Penonaktifan Akses Faktur Pajak PKP Menurut PER-9/PJ/2025 vs PER-19/PJ/2025

Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan dua aturan yang sama-sama mengatur penonaktifan akses pembuatan faktur pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), yaitu PER-9/PJ/2025 dan PER-19/PJ/2025

Meski keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan kepatuhan Wajib Pajak, dasar dan mekanisme penonaktifannya memiliki perbedaan mendasar yang perlu dipahami oleh para PKP. 

Agar tak salah paham, berikut ulasannya: 

Dasar Penonaktifan 

Perbedaan pertama terletak pada alasan penonaktifan akses faktur pajak:

  • PER-9/PJ/2025 diberlakukan bagi PKP yang terindikasi menerbitkan atau menggunakan faktur pajak tidak sah. Penonaktifan dilakukan berdasarkan hasil kegiatan intelijen perpajakan. 
  • Sementara itu, PER-19/PJ/2025 berlaku bagi PKP yang tidak menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib, seperti tidak melakukan pemotongan pajak, tidak menyampaikan SPT Tahunan, atau tidak melaporkan SPT Masa PPN selama tiga bulan berturut-turut. 

Dengan kata lain, PER-9 lebih menyoroti aspek penyalahgunaan faktur pajak, sedangkan PER-19 menekankan aspek ketidakpatuhan administratif

Baca Juga: PKP Bisa Kehilangan Akses Faktur Pajak jika Penuhi 6 Kriteria Ini

Dokumen Klarifikasi yang Diperlukan 

Perbedaan juga terlihat dari jenis dokumen yang harus disiapkan Wajib Pajak saat mengajukan klarifikasi:

  • Untuk penonaktifan berdasarkan PER-9/PJ/2025, klarifikasi harus disertai dokumen yang membuktikan legalitas dan aktivitas usaha, seperti KTP pengurus, akta perusahaan, rekening koran, supplier list, hingga purchase order
  • Sementara pada PER-19/PJ/2025, dokumen yang dibutuhkan bersifat bukti kepatuhan, misalnya tanda terima SPT Tahunan atau laporan pemotongan pajak yang menunjukkan bahwa kewajiban sudah dilaksanakan. 

Lama Proses Penelitian Klarifikasi 

Jangka waktu penelitian oleh DJP juga berbeda: 

  • Berdasarkan PER-9/PJ/2025, proses klarifikasi dapat memakan waktu hingga 30 hari kalender
  • Sedangkan pada PER-19/PJ/2025, DJP akan meneliti dokumen klarifikasi dalam waktu maksimal 5 hari kerja

Perbedaan waktu ini mencerminkan tingkat kompleksitas kasus, di mana indikasi penerbitan faktur pajak tidak sah biasanya membutuhkan penelusuran yang lebih mendalam dibandingkan sekadar pemeriksaan kepatuhan formal. 

Baca Juga: PKP Kehilangan Akses Faktur Pajak? Siapkan 6 Dokumen Ini untuk Klarifikasi

Konsekuensi jika Klarifikasi Ditolak 

Apabila klarifikasi yang diajukan tidak diterima, konsekuensinya juga berbeda: 

  • Pada PER-9/PJ/2025, DJP dapat mencabut pengukuhan PKP secara jabatan. Artinya, wajib pajak kehilangan statusnya sebagai PKP. 
  • Pada PER-19/PJ/2025, akses pembuatan faktur pajak tetap dinonaktifkan sampai wajib pajak melaksanakan kewajibannya dengan benar, tanpa pencabutan status PKP. 

Tujuan Akhir dari Kedua Aturan 

Kedua peraturan ini sejatinya memiliki tujuan yang sama, yaitu menjaga integritas sistem PPN dan mendorong kepatuhan pajak yang berkelanjutan

PER-9 berfokus pada pencegahan penyalahgunaan faktur pajak yang berpotensi merugikan negara, sedangkan PER-19 mengingatkan pentingnya disiplin pelaporan dan pembayaran pajak bagi setiap PKP. 

Kesimpulan 

Secara ringkas, berikut perbandingan kedua aturan tersebut: 

Aspek 

PER-9/PJ/2025 

PER-19/PJ/2025 

Alasan penonaktifan 

Indikasi penerbitan/penggunaan faktur pajak tidak sah 

Tidak memenuhi kewajiban pajak (SPT, pemotongan, pelaporan) 

Dasar tindakan 

Hasil kegiatan intelijen perpajakan 

Ketidakpatuhan administratif 

Dokumen klarifikasi 

KTP pengurus, akta, rekening koran, supplier list, PO 

Bukti pelaksanaan kewajiban pajak (misal tanda terima SPT) 

Lama penelitian klarifikasi 

Maksimal 30 hari kalender 

Maksimal 5 hari kerja 

Jika klarifikasi ditolak 

Pengukuhan PKP dicabut 

Akses tetap diblokir sampai kewajiban dipenuhi 

Dengan memahami perbedaan ini, wajib pajak dapat lebih siap mengantisipasi potensi penonaktifan akses faktur pajak dan memastikan seluruh kewajiban perpajakan dijalankan dengan benar. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News