Pemutihan Pajak Provinsi Jawa Tengah Hingga Desember 2022

Pemutihan pajak adalah  program yang menghilangkan atau mengubah sanksi pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan. Pemutihan pajak atau pembebasan BBNKB II mulai efektif berlaku mulai 7 September sampai 22 Desember 2022.

Program Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku untuk pembebasan denda pajak kendaraan, pajak pemindahtanganan kepemilikan kendaraan untuk kendaraan bekas, atau mutasi kendaraan (BBNKB II) dan pembebasan tunggakan pokok PKB selama 5 tahun.

Mulai 7 September hingga 22 November 2022, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan tunggakan pajak kendaraan bermotor 5 tahun  di Jawa Tengah akan dilaksanakan. Sementara itu, pembebasan BBNKB II akan berlaku mulai 7 September hingga 22 Desember 2022. 

Bapenda  Peni Lahayu, Wakil Direktur Jenderal Jawa Tengah, mengatakan penghapusan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan dari BBNKB II dilakukan, karena banyaknya pemilik kendaraan yang belum membayar pajak. terdaftar akan segera berlaku berdasarkan Bagian 74 dari Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ).

Baca juga Salesman Otomotif

Kebijakan Polri berdasarkan Pasal 74 UULLAJ ini akan dilaksanakan awal tahun. Sebelumnya, diusulkan kepada gubernur bahwa insentif ini tidak ada denda atau pembebasan pajak jalan dan dapat diterapkan hingga September. Menurut data Bapenda Jawa Tengah, ada sekitar 1.475.205  kendaraan yang belum membayar pajak tahunan di Jawa Tengah. Jutaan kendaraan listrik ini berisiko menjadi kendaraan palsu, jika kita tidak segera mengurus pajak kita tahun ini. Tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah saat ini sebesar Rp 858.276.761.819.

Program pemutihan pajak ini memiliki tujuan bagi Wajib Pajak untuk mengurangi atau menghilangkan hukuman yang dapat memudahkan Anda untuk membayar tagihan Anda. Apabila tidak bayar pajak kendaraan dalam waktu 2 tahun, mobil bisa menjadi scam. Oleh karena itu, pemutihan adalah waktu yang tepat untuk menyelesaikan kewajiban pajak mobil Anda.

Baca juga Kendaraan Listrik Sebaiknya Dipajaki Atau Bebas Pajak?

Selain itu, tujuan untuk Instansi adalah membuat wajib pajak lebih patuh, meningkatkan hasil melalui rute pajak mobil, meningkatkan pendapatan pajak properti Anda, meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk berhenti menunda-nunda, dan mendorong Wajib Pajak untuk segera membayar pajak yang belum dibayar atau menunggak.

Tujuan dari program pemutihan ini adalah untuk menerapkannya di beberapa daerah dan menghapus sanksi keterlambatan administrasi sehingga wajib pajak kendaraan dapat membayar pajak kendaraannya sesuai dengan peraturan. Dengan dihapuskannya sanksi kenakalan, wajib pajak tidak lagi harus membayar denda yang besar dan hanya membayar pajak yang besar sesuai ketentuan.