Pemerintah Indonesia memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) untuk orang pribadi atas perolehan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun. Aturan lebih lanjut mengenai insentif PPN DTP 2023 tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 120/2023 yang mengatur ketentuan mengenai syarat insentif PPN DTP yang dapat dimanfaatkan bagi orang pribadi dan ketentuan faktur pajak bagi PKP untuk penyerahan rumah yang memenuhi persyaratan tertentu. Informasi lengkap tentang insentif PPN DTP 2023 dapat dilihat di artikel PMK 120/2023: Insentif PPN DTP untuk Rumah Tahun 2023 Beserta Simulasinya.
Kewajiban PKP untuk Insentif PPN DTP 2023
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun diwajibkan untuk membuat 2 hal, yaitu faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP. Laporan realisasi PPN DTP adalah faktur pajak yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun. Faktur pajak tersebut harus dibuat dengan informasi yang lengkap dan benar untuk mendapatkan insentif PPN DTP 2023.
Isi Faktur Pajak untuk Insentif PPN DTP 2023
Menurut Pasal 8 PMK 120/2023, terdapat beberapa informasi yang harus tercantum dalam faktur pajak untuk insentif PPN DTP 2023, antara lain:
- Identitas pembeli, seperti nama pembeli dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Kode identitas rumah pada pengisian kolom nama barang
- Keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR … TAHUN 2023”
Ketentuan Penerbitan Faktur Pajak untuk Insentif PPN DTP 2023
PKP harus memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam penerbitan faktur pajak untuk memanfaatkan insentif PPN DTP 2023, seperti:
Penyerahan Berita acara serah terima (BAST) hingga 30 Juni 2024
1. Harga jual sampai dengan Rp2 miliar, PKP wajib membuat dua faktur pajak dengan kode transaksi 07 (nol tujuh). Dasar pengenaan pajak (DPP) masing-masing faktur pajak adalah 50% dari harga jual.
2. Harga jual lebih dari Rp2 miliar, PKP wajib membuat tiga faktur pajak yang terdiri atas:
- Dua faktur pajak dengan kode transaksi 07 yang DPP dari masing-masing faktur pajak adalah 50% dari harga jual. Namun, PPN terutang yang ditanggung pemerintah hanya untuk harga jual sampai dengan Rp2 miliar
- Satu Faktur Pajak dengan kode transaksi 01 (nol satu) untuk harga jual lebih dari Rp2 miliar yang PPN terutangnya tidak ditanggung pemerintah.
Penyerahan BAST dari tanggal 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024
1. Harga jual sampai dengan Rp2 miliar, PKP wajib membuat dua faktur pajak yang terdiri atas:
- Kode transaksi 01 digunakan untuk bagian 50% dari harga jual yang PPN terutangnya tidak ditanggung pemerintah
- Kode transaksi 07 digunakan untuk bagian 50% dari harga jual yang PPN terutangnya ditanggung pemerintah.
2. Harga jual lebih dari Rp2 miliar, PKP wajib membuat tiga faktur pajak yang terdiri atas:
- Kode transaksi 01 untuk harga jual sampai dengan Rp2 miliar, digunakan untuk bagian 50% dari harga jual yang PPN terutangnya tidak ditanggung pemerintah
- Kode transaksi 07 untuk harga jual sampai dengan Rp2 miliar, digunakan untuk bagian 50% dari harga jual yang PPN terutangnya ditanggung pemerintah. Namun, PPN terutang yang ditanggung pemerintah hanya untuk harga jual sampai dengan Rp2 miliar
- Kode transaksi 01 untuk harga jual lebih dari Rp2 miliar yang PPN terutangnya tidak mendapatkan ditanggung pemerintah.
Periode Pemberian Insentif PPN DTP
Penting untuk diketahui bahwa insentif PPN DTP diberikan hanya untuk PPN terutang masa pajak November 2023 hingga Desember 2023. Jadi, meskipun penyerahan BAST rumah tapak atau rumah susun dilakukan di tahun 2024, PPN terutang yang ditanggung pemerintah hanya di bulan November dan Desember 2023. Masa pajak November 2023 mencakup PPN terutang mulai 1 November 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023.
Kesimpulan
Prosedur faktur pajak dan pengenaan PPN DTP bagi orang pribadi dalam perolehan rumah tapak dan/atau satuan rumah susun sangat terperinci dan perlu dipatuhi dengan cermat. Dengan mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam PMK 120/2023, diharapkan dapat memudahkan orang pribadi dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memenuhi masing-masing kewajiban perpajakannya. Pemerintah berusaha memberikan insentif guna mendorong sektor properti dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, penting bagi PKP untuk memahami dan mengimplementasikan prosedur ini dengan baik agar dapat memanfaatkan insentif yang diberikan dengan benar.









