Bukan Tak Bisa Isi BBM, Ini Risiko jika Menunggak Bayar PKB hingga STNK Mati

Beberapa hari terakhir, jagat maya dihebohkan dengan informasi yang mengatakan PT Pertamina (Persero) menerapkan aturan baru terkait pengisian bahan bakar minyak (BBM). Disebutkan bahwa kendaraan dengan status pajak mati tak bisa dilayani di SPBU Pertamina

Namun, setelah dikonfirmasi, informasi tersebut tidak benar alias hoaks

Klarifikasi dari Pertamina 

Pertamina langsung membantah klaim yang beredar. Melalui unggahan akun Instagram resminya pada 23 September 2025, perusahaan pelat merah ini menegaskan bahwa tidak ada aturan pembatasan waktu pengisian BBM untuk mobil maupun motor. 

“Pertamina tidak pernah mengeluarkan aturan seperti itu. Masyarakat tetap bisa mengisi BBM di SPBU Pertamina setiap hari tanpa pembatasan waktu. Kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan teliti dalam menerima informasi di media sosial,” tulis Pertamina dalam klarifikasinya. 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga memastikan tidak ada kebijakan baru terkait jangka waktu pengisian BBM. 

Baca Juga: Pemprov Jakarta Beri Relaksasi Pajak Daerah, Begini Cara Mendapatkannya

Polda Metro Jaya Ikut Membantah 

Polda Metro Jaya turut menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono menyampaikan, tidak ada larangan bagi kendaraan dengan pajak mati untuk mengisi BBM. 

“Beberapa hari lalu, muncul berita hoaks bahwa ada larangan pengisian BBM di SPBU apabila kendaraan pelat nomornya mati. Isu itu tidak benar. Di Jakarta, tidak ada larangan itu,” tegas Dekananto, dikutip dari Antara, Senin (29/9/2025). 

Dekananto lantas mempersilakan pengedara untuk mengisi BBM sepertia biasa. Ia juga mewanti-wanti masyarakat untuk tidak terprovokasi berita yang tidak benar, sebab itu hanya akan memantik keresahan. 

Meski Hoaks, Jangan Sepelekan Pajak Kendaraan 

Meski kabar soal larangan isi BBM adalah hoaks, pemilik kendaraan tetap tidak boleh menyepelekan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jika pajak menunggak hingga STNK mati, ada banyak risiko yang bisa merugikan pemilik kendaraan. 

Risiko Jika STNK Mati 

  • Data Kendaraan Dihapus dari Registrasi 
    Kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun berturut-turut bisa dihapus dari daftar registrasi. Untuk mengaktifkannya kembali, pemilik harus registrasi ulang di kantor Samsat dan membayar denda. 
  • Kendaraan Jadi Bodong 
    STNK yang tidak aktif membuat kendaraan dianggap ilegal alias bodong, sehingga tidak boleh digunakan di jalan raya. 
  • Berpotensi Ditilang
    Polisi dapat memeriksa status pajak kendaraan melalui pelat nomor. Jika STNK mati, kendaraan bisa langsung ditilang di jalan. 

Baca Juga: Dapat Insentif, Begini Perhitungan PKB dan BBNKB Mobil Listrik Terbaru

  • Klaim Asuransi Ditolak 
    Pemilik kendaraan dengan STNK mati akan kesulitan mengajukan klaim asuransi, meskipun sudah membayar premi. 
  • Risiko Penyitaan Kendaraan 
    Dalam kasus tertentu, kendaraan dengan pajak menunggak dapat disita sesuai prosedur hukum yang berlaku. 
  • Tunggakan dan Denda Membengkak 
    Selain denda, keterlambatan bayar pajak juga menambah beban finansial lainnya, misalnya biaya perbaikan kendaraan yang tidak ditanggung asuransi. 

FAQ Seputar PKB dan STNK Mati 

1. Benarkah kendaraan dengan pajak mati tidak bisa isi BBM di SPBU Pertamina? 
Tidak benar. Pertamina dan Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Kendaraan tetap bisa mengisi BBM meskipun pajaknya mati. 

2. Apa yang terjadi jika tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB)? 
Jika tidak membayar PKB, STNK bisa mati. Akibatnya, kendaraan dianggap ilegal, berpotensi ditilang, bahkan bisa disita. 

3. Berapa lama kendaraan dihapus dari registrasi jika pajak tidak dibayar? 
Apabila pajak kendaraan tidak dibayar selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis, data kendaraan bisa dihapus dari daftar registrasi. 

4. Apakah kendaraan dengan STNK mati bisa klaim asuransi? 
Tidak bisa. Salah satu syarat klaim asuransi adalah STNK yang aktif. Jika STNK mati, klaim asuransi akan ditolak. 

5. Bagaimana cara mengurus STNK yang sudah mati? 
Pemilik kendaraan perlu datang ke kantor Samsat induk untuk melakukan registrasi ulang, membayar tunggakan pajak beserta dendanya, serta melengkapi dokumen yang diminta. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News