Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan aturan baru yang memperketat pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP). Melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-19/PJ/2025, DJP menetapkan enam kriteria yang dapat menyebabkan PKP kehilangan akses pembuatan faktur pajak.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 65 ayat (1) huruf b PMK No. 81 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk menonaktifkan akses faktur pajak bagi PKP yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dalam aturan yang berlaku mulai 22 Oktober 2025 itu, dijelaskan bahwa penonaktifan akses dapat dilakukan apabila PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Enam Kriteria Penonaktifan Akses Faktur Pajak
Berdasarkan PER-19/PJ/2025, PKP dapat kehilangan akses pembuatan faktur pajak apabila memenuhi salah satu atau lebih dari enam kriteria berikut:
- Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk jenis pajak yang wajib dipotong atau dipungut selama tiga bulan berturut-turut.
- Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah menjadi kewajibannya.
- Tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama tiga bulan berturut-turut.
- Tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk enam masa pajak dalam satu tahun kalender.
- Tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut pajak selama tiga bulan berturut-turut.
- Memiliki tunggakan pajak yang telah diterbitkan surat teguran dengan nilai minimal Rp250 juta bagi wajib pajak di KPP Pratama, atau Rp1 miliar bagi wajib pajak yang terdaftar di KPP selain Pratama.
Kriteria tersebut dapat berlaku secara tunggal maupun akumulatif. Artinya, jika PKP memenuhi salah satu dari poin di atas, DJP berhak menonaktifkan akses pembuatan faktur pajak.
Baca Juga: PKP Bisa Kehilangan Akses Faktur Pajak jika Penuhi 6 Kriteria Ini
Siapkan Dokumen Ini sebelum Ajukan Klarifikasi
Meski begitu, DJP tetap memberikan kesempatan bagi PKP yang akses faktur pajaknya dinonaktifkan untuk mengajukan klarifikasi, baik secara tertulis melalui surat kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar.
Format surat klarifikasi telah disediakan dalam lampiran PER-19/PJ/2025, sehingga PKP dapat menyampaikan penjelasan atau keberatan secara resmi sebelum keputusan akhir diambil.
Sebelum mengajukan klarifikasi, PKP wajib menyiapkan enam dokumen pendukung sebagai bukti kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Dokumen tersebut meliputi:
- Bukti potong atau pungut pajak, untuk setiap jenis pajak yang wajib dipotong atau dipungut selama tiga bulan berturut-turut.
- Tanda terima penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah menjadi kewajiban PKP.
- Tanda terima penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama tiga bulan berturut-turut.
- Tanda terima penyampaian SPT Masa PPN untuk enam masa pajak dalam satu tahun kalender.
- Bukti pelaporan bukti potong atau bukti pungut pajak, selama tiga bulan berturut-turut.
- Bukti pelunasan tunggakan pajak, atau surat keputusan persetujuan pengangsuran/penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.
Proses Klarifikasi dan Waktu Penanganan
Setelah seluruh dokumen lengkap, PKP dapat menyampaikan surat klarifikasi ke KPP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PER-19/PJ/2025, kepala KPP akan melakukan penelitian dan menentukan hasil klarifikasi tersebut.
Proses ini dilakukan paling lama lima hari kerja sejak surat klarifikasi diterima. Hasilnya akan berupa keputusan apakah klarifikasi dikabulkan dan akses faktur pajak diaktifkan kembali, atau ditolak apabila ditemukan ketidaksesuaian data.
Baca Juga: Kebijakan Terbaru Penerbitan Faktur Pajak 2025: Saluran, Ketentuan, dan Prosedur
FAQ Seputar Penonaktifan dan Klarifikasi Akses Faktur Pajak
1. Apa penyebab utama PKP kehilangan akses pembuatan faktur pajak?
PKP bisa kehilangan akses jika tidak memenuhi kewajiban perpajakan, seperti tidak menyampaikan SPT, tidak melakukan pemotongan/pemungutan pajak, atau memiliki tunggakan pajak di atas batas tertentu.
2. Apakah PKP bisa mengajukan klarifikasi jika aksesnya dinonaktifkan?
Ya. PKP memiliki hak untuk mengajukan klarifikasi secara tertulis kepada Kepala KPP tempatnya terdaftar.
3. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk proses klarifikasi?
KPP akan memberikan keputusan paling lama lima hari kerja sejak surat klarifikasi diterima secara lengkap.
4. Apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk klarifikasi?
PKP perlu menyiapkan enam dokumen pendukung, termasuk bukti potong atau pungut pajak, tanda terima SPT, dan bukti pelunasan tunggakan pajak.
5. Apakah penonaktifan akses faktur pajak bersifat permanen?
Tidak. Jika klarifikasi diterima dan PKP memenuhi kewajiban perpajakan, akses faktur pajak dapat diaktifkan kembali.









