Nilai pajak kendaraan bermotor yang tidak terlalu tinggi diproyeksi akan meningkatkan kepatuhan pembayaran.
Berdasarkan pada hasil survei bersamaan dengan periode 1-20 September 2022, sebanyak 23% responden sangat setuju dan 60% responden setuju biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tidak terlalu tinggi akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran.
Dari 65% pengisi survei, hanya sebanyak 8% peserta yang menyatakan kurang setuju dengan korelasi beban PKB dengan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak tersebut.
Sejalan dengan hal tersebut, masih berdasarkan pada hasil survei, biaya PKB menjadi salah satu alasan sebagian masyarakat tidak melakukan registrasi ulang surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) yang telah mati selama 2 tahun
Alasan lainnya adalah pengurusan administrasi yang tidak mudah. Beberapa responden survei juga berpendapat masyarakat tidak mempunyai waktu luang untuk mengurus registrasi ulang STNK. Beberapa responden juga berpendapat masyarakat tidak memahami proses administrasinya.
Baca juga Data Menunjukkan 50 Persen Masyarakat Indonesia Malas Bayar Pajak Kendaraan
Aufar Rino berpendapat banyak faktor yang mengakibatkan masyarakat memiliki tunggakan PKB. Salah satu faktornya adalah kondisi perekonomian yang melemah. Oleh karena itu, dia tidak setuju jika masyarakat langsung mendapat sanksi penghapusan data STNK
Hal senada diungkapkan Yung Adamsyah. Menurutnya, masyarakat belum memiliki uang untuk membayar tunggakan pajak. Terlebih, saat ini terdapat kenaikan harga sejumlah barang kebutuhan pokok, sehingga berdampak pada kemampuan bayar masyarakat
“Apabila masyarakat belum mampu bayar pajak kendaraan, dikasih keringanan bayar pajak dan dikasih pemutihan pajak terlebih dahulu,” ujarnya. Sesuai dengan hasil survei, sebanyak 51% peserta tidak setuju dengan implementasi penghapusan data STNK. Sisanya, sebanyak 49% peserta menyatakan setuju.
Baca juga Pemutihan Pajak Provinsi Jawa Tengah Hingga Desember 2022
Di sisi lain, sebanyak 11% peserta sangat setuju dan 42% peserta setuju kebijakan itu dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak. Sebanyak 52% responden berpendapat implementasi aturan penghapusan data STNK dan potensi penyitaan kendaraan bermotor, karena dianggap bodong selaras dengan upaya optimalisasi penerimaan daerah
Yang dimaksud ialah kendaraan yang belum berganti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan pelat nomor, kemudian pemilik kendaraan lalai tak melakukan pembayaran sampai 2 tahun kemudian, sehingga kendaraan akan terkena blokir







