Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbarui ketentuan terkait penerbitan faktur pajak melalui tiga saluran utama. Kebijakan ini bertujuan memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Per 12 Februari 2025, seluruh PKP di Indonesia dapat menggunakan e-Faktur Client Desktop untuk membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuan ini diatur dalam KEP-54/PJ/2025, yang bertujuan memfasilitasi PKP dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Selain e-Faktur Client Desktop, faktur pajak juga dapat diterbitkan melalui Coretax DJP dan e-Faktur Host-to-Host yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).
Saluran Utama untuk Penerbitan Faktur Pajak
PKP memiliki tiga opsi utama dalam pembuatan faktur pajak, yaitu:
- Coretax DJP – Merupakan sistem utama DJP yang dirancang untuk menyederhanakan proses perpajakan.
- e-Faktur Client Desktop – Alternatif bagi PKP yang telah menggunakan aplikasi ini sebelum transisi penuh ke Coretax.
- e-Faktur Host-to-Host melalui PJAP – Cocok bagi perusahaan besar yang memerlukan integrasi otomatis dengan sistem internal mereka.
Baca juga: Faktur Pajak Ditolak? Ini Penyebab dan Solusinya
Ketentuan Penggunaan e-Faktur Client Desktop
Mulai 12 Februari 2025, PKP dapat menggunakan e-Faktur Client Desktop untuk membuat faktur pajak, kecuali dalam situasi tertentu. Faktur pajak yang tidak dapat diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop meliputi:
- Kode Transaksi 06 – Penyerahan BKP kepada turis asing yang menunjukkan paspor luar negeri di toko retail yang berpartisipasi dalam skema pengembalian PPN.
- Kode Transaksi 07 – Penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut atau Ditanggung Pemerintah (DTP).
- Faktur Pajak dari PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang.
- PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.
Sinkronisasi Data ke Coretax
Data faktur yang diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop akan otomatis tersedia di Coretax DJP paling lambat dua hari kerja (H+2) setelah penerbitan. Sistem ini memastikan bahwa seluruh data faktur dapat diakses oleh penjual dan pembeli melalui menu daftar pajak keluaran dan daftar pajak masukan di Coretax.
Jika terjadi kendala dalam sinkronisasi, Wajib Pajak disarankan untuk memverifikasi status faktur melalui Coretax atau menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Statistik Terkini Penerbitan Faktur Pajak dan Pelaporan SPT Tahunan
Sampai 13 Februari 2025 pukul 04.29 WIB, DJP mencatat beberapa pencapaian dalam penerbitan faktur pajak dan pelaporan SPT Tahunan:
- Jumlah Wajib Pajak yang telah memperoleh sertifikat elektronik: 689.650.
- Jumlah Wajib Pajak yang telah menerbitkan faktur pajak: 251.038.
- Jumlah faktur pajak yang diterbitkan:
- Masa Januari 2025: 52.506.836 faktur, dengan 46.964.875 faktur telah divalidasi.
- Masa Februari 2025: 6.914.991 faktur, dengan 6.201.671 faktur telah divalidasi.
Selain itu, hingga 12 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, sebanyak 3,33 juta SPT Tahunan PPh telah dilaporkan oleh Wajib Pajak. Angka ini terdiri dari 3,23 juta SPT dari Wajib Pajak orang pribadi dan 103,03 ribu SPT dari Wajib Pajak badan. Dari jumlah tersebut, 3,26 juta SPT disampaikan melalui saluran elektronik, sementara 75,77 ribu SPT disampaikan secara manual.
Baca juga: Cara Cek Validitas Faktur Pajak dengan QR Code di Coretax
Imbauan bagi Wajib Pajak
DJP mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk selalu mengikuti pengumuman resmi terkait kebijakan perpajakan. Panduan dan langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP dapat diakses melalui situs resmi DJP di https://pajak.go.id/reformdjp/coretax.
Jika Wajib Pajak mengalami kendala, mereka dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500 200 untuk mendapatkan bantuan.
Kesimpulan
Dengan kebijakan baru ini, DJP berharap PKP dapat lebih fleksibel dalam memilih saluran penerbitan faktur pajak yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Proses sinkronisasi data yang otomatis dari e-Faktur Client Desktop ke Coretax juga memastikan data perpajakan tetap terintegrasi. Wajib Pajak diimbau untuk terus memanfaatkan saluran digital dalam pelaporan pajak guna meningkatkan efisiensi dan akurasi data.









