Sudah Tahu Ada KTP Digital? Ini Cara Buatnya

Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) merupakan kartu tanda penduduk yang telah dilengkapi dengan chip yang menjadi identitas resmi penduduk. e-KTP wajib dimiliki oleh penduduk Indonesia dengan minimal usia 17 tahun atau sudah kawin. Proyek e-KTP ini sudah mulai dijalankan sejak tahun 2009 silam.

Tahun ini, pemerintah berencana akan mengganti Kartu Tanda Penduduk elektronik menjadi Identitas Kependudukan Digital. Rencana ini memiliki target 50 juta e-KTP yang dimiliki masyarakat akan diganti hingga akhir 2023 ini.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) telah mengumumkan penerbitan e-KTP akan mulai dihapuskan. Untuk menggantikan e-KTP, rencananya akan mulai dilakukan penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.

Salah satu alasan pemerintah ingin mengeluarkan IKD atau KTP Digital adalah seringnya blangko e-KTP yang kosong. Keluhan ini pula yang sering dilontarkan oleh masyarakat. Penerbitan e-KTP di beberapa daerah seperti Papua sering tersendat karena keterbatasan blangko. Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk menerapnkan sistem digitalisasi untuk semua pengurusan dokumen kependudukan.

Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh ketika menjabat sempat menyatakan, pengadaan peralatan beserta blangko untuk penerbitan e-KTP dinilai sangat mahal. Hal ini dianggap mengambil sangat banyak porsi anggaran Dukcapil.

Baca juga: Implementasi NIK-NPWP Diundur, Mulai Awal Juli 2024

Kendala lain yang ditemukan adalah lambatnya koneksi internet di beberapa daerah. Koneksi internet diperlukan untuk penerbitan e-KTP dalam proses perekamannya. Seringkali pengiriman hasil perekaman dan proses perekaman sidik jari terhambat akibat dari koneksi yang lambat. Alasan inilah yang membuat pemerintah berkeinginan untuk mendigitalisasi pelayanan administrasi kependudukan.

Adapun, manfaat digitalisasi melalui IKD ini antara lain:

  1. Menghemat biaya pembuatan kartu identitas
  2. Mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan
  3. Proses pembuatan lebih praktis dan cepat
  4. Tidak perlu disimpan dalam dompet, namun cukup disimpan dalam smartphone.

Perlu diketahui, KTP digital pun memiliki perbedaan dengan jenis KTP yang dikenal masyarakat umumnya. Perbedaan e-KTP dengan KTP digital ialah sebagai berikut:

  1. e-KTP biasa: berbentuk kartu, perlu dicetak, tidak membutuhkan koneksi internet, dan pada beberapa kasus masih membutuhkan fotokopi.
  2. KTP digital: berbentuk foto e-KTP dan QR Code, dapat diakses dengan smartphone, membutuhkan koneksi internet yang memadai, dan memiliki kemungkinan tidak membutuhkan fotokopi.

Baca juga: Belum Padankan NIK-NPWP, DJP Waspadai Layanan Perbankan WP Terganggu

 

Cara Membuat KTP Digital (IKD)

Apabila ingin beralih ke IKD juga cukup mudah, berikut caranya:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
  2. Isi data diri yang diperlukan untuk registrasi seperti NIK, email, nomor HP
  3. Klik verifikasi data
  4. Lakukan verifikasi wajah atau face recognition
  5. Setelah registrasi, datang ke Dukcapil terdekat untuk melakukan scan QR Code
  6. Cek email yang didaftarkan untuk mendapat 6 digit PIN aktivasi
  7. Klik aktivasi
  8. Masukan PIN dan kode captcha
  9. Klik aktifkan
  10. Masuk aplikasi Identitas Kependudukan Digital dengan PIN yang sudah diaktivasi
  11. KTP Digital berhasil dibuat.

Perlu diketahui, untuk proses aktivasi KTP Digital dapat dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Meskipun demikian, pemerintah juga harus memberikan kepastian terkait dengan keamanan data pribadi masyarakat. Jangan sampai peralihan atau digitalisasi ini membuat bocornya data masyarakat yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.