Ketentuan Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Tengah, Manfaatkan Sebelum 2026 Berakhir!

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5% hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar pajak dengan nominal lebih ringan sekaligus menyelesaikan tunggakan sebelum tahun berakhir. 

Relaksasi ini berlaku sejak 20 Februari 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026

Latar Belakang Kebijakan 

Diskon PKB ini diberikan sebagai respons atas dinamika penerapan opsen pajak kendaraan yang mengacu pada: 

Penyesuaian ini dilakukan agar masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa tekanan berlebih, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah. 

Baca Juga: Benarkah Biaya Parkir Tahunan Digabung dengan STNK Mulai 2027? Ini Faktanya

Ketentuan Diskon PKB 5% 

Berikut rincian fasilitas yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak: 

  • Diskon 5% dari pokok PKB 
    Potongan diberikan langsung dari nilai pokok pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. 
  • Penyesuaian sanksi administratif 
    Denda atau sanksi akan otomatis menyesuaikan dengan nilai pokok pajak setelah diskon. 
  • Pengurangan tunggakan pajak 
    Relaksasi mencakup pengurangan pokok dan sanksi administratif untuk tunggakan dengan jatuh tempo mulai 5 Januari 2025. 

Dengan ketentuan ini, Wajib Pajak yang memiliki tunggakan dapat memanfaatkan periode relaksasi untuk melunasi kewajibannya dengan beban yang lebih ringan. 

Cara Mendapatkan Diskon 

Agar bisa memperoleh potongan 5%, Wajib Pajak perlu memperhatikan hal berikut: 

  • Pembayaran dilakukan langsung di kantor Samsat wilayah Jawa Tengah. 
  • Layanan E-Samsat (seperti aplikasi dan kanal elektronik lainnya) masih dalam tahap penyesuaian sistem. 
  • Diskon akan diterapkan otomatis pada saat pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku. 

Mengapa Perlu Dimanfaatkan? 

Meski secara nominal terlihat sederhana, diskon 5% tetap memberikan penghematan, terutama bagi kendaraan dengan nilai pajak tahunan cukup besar. Selain itu, menyelesaikan kewajiban sebelum akhir 2026 membantu Wajib Pajak: 

  • Menghindari akumulasi denda di masa mendatang 
  • Menata administrasi kendaraan agar tetap tertib 
  • Mendukung penerimaan daerah untuk pembiayaan pembangunan 

Bagi Anda yang berdomisili di Jawa Tengah, manfaatkan relaksasi ini sebelum 31 Desember 2026 agar hak diskon tidak terlewat. 

Baca Juga: 3 Provinsi Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Awal 2026, Cek Rinciannya

FAQ Seputar Diskon Pajak Kendaraan di Jawa Tengah 2026 

1. Diskon pajak kendaraan Jawa Tengah 2026 berlaku sampai kapan? 

Diskon PKB 5% berlaku mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026. Wajib Pajak disarankan memanfaatkan fasilitas ini sebelum periode berakhir. 

2. Berapa besar potongan PKB yang diberikan? 

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan potongan sebesar 5% dari nilai pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). 

3. Apakah diskon juga berlaku untuk tunggakan pajak kendaraan? 

Ya. Relaksasi mencakup pengurangan pokok dan sanksi administratif untuk tunggakan dengan jatuh tempo mulai 5 Januari 2025. 

4. Apakah denda pajak kendaraan juga ikut dikurangi? 

Denda atau sanksi administratif akan otomatis menyesuaikan dengan nilai pokok pajak setelah dipotong diskon 5%. 

5. Bagaimana cara mendapatkan diskon pajak kendaraan di Jawa Tengah? 

Untuk sementara waktu, Wajib Pajak perlu melakukan pembayaran langsung di kantor Samsat. Layanan E-Samsat masih dalam tahap penyesuaian sistem sehingga potongan belum dapat diakses melalui kanal elektronik. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News