Surat paksa kerap dianggap sebagai “surat sakti” dalam proses penagihan pajak. Bukan tanpa alasan, karena keberadaannya memiliki kekuatan hukum tetap setara dengan putusan pengadilan. Namun, saat menerima surat ini, wajib pajak tidak perlu panik. Yang dibutuhkan adalah pemahaman dan kesiapan menindaklanjuti prosedur sesuai regulasi.
Apa Itu Surat Paksa dan Mengapa Bisa Diterbitkan?
Surat paksa adalah dokumen hukum berupa perintah resmi untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Keberadaannya diatur dalam PMK Nomor 61 Tahun 2023 sebagai kelanjutan dari surat teguran yang tidak diindahkan dalam waktu 21 hari. Apabila tunggakan tidak dibayar dan tidak ada upaya hukum lainnya, juru sita pajak negara (JSPN) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberitahukan surat paksa langsung kepada wajib pajak.
Kekuatan surat ini sangat signifikan karena secara hukum, pemberitahuannya menjadi dasar sah untuk melakukan tindakan penagihan aktif berikutnya, termasuk penyitaan atau penyanderaan (gijzeling) apabila diperlukan.
Baca juga: Surat Teguran Pajak Terbit Otomatis, Wajib Pajak Diminta Segera Verifikasi
Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak?
1. Validasi Identitas Petugas
Pertama, pastikan petugas yang datang adalah benar-benar pejabat DJP yang berwenang, yakni JSPN. Minta ditunjukkan surat tugas resmi dan bandingkan dengan identitas yang dibawa. Jangan ragu untuk menghubungi KPP untuk memverifikasi.
2. Kaji Legalitas Surat Paksa
Teliti isi surat, mulai dari nomor dan tanggal surat, identitas penerbit (KPP), serta pejabat penandatangan. Pastikan ketetapan yang ditagih memang sah dan belum kadaluarsa—karena masa berlaku penagihan pajak hanya lima tahun sejak SKP/STP diterbitkan.
3. Kumpulkan Dokumen Pendukung
Segera cek dan arsipkan kembali seluruh dokumen ketetapan pajak yang pernah diterima. Jika ada yang belum diterima atau hilang, wajib pajak bisa mengajukan permintaan salinan ke KPP.
4. Diskusikan Solusi Pembayaran
Apabila utang pajak belum dapat dilunasi secara langsung, wajib pajak dapat berdiskusi dengan JSPN untuk mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran. Permohonan ini dapat diajukan secara resmi ke KPP beserta dokumen pendukung seperti kondisi keuangan terbaru.
5. Jangan Bayar Lewat Pihak Tak Resmi
Seluruh pembayaran pajak hanya dilakukan melalui kode billing resmi yang dibayarkan via bank persepsi, kantor pos, atau kanal digital yang terdaftar. Jangan tertipu oleh pihak yang menawarkan ‘kemudahan’ dengan imbalan uang.
Baca juga: Apakah Penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Dikenakan Pajak?
Surat Paksa Tetap Sah Meski Ditolak
Banyak wajib pajak mengira bahwa menolak menerima surat paksa berarti membatalkan proses penagihan. Faktanya, tidak demikian. Surat paksa tetap dianggap sah diberitahukan meskipun ditolak, selama petugas mencatatnya dalam berita acara pemberitahuan.
Namun, wajib pajak tetap boleh meminta JSPN mencatat penolakannya dan mencantumkan alasan atau keberatan yang dimiliki. Langkah ini bisa berguna sebagai catatan hukum apabila nantinya terjadi sengketa administratif atau permohonan keberatan diajukan.
Kesimpulan: Tanggapi dengan Tenang, Ikuti Prosedurnya
Surat paksa bukanlah momok, melainkan mekanisme legal yang ditujukan untuk mendorong kepatuhan pajak. Selama wajib pajak kooperatif dan menempuh langkah penyelesaian yang sah, berbagai alternatif penyelesaian seperti cicilan dan penundaan dapat dimanfaatkan.
Satu hal yang pasti, kepanikan hanya memperkeruh keadaan. Edukasi, sikap terbuka terhadap petugas, dan pengurusan dokumen secara aktif akan sangat membantu.









