Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menjual barang atau jasa kepada konsumen akhir umumnya dapat menggunakan faktur pajak pedagang eceran atau dikenal dengan faktur pajak digunggung. Namun, berdasarkan ketentuan terbaru dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, terdapat pengecualian atas penggunaan faktur pajak digunggung. PKP wajib menerbitkan e-Faktur untuk transaksi tertentu meskipun dilakukan kepada konsumen akhir.
Ketentuan Umum Pasal 55 PER-11/PJ/2025
Dalam Pasal 55 PER-11/PJ/2025, secara tegas menyebutkan bahwa untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu kepada konsumen akhir, faktur pajak tidak boleh dibuat dalam bentuk faktur pajak eceran atau digunggung, tetapi harus dibuat sesuai dengan ketentuan umum faktur pajak yaitu melalui e-Faktur.
Hal ini berarti bahwa meskipun transaksi ditujukan kepada konsumen akhir, karena sifat barang atau jasa yang diperjualbelikan termasuk kategori khusus, maka faktur pajak eceran tidak berlaku.
Daftar Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang Tidak Dapat Digunggung
PKP wajib membuat e-Faktur apabila menyerahkan barang-barang berikut kepada konsumen akhir:
- Kendaraan bermotor (mobil, motor, dan sejenisnya);
- Alat transportasi air seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan yacht;
- Alat transportasi udara seperti pesawat terbang, helikopter, dan balon udara;
- Tanah dan/atau bangunan;
- Senjata api dan/atau peluru senjata api.
Baca Juga: Panduan Faktur Pajak Pedagang Eceran (Digunggung) Terbaru
Daftar Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu yang Tidak Dapat Digunggung
Demikian pula, PKP tidak diperkenankan menggunakan faktur digunggung untuk jasa-jasa berikut ini:
- Penyewaan kendaraan bermotor;
- Penyewaan alat transportasi air seperti kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal feri, dan yacht;
- Penyewaan alat transportasi udara seperti pesawat terbang, helikopter, dan balon udara;
- Penyewaan tanah dan/atau bangunan.
Implikasi Bagi PKP
Penting bagi PKP untuk mencermati jenis BKP/JKP yang diperjualbelikan agar tidak salah dalam jenis faktur yang diterbitkan. Kesalahan dalam memilih antara faktur digunggung dan e-Faktur dapat berakibat pada ketidaksesuaian pelaporan PPN dan potensi sanksi administrasi perpajakan.
Meskipun secara umum PKP pedagang eceran diperbolehkan menerbitkan faktur pajak digunggung tanpa mencantumkan identitas pembeli, namun untuk barang dan jasa tertentu yang disebutkan di atas, penggunaan e-Faktur bersifat wajib tanpa pengecualian.
Sumber: Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025









