Pajak Masukan dari FP Digunggung Tak Berlaku untuk Kredit Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menegaskan aturan mengenai penggunaan faktur pajak (FP) digunggung. PPN yang tercantum dalam faktur pajak jenis ini tidak bisa diperlakukan sebagai kredit pajak masukan, sehingga tidak bisa mengurangi jumlah pajak keluaran

Apa Itu Faktur Pajak Digunggung? 

Faktur pajak digunggung merupakan faktur yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran untuk transaksi langsung kepada konsumen akhir. Berbeda dengan faktur pajak biasa, faktur ini tidak mencantumkan identitas pembeli maupun tanda tangan pihak yang berwenang. 

Tujuannya adalah memberikan kemudahan administrasi bagi pelaku usaha ritel yang biasanya melakukan penjualan dalam jumlah besar kepada banyak konsumen. 

Ketentuan yang Harus Dicantumkan 

Dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025 Pasal 52 ayat (2), faktur pajak digunggung tetap wajib memuat informasi minimal, antara lain: 

  • Nama, alamat, dan NPWP PKP yang menyerahkan barang atau jasa. 
  • Jenis barang atau jasa, harga jual atau penggantian, dan potongan harga. 
  • Jumlah PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut. 
  • Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak. 

Selain itu, PKP diperbolehkan menambahkan alamat tempat kegiatan usaha yang digunakan untuk penyerahan BKP/JKP. Nomor seri faktur pun dapat ditentukan sesuai kebiasaan usaha masing-masing. 

Baca Juga: Panduan Faktur Pajak Pedagang Eceran (Digunggung) Terbaru

Bentuk dan Peruntukan Faktur Pajak Digunggung 

Menurut Pasal 53, faktur pajak digunggung dapat berbentuk bon kontan, faktur penjualan, kuitansi, karcis, struk cash register, atau bukti lain sejenis. Bentuk dan ukurannya fleksibel sesuai kepentingan usaha, baik dalam bentuk kertas maupun elektronik. 

Selain untuk penjualan rutin, Pasal 54 mengatur bahwa faktur pajak digunggung juga bisa digunakan untuk: 

  • Pemakaian sendiri BKP/JKP yang tidak dipakai dalam kegiatan usaha. 
  • Pemberian cuma-cuma kepada konsumen akhir. 
  • Penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitas PPN (dibebaskan, ditanggung pemerintah, atau tidak dipungut). 

Tidak Berlaku sebagai Kredit Pajak 

Sesuai Pasal 52 ayat (10) PER-11/PJ/2025, PPN dalam faktur pajak digunggung tidak bisa dikreditkan. Dengan kata lain, pembeli sebagai seorang PKP tidak dapat menggunakan pajak masukan dari faktur ini untuk mengurangi pajak keluaran. 

Hal ini sejalan dengan karakteristik transaksi ritel, di mana pembeli umumnya adalah konsumen akhir. Karena tidak ada penyerahan kembali barang atau jasa, mekanisme kredit pajak tidak berlaku. 

Penyimpanan Arsip 

Faktur pajak digunggung wajib dibuat minimal dua rangkap, yakni untuk pembeli dan untuk arsip PKP pedagang eceran. Arsip ini bisa berbentuk dokumen fisik maupun rekaman elektronik agar tetap sesuai dengan ketentuan administrasi pajak. 

Baca Juga: Jenis BKP dan PKP Tertentu yang Tidak Boleh Digunggung

FAQ Seputar Pajak Masukan FP Digunggung 

1. Mengapa pajak masukan dari faktur pajak digunggung tidak bisa dikreditkan? 

Karena transaksi dalam faktur pajak digunggung ditujukan langsung kepada konsumen akhir, sehingga tidak ada mekanisme pengkreditan pajak seperti pada transaksi antar-PKP. 

2. Siapa yang boleh menerbitkan faktur pajak digunggung? 

Hanya PKP Pedagang Eceran yang melakukan penjualan langsung ke konsumen akhir. 

3. Apakah faktur pajak digunggung sah sebagai dokumen pajak? 

Ya, faktur ini sah dan diatur dalam PER-11/PJ/2025. Namun, PPN di dalamnya tidak dapat dikreditkan sebagai pajak masukan. 

4. Bagaimana cara menyimpan arsip faktur pajak digunggung? 

Arsip dapat berbentuk fisik (kertas) maupun elektronik, asalkan memenuhi syarat penyimpanan administrasi sesuai ketentuan DJP. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News