Pengusaha kena pajak (PKP) yang mengunggah faktur pajak perlu memastikan bahwa aplikasi e-faktur yang digunakan telah diperbarui ke versi terbaru. Penggunaan versi e-faktur yang usang dapat mengakibatkan kegagalan dalam mengunggah faktur pajak, yang biasa disebut sebagai faktur pajak reject atau ditolak. Faktur pajak yang ditolak adalah kesalahan yang terjadi ketika wajib pajak menolak menerima faktur pajak yang sah. Hal ini umumnya disebabkan oleh ketidaksesuaian informasi antara wajib pajak dan kantor pajak, yang mungkin disebabkan oleh data yang salah, detail yang hilang, atau masalah teknis. Oleh karena itu, penting bagi wajib pajak untuk memeriksa dokumen mereka dengan teliti sebelum mengirimkannya ke kantor pajak untuk menghindari penolakan.
Penyebab Faktur Pajak Ditolak
Ada beberapa penyebab faktur pajak ditolak yang sering ditemui, di antaranya:
- Keterangan Data Lawan Transaksi
Faktur pajak bisa ditolak karena informasi yang diinput oleh pengguna mengenai lawan transaksi tidak benar. Ini sering kali bukan kesalahan pengguna e-faktur, tetapi karena PKP sering tidak mengetahui status lawan transaksi dengan benar. Ketika mengunggah, barulah pengguna mengetahui apakah data lawan transaksi yang diinput sesuai dengan data yang terdapat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ada tiga kode status dalam e-faktur yang menjelaskan penyebab penolakan faktur pajak karena data lawan transaksi:
- Kode status ETAXSERVICE-20015, berarti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi tidak ditemukan karena telah dicabut atau tidak efektif
- Kode ETAXSERVICE-20001, berarti lawan transaksi belum menggunakan e-faktur
- Kode ETAXSERVICE-20020, berarti Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang digunakan tidak valid, di mana PKP penjual menerbitkan faktur dengan NSFP yang bukan jatah untuk PKP tersebut
Adapun pada beberapa penyebab penolakan ini, diperlukan adanya komunikasi khusus dengan lawan transaksi untuk memastikan data yang dimaksud.
- Data Faktur Menyalahi Aturan
Penolakan faktur pajak juga bisa terjadi jika pengguna e-faktur membuat faktur pajak yang tidak benar. Hal ini disebabkan karena aplikasi e-faktur tidak mengubah dasar-dasar tata cara pembuatan dan pelaporan faktur pajak. Tanggal penerbitan faktur pajak, penggunaan NSFP, dan tata cara pengisian kode faktur pajak harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tata cara atau tahapan proses penerbitan faktur pajak tetap mengacu pada aturan PP 1 Tahun 2012, PMK-151/PMK.03/2013, dan PER-16/PJ/2016.
Sebagai contoh, jika pengguna menginput tanggal faktur yang mendahului tanggal yang tertera pada NSFP, maka akan muncul status reject dengan kode ETAXSERVICE-20027. Jika pengguna mengunggah NSFP yang sudah pernah disetujui, maka akan muncul status faktur pajak gagal dengan kode ETAXSERVICE-20008. Pengguna e-faktur harus memahami dan melakukan perbaikan yang diperlukan dengan teliti.
- Gangguan Sistem e-Faktur
Penolakan faktur pajak juga bisa disebabkan oleh gangguan pada sistem aplikasi e-faktur, dengan status “Service master file error. Lakukan upload ulang” dengan kode ETAXSERVICE-40004 dan ETAXSERVICE-40008. Gangguan ini bisa muncul sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan, saat sistem sedang diperbaiki atau karena kapasitas server sedang penuh. Untuk penolakan karena gangguan sistem ini, pengguna e-faktur harus menunggu dan mengulangi tahapan unggah faktur pajak setelah sistem pulih.
Baca juga: Syarat Penerbitan Faktur Pajak bagi PKP dalam Insentif PPN DTP 2023
Solusi Faktur Pajak yang Ditolak
Dalam menghadapi permasalahan faktur pajak reject atau ditolak, PKP sebaiknya terlebih dahulu mengonfirmasi dokumen Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) kepada Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui call center 1500225 atau portal customer.beacukai.go.id. Jika dokumen SPPB sudah dikonfirmasi dan dipastikan sesuai, langkah-langkah lain yang perlu dilakukan adalah memastikan e-faktur yang digunakan adalah versi terbaru, dan menginput nomor SPPB dengan benar pada kolom dokumen pendukung. Misalnya, jika SPPB bernomor SPPB-00001/WBC.xx/KPP.MP.xx/2022, maka yang di-input adalah 00001/WBC.xx/KPP.MP.xx/2022.
PKP juga dapat mencoba menggunakan mekanisme impor CSV melalui web e-faktur pada laman http://web-efaktur.pajak.go.id, dengan memilih menu Download CSV Prepop, jenis dokumen BC 4.0, lalu mengimpor file tersebut ke e-Faktur Desktop setelah menginput NSFP yang belum digunakan. Jika masih ada kendala, PKP dapat menghubungi KPP untuk mendapatkan bantuan melalui layanan sistem.
Informasi diatas dikutip oleh Pajakku berdasarkan pernyataan Ditjen Pajak sebagai tanggapan atas pertanyaan netizen di media sosial yang mengalami kegagalan dalam mengunggah faktur pajak dengan kode 070 selama sepekan terakhir.









