Wajib Pajak suami-istri yang memilih status MT (Memilih Terpisah) mungkin pernah mengalami kondisi di mana penghasilan istri tetap muncul di SPT suami, padahal masing-masing sudah melaporkan SPT secara terpisah.
Sebagai gambaran:
- Suami menerima penghasilan (Formulir A1) sebesar Rp100 juta
- Istri menerima penghasilan (Formulir A1) sebesar Rp26 juta
- Istri sudah melaporkan SPT sendiri
Namun, saat suami mengisi SPT Tahunan, total penghasilan yang muncul justru Rp126 juta. Mengapa hal ini bisa terjadi? Berikut penjelasannya yang dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax.
Penyebab Penghasilan Istri Masuk ke SPT Suami
Penyebab paling umum adalah status istri di Data Unit Keluarga (DUK) masih tercatat sebagai Tanggungan di akun suami. Jika status tersebut belum diperbarui, sistem akan membaca bahwa suami dan istri merupakan satu kesatuan ekonomis.
Dampaknya:
- Penghasilan neto istri otomatis terprepopulasi ke Lampiran L1-D SPT suami
- Bukti potong istri (A1) ikut muncul di Lampiran L1-E SPT suami
Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 8 ayat (1) UU PPh yang menyatakan bahwa penghasilan neto istri pada prinsipnya dianggap sebagai penghasilan suami dalam satu kesatuan keluarga dan dilaporkan secara gabungan dalam SPT Tahunan suami.
Artinya, meskipun di induk SPT sudah memilih MT, sistem tetap akan menarik data penghasilan istri jika di DUK statusnya masih sebagai tanggungan.
Baca Juga: Opsi Status Pajak Terpisah (MT) Tidak Muncul di Coretax? Ini Penjelasan DJP
Solusi jika Status Sebenarnya adalah MT
Apabila suami-istri memang memilih MT (Memilih Terpisah), maka data di DUK harus diperbarui terlebih dahulu.
Berikut langkah yang dapat dilakukan:
- Masuk ke akun suami melalui Portal Saya
- Pilih menu Profil Saya
- Masuk ke bagian Informasi Umum
- Perbarui data pada Unit Pajak Keluarga (DUK)
- Ubah status istri menjadi “Kepala Unit Keluarga Lain (MT)”
- Klik Simpan dan Submit Perubahan
- Lakukan posting ulang SPT
Hal yang Perlu Dipastikan setelah Perubahan
Setelah pembaruan dilakukan, pastikan:
- Penghasilan neto istri tidak lagi muncul di Lampiran L1-D
- Bukti potong istri tidak lagi muncul di Lampiran L1-E
Jika data sudah tidak terprepopulasi, pelaporan dapat dilanjutkan sesuai status MT.
Lanjutkan Pengisian Lampiran L4
Setelah status diperbarui, Wajib Pajak dapat melanjutkan pengisian Lampiran L4 sesuai ketentuan dalam PER-11/PJ/2025.
Lampiran ini digunakan untuk penghitungan gabungan atau proporsional suami-istri dalam konteks pelaporan masing-masing, baik dengan status MT maupun PH.
Baca Juga: Ketentuan Pajak Suami Istri dengan Status Hidup Berpisah (HB) dan Memilih Terpisah (MT)
FAQ Seputar Penghasilan Istri Status MT Masuk ke SPT Suami
1. Kenapa penghasilan istri tetap muncul di SPT suami padahal sudah memilih MT?
Biasanya karena status istri di Data Unit Keluarga (DUK) masih tercatat sebagai tanggungan. Sistem akan otomatis menggabungkan penghasilan jika status tersebut belum diperbarui.
2. Apakah memilih MT otomatis memisahkan penghasilan di sistem?
Tidak. Selain memilih MT di induk SPT, Wajib Pajak juga harus memastikan status unit perpajakan di DUK sudah diubah menjadi “Kepala Unit Keluarga Lain (MT)”.
3. Di lampiran mana penghasilan istri biasanya muncul?
Penghasilan neto istri umumnya muncul di Lampiran L1-D, sedangkan bukti potong (A1) dapat muncul di Lampiran L1-E SPT suami.
4. Bagaimana cara mengatasi penghasilan istri yang terlanjur terprepopulasi?
Perbarui status di menu Profil Saya > Informasi Umum > Unit Pajak Keluarga (DUK), ubah menjadi MT, lalu lakukan posting ulang SPT agar data tidak lagi tergabung.
5. Setelah status diperbarui, apakah perlu mengisi Lampiran L4?
Ya. Untuk status MT, tetap perlu mengisi Lampiran L4 sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari penghitungan proporsional suami-istri.







