SPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Tahunan, yang merupakan formulir pajak yang harus diisi oleh wajib pajak di Indonesia setiap tahun. Surat Pemberitahuan (SPT) digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT dapat berbentuk formulir kertas (hard copy) atau dokumen elektronik (e-SPT atau e-Filing).
Ada beberapa jenis SPT yang tersedia, tergantung pada status wajib pajak dan jenis penghasilan yang diperoleh. Beberapa jenis SPT yang umum digunakan di Indonesia adalah:
-
SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Badan: digunakan oleh badan (perusahaan, organisasi, atau lembaga) untuk melaporkan penghasilan yang diperoleh dan pajak yang harus dibayarkan.
-
SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi: digunakan oleh orang pribadi yang menghasilkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan sesuai ketentuan perpajakan.
-
SPT Masa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): digunakan oleh badan yang menjual barang mewah seperti mobil, rumah, atau perhiasan untuk melaporkan pajak penjualan atas barang tersebut.
-
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN): digunakan oleh badan yang menjual barang atau jasa kepada pihak lain untuk melaporkan pajak pertambahan nilai yang harus dibayarkan.
Masa Pajak ialah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang. Masa Pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama 3 (tiga) bulan kalender.
SPT Tahunan Pajak Penghasilan, yaitu SPT untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Fungsi SPT
Bagi Wajib Pajak, SPT berfungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 (satu) Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
- penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan objek pajak;
- harta dan kewajiban;
- penyetoran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain dalam 1 (satu) masa pajak.
Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), SPT berfungsi untuk mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang:
- pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak.
Bagi pemotong atau pemungut pajak, sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkannya kepada Negara dan pihak yang dipotong.
SPT yang disampaikan wajib ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. Dalam hal WP adalah Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Jika SPT ditandatangani oleh bukan WP, harus dilampiri Surat Kuasa Khusus.
Penandatanganan SPT sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan cara :
- Tanda tangan biasa;
- Tanda tangan stempel; atau
- Tanda tangan elektronik atau digital (Sertifikat Elektronik, kode verifikasi yang dikirimkan oleh Ditjen Pajak, atau tanda tangan elektronik lainnya yang ditentukan Ditjen Pajak).
Tanda tangan stempel dan tanda tangan elektronik atau digital mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan biasa.
Baca juga Kewajiban SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak
Batas Jatuh Tempo Pelaporan SPT
Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara umum adalah :
- untuk SPT Masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak;
- untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak; atau
- untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Berikut adalah rincian batas waktu penyampaian SPT untuk masing-masing jenis pajak :
Apa Itu SPT Masa
|
No. |
Jenis Pajak |
Batas Waktu Penyetoran/Pembayaran |
| 1 |
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara pengeluaran
|
Paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara
|
| 2 |
PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPN
|
Paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada Pengusaha Kena Pajak Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
|
| 3 |
PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa
|
Paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir
|
| 4 |
Pembayaran masa selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa masa pajak dalam satu Surat Pemberitahuan Masa
|
Sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak
|
| 5 |
PPh Pasal 22, PPN atau PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPN atau PPh Pasal 22
|
Disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
|
| 6 |
PPN atau PPnBM yang terutang dalam satu Masa Pajak
|
Disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa PPN disampaikan
|
| 7 |
PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
|
Disetor sebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
|
Dalam hal batas akhir pelaporan bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Hari libur nasional sebagaimana dimaksud di atas termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Baca juga Perbedaan SPT Masa Pajak dan SPT Tahunan
SPT Tahunan
|
No. |
Jenis Pajak |
Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir |
|
1
|
SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
|
3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak
|
|
2
|
SPT Tahunan PPh Badan
|
4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak
|
Sanksi Keterlambatan Menyampaikan SPT
Apabila Surat Pemberitahuan (SPT) tidak disampaikan dalam jangka waktu pelaporan atau batas waktu perpanjangan penyampaian SPT, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar :
- Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Masa lainnya
- Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan
- Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi









