengan skema bagi hasil.
Sementara itu, tujuan penambahan opsen pajak MBLB untuk provinsi dapat memperkuat fungsi pengawasan kegiatan pertambangan di daerah dan penerbitan izin pertambangan di daerah tingkat kabupaten/kota, di samping sebagai sumber penerimaan baru.
Diharapkan pengelolaan keuangan daerah lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD yang lebih baik. Opsen pajak juga dianggap dapat mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah, baik terhadap pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Bagaimana Skema Opsen Pajak?
Dalam UU HKPD, terdapat tiga jenis pajak yang dilakukan opsen, yaitu Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak Mineral Batuan Bukan Logam (MBLB). Opsen akan dipungut bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen. Jumlah opsen dihitung dari besaran pajak terutang. Tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Opsen PKB sebesar 66%
- Opsen BBNKB sebesar 66%
- Opsen Pajak MBLB sebesar 25%.
Sebagai contoh, PKB dikenakan sebesar 1,2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Opsen PKB dihitung dengan cara:
Opsen PKB = 66% x 1,2% x NJKB
Sebagai catatan, penerapan opsen akan mulai berlaku 3 tahun sejak UU HKPD diundangkan.









