Setiap wajib pajak pasti memperoleh penghasilan atau pendapatan, baik dari pekerjaan maupun dari usaha yang dijalankan. Dalam hal ini, tidak semua wajib pajak memperoleh penghasilan atau pendapatan lebih dari Rp. 4,8 miliyar dalam setahun berdasarkan ketetapan pajak yang dikenakan atas PPh.
Jika wajib pajak dalam kondisi penghasilan atau pendapatan tidak melebihi batas yang telah ditetapkan maka penghasilan atau pendapatan tersebut dapat dikatakan sebagai peredaran bruto tertentu. Adapun, pengenaan atas PPh final dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet yang diterima atau diperoleh dalam setiap bulannya.
Merujuk dalam ketentuan PP 23 Tahun 2018, apabila wajib pajak yang melakukan pembukuan diperbolehkan untuk melakukan kompensasi kerugian dengan penghasilan yang tidak dikenakan PPh final. Dalam hal ini, pada saat pelaporan SPT tahunan, wajib pajak diwajibkan untuk melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Lantas, apa sebenarnya Surat Pernyataan Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu? Dan seperti apa ketentuannya? Mari, simak informasinya di bawah ini.
Dasar Hukum Peraturan Pengiriman Dokumen
Mengenai ketentuan atas Surat Pernyataan Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 mengenai PPh atas Penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan disesuaikan dengan lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 mengenai tata cara pembebasan dari pemotongan atau pemungutan PPh bagi Wajib Pajak yang dikenakan PPh.
Sekilas Tentang Peredaran Bruto Tertentu
Secara umum, peredaran bruto merupakan seluruh penghasilan yang diperoleh dari kegiatan bisnis sebelum dikurangi dengan berbagai biaya lainnya yang dikeluarkan oleh pengusaha atau perusahaan. Dalam perpajakan peredaran bruto terbagi menjadi 2 kategori:
- Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 dalam Pasal 17, dan 31E mengenai pajak penghasilan, yang mana jumlah peredarannya lebih dari Rp 4,8 miliyar dalam setahun
- Berdasarkan PP No. 23 Tahun 2018 terkait peredaran bruto tertentu atau peredaran bruto yang nilainya tidak mencapai batasan dari ketentuan PPh yang berlaku atau dalam kata lain pendapatan kurang dari Rp 4,8 miliyar.
Pada kategori kedua atau Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018 ini diberlakukan untuk wajib pajak badan tertentu, seperti para pembisnis UMKM atau usaha-usaha kecil lainnya yang memperoleh omzet dalam setahun tidak lebih dari Rp. 4,8 miliyar.
Tarif yang akan dikenakan ialah PPh Final sebesar 0,5% dari omzet setiap bulannya. Kendati demikian, bagi wajib pajak badan yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp. 4,8 miliyar dalam setahun diperbolehkan memanfaatkan fasilitas dalam PP No. 23 Tahun 23 18 dengan ketentuan dan masa berlaku terbatas yang telah di tentukan oleh DJP.
Peredaran Bruto Wajib Pajak PP 23 Tahun 2018
Berdasarkan peraturan tersebut, peredaran bruto merupakan penghasilan atau omzet yang diperoleh wajib pajak dari usahanya, yang mana di dalamnya tidak termasuk:
- Penghasilan yang diperoleh dari jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas, khususnya bagi wajib pajak badan yang mendirikan CV ataupun firma dan dibentuk atau dimiliki oleh beberapa wajib pajak orang pribadi yang memiliki kemampuan tertentu dalam menyerahkan jasa sejenis dengan jasa yang berkaitan dengan pekerjaan bebas
- Penghasilan yang diperoleh selain dari usaha dan/atau penghasilan luar usaha seperti penghasilan lainnya
- Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan yang dikenai PPh final sesuai dengan ketentuan UU perpajakan
- Penghasilan yang diperoleh dari luar negeri
- Penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh yang bukan termasuk objek PPh.
