Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan aturan baru yang memperketat pengawasan terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP). Melalui Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2025, ada enam kriteria yang bisa membuat PKP kehilangan akses pembuatan faktur pajak.
Kebijakan yang diteken oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 65 ayat (1) huruf b PMK No. 81 Tahun 2024, yang memberikan kewenangan kepada DJP untuk menonaktifkan akses faktur pajak bagi PKP yang tidak memenuhi kewajibannya.
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-19/PJ/2025 mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025. Dalam aturan tersebut disebutkan, penonaktifan akses dapat dilakukan apabila PKP tidak melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tata Cara Pengukuhan PKP Terbaru sesuai PER 7/PJ/2025
Enam Kriteria Penonaktifan Akses
Berdasarkan aturan baru ini, PKP bisa kehilangan akses pembuatan faktur pajak jika memenuhi salah satu atau lebih dari enam kriteria berikut:
- Tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk jenis pajak yang wajib dipotong atau dipungut selama tiga bulan berturut-turut.
- Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang sudah menjadi kewajibannya.
- Tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama tiga bulan berturut-turut.
- Tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk enam masa pajak dalam satu tahun kalender.
- Tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut pajak selama tiga bulan berturut-turut.
- Memiliki tunggakan pajak yang telah diterbitkan surat teguran dengan nilai minimal Rp250 juta bagi wajib pajak di KPP Pratama, atau Rp1 miliar bagi wajib pajak yang terdaftar di KPP selain Pratama.
Kriteria tersebut bisa bersifat tunggal atau akumulatif. Artinya, jika PKP memenuhi salah satu dari poin di atas, maka DJP berhak menonaktifkan akses pembuatan faktur pajaknya.
Baca Juga: Pajak Masukan dari FP Digunggung Tak Berlaku untuk Kredit Pajak
Masih Ada Kesempatan Klarifikasi
Kendati demikian, DJP tetap memberikan ruang klarifikasi bagi PKP yang akses faktur pajaknya dinonaktifkan. Klarifikasi ini disampaikan secara tertulis melalui surat kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
Format surat klarifikasi sudah disediakan dalam lampiran PER-19/PJ/2025, sehingga Wajib Pajak dapat menyampaikan penjelasan atau keberatan secara resmi sebelum keputusan final diambil.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, DJP berharap tingkat kepatuhan PKP meningkat dan sistem administrasi pajak semakin tertib. Selain itu, penonaktifan akses faktur pajak diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan faktur oleh PKP yang tidak aktif atau tidak patuh terhadap kewajiban perpajakan.









