Benarkah Biaya Parkir Tahunan Digabung dengan STNK Mulai 2027? Ini Faktanya

Belakangan ini, media sosial ramai membahas kabar bahwa mulai 2027, biaya parkir tahunan akan digabung dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Narasi yang beredar bahkan menyebutkan nominal pasti untuk motor dan mobil. 

Namun, benarkah kebijakan tersebut sudah resmi berlaku? Berikut penjelasan lengkapnya agar tidak terjadi kesalahpahaman. 

Dari Mana Isu Ini Berasal? 

Isu ini bermula dari usulan Perumda Parkir Makassar pada Juli 2025. Kala itu, Direktur Utama Perumda Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, menyampaikan wacana biaya parkir tahunan ditempelkan pada perpanjangan pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. 

Dalam narasi yang viral disebutkan: 

  • Motor dikenakan Rp365.000 per tahun. 
  • Mobil dikenakan Rp730.000 per tahun. 
  • Kebijakan mulai berlaku pada 2027. 

Pernyataan tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu keresahan publik. 

Apa Latar Belakang Usulan Ini? 

Wacana ini muncul sebagai respons atas beberapa persoalan, antara lain: 

  • Maraknya parkir liar yang sulit dikendalikan. 
  • Minimnya setoran retribusi parkir ke Pendapatan Asli Daerah (PAD). 
  • Kurangnya transparansi dalam pengelolaan parkir. 

Dengan sistem pembayaran tahunan, pemerintah daerah menilai: 

  • Biaya bisa lebih terkontrol. 
  • Pengawasan lebih mudah dilakukan. 
  • Potensi kebocoran pendapatan dapat ditekan. 

Namun, efektivitasnya masih menjadi bahan diskusi. 

Baca Juga: Apakah Parkiran Karyawan di Kantor Kena Pajak? Ini Ketentuannya di Jakarta

Mengapa Menuai Perdebatan? 

Sejumlah pihak menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan persoalan baru. Salah satu penolakan atau kekhawatiran terhadap wacana ini disampaikan oleh Legislator DPRD Makassar, Hartono. 

Beberapa catatan yang disampaikan, antara lain: 

  • Nominal pembayaran tahunan dinilai cukup besar jika dibayarkan sekaligus. 
  • Secara psikologis, masyarakat dikhawatirkan enggan membayar karena total tagihan meningkat. 
  • Risiko yang muncul bukan hanya ketidakpatuhan parkir, tetapi juga ketidakpatuhan pajak kendaraan. 

Sebagian legislator bahkan menyarankan agar pengelolaan parkir lebih difokuskan pada digitalisasi, misalnya melalui sistem pembayaran non-tunai seperti QRIS, tanpa harus menggabungkannya dengan pajak kendaraan. 

Apakah Kebijakan Ini Sudah Resmi Berlaku? 

Perlu ditegaskan, informasi yang menyebut biaya parkir tahunan pasti digabung dengan STNK mulai 2027 adalah tidak benar. Faktanya: 

  • Kebijakan tersebut masih berupa usulan, bukan regulasi resmi. 
  • Belum ada aturan daerah (Perda) yang mengesahkan skema tersebut. 
  • Implementasi masih memerlukan persetujuan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan kepolisian. 

Artinya, hingga saat ini, tidak ada perubahan dalam mekanisme pembayaran pajak kendaraan secara nasional. 

Kapan Paling Cepat Bisa Diterapkan? 

Kalau pun wacana ini disetujui, rencana awal menyebut: 

  • 2026: Program parkir langganan diperkenalkan secara terpisah. 
  • 2027: Potensi integrasi dengan perpanjangan STNK. 

Namun sekali lagi, ini masih dalam tahap wacana dan belum menjadi kebijakan resmi. 

Apa yang Perlu Dilakukan Wajib Pajak? 

Di tengah beredarnya berbagai informasi, wajib pajak sebaiknya: 

  • Memastikan informasi berasal dari sumber resmi pemerintah. 
  • Tidak langsung mempercayai narasi viral tanpa klarifikasi. 
  • Tetap membayar pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku saat ini. 

Sampai ada regulasi yang sah, mekanisme pembayaran pajak kendaraan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Memahami fakta secara utuh akan membantu Anda terhindar dari informasi yang menyesatkan dan tetap patuh terhadap kewajiban perpajakan. 

Baca Juga: Bukan Tak Bisa Isi BBM, Ini Risiko jika Menunggak Bayar PKB hingga STNK Mati

FAQ Seputar Biaya Parkir Tahunan Masuk Pajak Kendaraan 

1. Benarkah biaya parkir tahunan akan digabung dengan pajak kendaraan mulai 2027? 

Tidak benar. Hingga saat ini, penggabungan biaya parkir tahunan dengan pembayaran STNK masih sebatas usulan dari Perumda Parkir Makassar. Belum ada regulasi resmi atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengesahkan kebijakan tersebut. 

2. Berapa nominal biaya parkir tahunan yang sempat viral? 

Dalam narasi yang beredar di media sosial disebutkan: 

  • Motor: Rp365.000 per tahun 
  • Mobil: Rp730.000 per tahun 

Namun, angka tersebut masih bagian dari wacana dan belum menjadi ketetapan resmi pemerintah. 

3. Mengapa muncul usulan parkir tahunan digabung dengan STNK? 

Usulan ini dilatarbelakangi oleh beberapa persoalan, seperti maraknya parkir liar, minimnya setoran retribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta kurangnya transparansi pengelolaan parkir. Skema pembayaran tahunan dinilai dapat meningkatkan pengawasan dan menekan potensi kebocoran pendapatan. 

4. Mengapa kebijakan ini menuai perdebatan? 

Salah satu legislator DPRD Makassar, Hartono, menyampaikan kekhawatiran bahwa nominal yang dibayarkan sekaligus bisa membuat masyarakat enggan membayar. Risiko yang dikhawatirkan bukan hanya ketidakpatuhan parkir, tetapi juga ketidakpatuhan dalam membayar pajak kendaraan. 

5. Apa yang harus dilakukan wajib pajak saat ini? 

Wajib pajak sebaiknya: 

  • Mengacu pada informasi resmi dari pemerintah daerah. 
  • Tidak langsung mempercayai kabar viral tanpa klarifikasi. 
  • Tetap membayar pajak kendaraan sesuai aturan yang berlaku. 

Sampai ada regulasi resmi, mekanisme pembayaran pajak kendaraan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News