Status Faktur Pajak di e-Faktur dan Coretax Tidak Sinkron? Begini Cara Mengatasinya

Sejak diberlakukannya sistem Coretax, sejumlah Pengusaha Kena Pajak (PKP) mulai menemukan masalah baru terkait sinkronisasi data, terutama mengenai status Faktur Pajak. Salah satu kendala yang paling sering terjadi adalah Faktur Pajak yang sudah dibatalkan di e-Faktur Desktop, tapi masih aktif (approved) di Coretax

Ketidaksinkronan ini menimbulkan kebingungan, terutama ketika lawan transaksi telah mengirimkan dokumen Faktur Pajak Batal, namun status di Coretax tak berubah. Lalu, apa sebenarnya penyebabnya dan bagaimana solusinya? 

Penyebab Ketidaksinkronan Status Faktur Pajak 

Per 8 November 2025, DJP menerapkan perubahan pada proses migrasi data antara e-Faktur Desktop dan Coretax. Dalam pembaruan ini, status faktur yang dibatalkan atau diganti di e-Faktur Desktop tidak lagi diteruskan (migrated) ke sistem Coretax

Artinya, meskipun pembatalan sudah disetujui di aplikasi e-Faktur Desktop, Coretax tetap menampilkan faktur tersebut sebagai approved. Implikasinya, Wajib Pajak dapat melihat perbedaan status hingga muncul risiko salah pencatatan dalam administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Baca Juga: Ada Update pada Menu Faktur Pajak Coretax, Cek di Sini!

Solusi: Lakukan Pembatalan atau Penggantian Langsung di Coretax 

Untuk mengatasi kendala tersebut, Wajib Pajak perlu meminta lawan transaksi untuk membatalkan atau mengganti Faktur Pajak langsung melalui Coretax. 

Karena migrasi status tidak lagi berjalan otomatis, pembatalan di e-Faktur Desktop tidak cukup untuk mengubah status faktur di sistem pusat. Proses koreksi hanya akan tercatat secara resmi apabila dilakukan melalui platform Coretax. 

Dengan cara ini, status faktur akan tercatat benar di kedua sisi, baik pembeli maupun penjual, dan administrasi PPN tetap konsisten. 

Batasan Penggunaan e-Faktur Desktop  

Sebagai informasi, meski Coretax kini sudah menjadi sistem utama perpajakan, DJP memastikan bahwa aplikasi e-Faktur Desktop masih dapat digunakan oleh Wajib Pajak, sejak 12 Februari 2025. 

Kring Pajak selaku contact center DJP juga sempat menyampaikan bahwa pembuatan Faktur Pajak lewat e-Faktur tetap memungkinkan, selagi Wajib Pajak telah memasang aplikasi tersebut. DJP juga menyediakan tiga jalur resmi pembuatan Faktur Pajak: 

  • Coretax DJP 
  • PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) yang terintegrasi dengan Coretax seperti Pajakku 
  • Aplikasi e-Faktur Client Desktop 

Melalui Pengumuman PENG-13/PJ.09/2025, seluruh PKP diperbolehkan menggunakan e-Faktur Desktop untuk menerbitkan Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) per 12 Februari 2025. 

Namun, ada tiga jenis faktur yang tidak dapat diterbitkan melalui e-Faktur Desktop, yaitu: 

  • Faktur dengan kode transaksi 06 dan 07 
  • Faktur oleh PKP yang menunjuk cabang sebagai tempat pemusatan PPN 
  • Faktur dari PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 

Untuk kebutuhan tersebut, PKP wajib menggunakan saluran berbasis Coretax. 

Baca Juga: Salah Isi Kode Faktur Pajak? Begini Cara Memperbaikinya

Gunakan Pajakku untuk Pengelolaan Faktur yang Lebih Mudah 

Untuk menghindari kendala sinkronisasi dan memastikan proses administrasi PPN berjalan lancar, perusahaan membutuhkan solusi pengelolaan faktur yang lebih stabil dan terintegrasi.  

Tarra e-Faktur dari Pajakku menawarkan ekosistem pengelolaan PPN yang lengkap, mulai dari penerbitan, pembatalan, pencatatan, hingga rekonsiliasi, semua dalam satu platform yang aman dan mudah digunakan. 

Keunggulan Tarra e-Faktur: 

  • Pengelolaan Faktur Pajak, SPT PPN, dan dokumen pendukung secara lebih cepat, aman, dan terpusat
  • Pemantauan aktivitas perpajakan secara real-time dengan akses yang fleksibel dan pengaturan kontrol pengguna yang menjaga kerahasiaan data. 
  • Integrasi operasional termasuk digitalisasi dokumen, e-Meterai, dan opsi rekonsiliasi, sehingga proses perpajakan lebih efisien tanpa repot. 

Dengan Tarra e-Faktur, perusahaan dapat mengelola seluruh aktivitas perpajakan PPN dengan minim risiko dan sesuai kebutuhan operasional. Tertarik untuk menggunakan aplikasi ini? Hubungi Pajakku melalui 0804 1501 501 atau marketing@pajakku.com

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News