Banyak pelaku usaha baru menganggap bahwa ketika perusahaan sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka secara otomatis pajak penghasilan (PPh) yang harus dibayar adalah tarif umum. Padahal, anggapan ini tidak sepenuhnya tepat.
Situasi ini sering terjadi pada perusahaan yang baru berdiri, seperti yang dialami oleh seorang warganet di X. Menurut penjelasannya, perusahaan tempatnya bekerja baru didirikan pada Agustus 2025 dan langsung dikukuhkan sebagai PKP.
Menanggapi hal tersebut, Kring Pajak selaku contact center DIrektorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa status PKP hanya berkaitan dengan kewajiban PPN, bukan langsung menentukan cara penghitungan PPh Badan.
“Wajib Pajak dapat dikukuhkan sebagai PKP dan tetap menggunakan PPh final UMKM 0.5% serta berhak diberikan Suket PP 55 Tahun 2022 dalam jangka waktu tertentu sepanjang masih memenuhi ketentuan pada Pasal 56-63 PP 55 Tahun 2022,” cuit akun @kring_pajak, dikutip Kamis (27/11/2025).
Baca Juga: Tata Cara Pengukuhan PKP Terbaru sesuai PER 7/PJ/2025
Status PKP Tidak Menghalangi Penggunaan PPh Final UMKM
Meski sudah dikukuhkan sebagai PKP, Wajib Pajak badan tetap dapat menggunakan skema PPh Final UMKM 0,5% selama memenuhi ketentuan. Hal ini diatur dalam PP No. 55 Tahun 2022, yang menegaskan bahwa WP badan beromzet kecil tetap berhak memanfaatkan tarif final dalam jangka waktu tertentu.
Dengan demikian, status PKP tidak otomatis membuat PPh dihitung dengan tarif Pasal 17. Selama omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar, maka perusahaan tetap dapat menggunakan PPh Final UMKM.
Memenuhi Batas Omzet dan Jangka Waktu
Ada dua hal penting yang menentukan apakah WP badan masih boleh menggunakan PPh Final 0,5%:
- Peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
- Jangka waktu penggunaan tarif final sesuai Pasal 56–63 dalam PP No. 55 Tahun 2022 belum berakhir.
Untuk WP badan berbentuk PT, jangka waktu yang diberikan adalah tiga tahun sejak pertama kali memperoleh penghasilan. Selama berada dalam periode tersebut dan omzet masih di bawah batasan, perusahaan bisa terus menggunakan PPh Final UMKM.
Baca Juga: Penonaktifan Akses Faktur Pajak PKP Menurut PER-9/PJ/2025 vs PER-19/PJ/2025
Kapan Harus Beralih ke Tarif Umum?
Meskipun status PKP tidak menjadi penghalang, ada dua kondisi yang membuat perusahaan wajib berhenti menggunakan tarif final:
- Masa berlakunya sudah habis sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
- Omzet tahun berjalan telah melewati Rp4,8 miliar.
Jika salah satu kondisi tersebut terpenuhi, maka pada tahun pajak berikutnya WP badan wajib menghitung PPh dengan tarif umum berdasarkan Pasal 17 UU PPh.
Kesimpulan: PKP Tidak Selalu Harus Tarif Umum
Selama omzet tidak melampaui Rp4,8 miliar dan masa berlakunya masih tersedia, perusahaan berhak menggunakan PPh Final UMKM 0,5% dan memperoleh Surat Keterangan (Suket) sesuai aturan.
Singkatnya, dikukuhkan sebagai PKP tidak berarti otomatis masuk tarif umum PPh. Yang menentukan adalah omzet dan masa berlaku tarif final sesuai PP No. 55 Tahun 2022.









