Dalam sistem perpajakan modern, validitas Faktur Pajak menjadi hal yang krusial untuk memastikan keabsahan transaksi dan kepatuhan pajak. Melalui Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menghadirkan mekanisme validasi Faktur Pajak secara otomatis, salah satunya dengan QR Code yang tertera di setiap Faktur Pajak keluaran.

 

Dengan fitur ini, pembeli dapat dengan mudah memverifikasi apakah Faktur Pajak yang diterima sah atau tidak, baik melalui pemindaian QR Code maupun melalui notifikasi dan dashboard Coretax.

 

Mengapa Validasi Faktur Pajak Itu Penting?

 

Validasi Faktur Pajak bertujuan untuk:

 

  • Mencegah penyalahgunaan Faktur Pajak fiktif yang dapat merugikan negara maupun pihak yang terlibat dalam transaksi.
  • Memastikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayarkan benar-benar masuk ke sistem perpajakan.
  • Menghindari sanksi pajak akibat penggunaan Faktur Pajak yang tidak sah.
  • Mempermudah pelaporan pajak dengan data transaksi yang langsung masuk ke sistem Coretax.

 

Metode Validasi Faktur Pajak di Coretax

 

Coretax menyediakan tiga cara utama bagi pembeli untuk mengecek validitas Faktur Pajak:

 

  1. Pemindaian QR Code pada Faktur Pajak
  2. Notifikasi di dashboard Coretax
  3. Dokumen Faktur Pajak yang otomatis masuk ke sistem pembeli

 

Baca juga: Simak Perubahan Format Pelaporan Pajak dengan XML di Sistem Coretax DJP

 

1. Validasi Melalui Pemindaian QR Code

Setiap Faktur Pajak keluaran yang diterbitkan oleh penjual memiliki QR Code di bagian kiri bawah. Pembeli dapat melakukan verifikasi dengan langkah-langkah berikut:

 

  • Buka aplikasi pemindai QR Code, seperti Google Lens atau aplikasi sejenis.
  • Arahkan kamera ke QR Code yang tertera pada Faktur Pajak.
  • Sistem akan menampilkan detail transaksi, termasuk:
    • Nama Penjual dan NPWP
    • Nama Pembeli dan NPWP
    • Nomor Faktur
    • Tanggal Faktur
    • Dasar Pengenaan Pajak (DPP), PPN, dan PPnBM (jika ada)
    • Status Faktur Pajak (Approved atau Tidak Sah)

 

Jika Faktur Pajak valid, sistem akan menampilkan informasi faktur sesuai dengan data yang telah diinput di Coretax. Jika tidak valid, maka pembeli perlu segera menghubungi penjual atau melakukan klarifikasi ke DJP.

 

2. Validasi Melalui Notifikasi di Dashboard Coretax

 

Selain melalui pemindaian QR Code, pembeli juga akan mendapatkan notifikasi otomatis di dashboard Coretax setelah transaksi terjadi. Notifikasi ini muncul dalam bentuk ikon lonceng, yang memberi tahu bahwa Faktur Pajak dari penjual telah masuk sebagai Faktur Pajak Masukan pembeli.

 

Langkah-langkah pengecekan melalui dashboard:

 

  • Masuk ke akun Coretax menggunakan NPWP dan password.
  • Klik ikon lonceng untuk melihat daftar notifikasi terbaru.
  • Cek apakah Faktur Pajak yang diterima sudah masuk dalam sistem dan pastikan data sesuai dengan transaksi yang dilakukan.

 

Jika Faktur Pajak tidak muncul di dashboard dalam waktu yang wajar setelah transaksi, pembeli dapat menghubungi pihak penjual untuk memastikan keabsahannya.

 

3. Validasi Melalui Dokumen di Coretax

 

Setiap Faktur Pajak yang diterbitkan oleh penjual akan otomatis masuk sebagai Faktur Pajak Masukan pembeli di sistem Coretax. Ini berarti data transaksi sudah tersimpan dalam sistem DJP, sehingga pembeli tidak perlu lagi melakukan input manual untuk pelaporan pajak.

 

Langkah-langkah pengecekan melalui dokumen di Coretax:

 

  • Masuk ke menu Faktur Pajak Masukan di Coretax.
  • Cari dokumen Faktur Pajak berdasarkan nomor atau tanggal transaksi.
  • Cocokkan data dengan transaksi yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian informasi.

 

Jika Faktur Pajak tidak muncul di sistem, hal ini dapat menjadi indikasi bahwa faktur tersebut belum dilaporkan atau tidak sah.

 

Keunggulan Sistem Validasi Faktur Pajak di Coretax

 

1. Keamanan dan Transparansi Pajak

 

Dengan adanya sistem validasi otomatis ini, pembeli tidak perlu khawatir mendapatkan Faktur Pajak fiktif. Seluruh data sudah terhubung langsung dengan DJP, sehingga setiap transaksi dapat terverifikasi secara transparan.

 

Baca juga: Manajemen Akses pada Coretax

 

2. Mempermudah Pelaporan Pajak

 

Karena data transaksi sudah prepopulated di sistem, pembeli tidak perlu memasukkan ulang informasi Faktur Pajak Masukan. Hal ini mengurangi risiko kesalahan dalam pencatatan pajak.

 

3. Menghindari Sanksi Akibat Faktur Pajak Tidak Sah

 

Banyak perusahaan mengalami masalah saat pemeriksaan pajak karena penggunaan Faktur Pajak yang tidak valid. Dengan fitur ini, perusahaan dapat lebih proaktif dalam memastikan keabsahan faktur sebelum melakukan klaim pajak.

 

4. Proses Cepat dan Otomatis

 

Proses validasi hanya membutuhkan beberapa detik, baik melalui pemindaian QR Code, notifikasi, maupun dashboard Coretax. Hal ini jauh lebih cepat dibandingkan metode manual yang membutuhkan konfirmasi langsung dengan lawan transaksi atau DJP.

 

Kesimpulan

 

Validasi Faktur Pajak melalui QR Code di Coretax adalah langkah penting dalam memastikan keabsahan transaksi dan kepatuhan pajak. Dengan tiga metode verifikasi yang tersedia, pembeli dapat dengan mudah mengecek apakah Faktur Pajak yang diterima sah atau tidak.

 

Melalui pemindaian QR Code, notifikasi otomatis, serta integrasi data di dashboard Coretax, sistem ini mempermudah wajib pajak dalam mengelola transaksi dan mencegah penyalahgunaan Faktur Pajak. Dengan fitur ini, transparansi dan kepatuhan pajak dapat lebih terjamin, sekaligus meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan administrasi perpajakan.

 

Jika pembeli menemukan kejanggalan dalam Faktur Pajak yang diterima, sebaiknya segera melakukan klarifikasi kepada penjual atau menghubungi DJP untuk memastikan kepatuhan perpajakan tetap terjaga.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News