Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui contact center resminya, Kring Pajak, memberi penjelasan terkait kewajiban pembuatan faktur pajak bagi Wajib Pajak yang tidak lagi berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Penjelasan ini disampaikan sebagai respons atas pertanyaan warganet di media sosial yang menyebutkan bahwa status PKP telah dicabut per November 2025, tetapi masih terdapat kewajiban pembuatan faktur pajak pada masa pajak yang sama.
Kendala muncul karena pada sistem Coretax, menu pembuatan faktur pajak sudah tak lagi tersedia. Lantas, bagaimana solusinya?
Kewajiban PKP Berakhir Sejak SPPKP Terbit
Kring Pajak menegaskan bahwa kewajiban pengusaha sebagai PKP tidak lagi melekat sejak diterbitkannya Surat Pencabutan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP). Dengan demikian:
- Pengusaha tidak lagi memiliki hak dan kewajiban sebagai PKP setelah SPPKP terbit
- Kewajiban membuat faktur pajak juga tidak lagi berlaku sejak tanggal pencabutan
- Sistem administrasi perpajakan, termasuk Coretax, akan menyesuaikan dengan status tersebut
Baca Juga: Penonaktifan Akses Faktur Pajak PKP Menurut PER-9/PJ/2025 vs PER-19/PJ/2025
DJP Tetap Dapat Menagih Kewajiban Pajak Tertentu
Meski kewajiban sebagai PKP telah berakhir, Direktorat Jenderal Pajak tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan pajak dalam kondisi tertentu.
Mengacu pada Pasal 70 ayat (4) PMK No. 81 Tahun 2024, DJP dapat:
- Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP)
- Menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)
Penagihan tersebut dapat dilakukan apabila ditemukan data dan/atau informasi yang menunjukkan masih adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi. Penetapan ini berlaku untuk:
- Masa pajak
- Bagian tahun pajak
- Tahun pajak sebelum dan/atau setelah penghapusan NPWP atau pencabutan status PKP
Baca Juga: Status Faktur Pajak di e-Faktur dan Coretax Tidak Sinkron? Begini Cara Mengatasinya
Mengenal Kembali Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Sebagai pengingat, PKP adalah pengusaha yang melakukan:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)
- Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP)
yang dikenakan pajak berdasarkan ketentuan UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila:
- Melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP di dalam Daerah Pabean
- Melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau BKP Tidak Berwujud
Ketentuan Pengusaha Kecil Terkait Status PKP
Tidak semua pengusaha diwajibkan menjadi PKP. Pengusaha kecil diberikan pilihan untuk dikukuhkan sebagai PKP atau tidak.
Berdasarkan PMK No. 197 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PMK 68 Tahun 2010, pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP apabila:
- Memiliki omzet atau peredaran usaha dalam satu tahun buku mencapai Rp4,8 miliar
Dengan memahami ketentuan terkait pencabutan status PKP dan kewajiban perpajakan yang melekat, wajib pajak diharapkan dapat lebih cermat dalam memenuhi administrasi pajak serta menghindari kesalahan dalam pengelolaan faktur dan pelaporan pajak.