Terkait peraturan tersebut, adapun kriteria atau syarat bagi Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) yang memiliki peredaran bruto tertentu (tidak melebihi Rp 4,8 Miliar) dalam mengajukan surat pernyataan, yakni sebagai berikut:
- Permohonan ditandatangani langsung oleh wajib pajak. Apabila permohonan ditandatangani oleh bukan wajib pajak, maka harus melampirkan Surat Kuasa sesuai dengan ketentuan dalam UU No.16 Tahun 2009 (UU KUP)
- Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP)
- Wajib Pajak Badan, seperti korporasi, firma atau perseroan terbatas (PT), hingga persekutuan komanditer
- Baik Wajib Pajak Pribadi maupun Badan tersebut memperoleh penghasilan atau pendapatan dengan peredaran bruto kurang dari Rp 4,8 miliyar dalam satu tahun pajak
- Wajib Pajak yang bukan merupakan Wajib Pajak yang dikecualikan sebagai Subjek Pajak dalam PP 23/2018.
Baca juga: Mengenal Lebih Dalam Tentang PP 23 Tahun 2018
Mekanisme Mendapatkan Surat Pernyataan Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Seperti yang kita ketahui, bahwa Surat Pernyataan Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu ini telah diatur dalam PP 23 Tahun 2018. Untuk mendapatkan surat pernyataan tersbut terdapat 2 mekanisme atau cara untuk mendapatkan Surat Pernyataan PP 23/2018. Dimana dapat dilakukan secara langsung (manual) atau online. Berikut adalah penjelasannya:
-
Secara Langsung (Manual)
Adapun, mekanisme atau cara manual untuk mendapatkan Surat Pernyataan PP 23 Tahun 2018, yaitu mengajukan secara langsung permohonan Surat Pernyataan kepada Ditjen Pajak melalui:
-
- KPP (Kantor Pelayanan Pajak) dan/atau KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan) ditempat wajib pajak terdaftar
- KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Mikro yang berada di wilayah kerja KPP yang mana tempat WP pusat terdaftar
- Saluran resmi tertentu yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak.
-
Secara Online
Surat pernyataan PP 23/2018 dapat diajukan secara online melalui website resmi DJP Online. Berikut tata caranya:
-
- Masuk ke kanal resmi pajak.go.id
- Selanjutnya, ‘Login’ dengan memasukan nomor NPWP serta password dan isi kode keamanan (captcha)
- Klik menu ‘Layanan’, dan Anda akan melihat menu Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) lalu klik bagian ‘Ubah Fitur Layanan’. Apabila berhasil, maka Anda akan melihat notifikasi Sukses dan secara otomatis akun anda ter-logout
- Selanjutnya, silakan login kembali dengan akun DJP Online yang sama. Lalu, klik menu Layanan dan menu KSWP. Pada kolom profil wajib pajak, Anda akan melihat nomor NPWP, Nama hingga Alamat yang terisi secara otomatis
- Pada kolom profil pemenuhan kewajiban, pilih Surat Pernyataan atau Keterangan (PP 23)
- Selanjutnya, isi kode keamanan dan klik ‘Submit’. Berikutnya, sistem akan secara otomatis melakukan verifikasi apakah WP tersebut telah memenuhi persyaratan untuk masuk kelompok Wajib Pajak PP 23. Jika data berhasil di verifikasi, Anda bisa klik ‘Cetak Suket’
- Setelah berhasil, Anda akan segera dilakukan konfirmasi oleh DJP. Jika sudah, maka Anda dapat mencetak surat pernyataan PP 23 dalam format PDF
- Periksa kembali hasil data yang sudah terunduh, lalu selesai.
Setelah berhasil mendapatkan surat pernyataan atau keterangan PP 23/2018, maka Anda sudah bisa memanfaatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5% dari omzet bruto.
Baca juga: Apa Itu NITKU?
Contoh Surat Pernyataan Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Apabila Wajib Pajak ingin melakukan permohonan atas SKB ataupun pelaporan SPT Tahunan, maka diharuskan untuk melampirkan Surat Pernyataan Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Berikut adalah contoh lampiran dari surat pernyataan wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu. Untuk lebih jelasnya Anda bisa langsung lihat dan unduh pada laman atau website resmi DJP.







