Salah Isi Kode Faktur Pajak? Begini Cara Memperbaikinya

Kesalahan mengisi kode faktur pajak bukan hal yang jarang terjadi. Dalam praktiknya, Pengusaha Kena Pajak (PKP) bisa saja memilih kode yang kurang tepat ketika membuat faktur pajak.  

Kode faktur pajak sendiri penting karena ini menentukan jenis transaksi dan perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas suatu transaksi. Kabar baiknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa kekeliruan tersebut masih dapat diperbaiki

Hal ini kembali ditegaskan oleh Kring Pajak, setelah seorang warganet mengaku tidak sengaja memilih kode 04 pada faktur pajaknya. Padahal, transaksi yang dilakukan seharusnya menggunakan kode 09. 

“Terkait dengan kesalahan kode faktur tersebut silakan dapat dibuatkan faktur pajak pengganti,” tulis @kring_pajak di X, dikutip Senin (17/11/2025). 

Dari contoh kasus tersebut, kode 09 digunakan ketika PKP menjual aktiva yang pada awalnya tidak untuk diperjualbelikan.  Untuk transaksi ini, PKP wajib memakai DPP nilai lain sebesar 11/12. Jika kode yang dipilih tidak sesuai, pengisian faktur menjadi tidak valid dan harus diperbaiki. 

Baca Juga: Daftar Kode Transaksi Faktur Pajak Terbaru di Coretax DJP

Gunakan Faktur Pajak Pengganti 

Menurut Pasal 48 PER-11/PJ/2025, PKP diperbolehkan melakukan pembetulan atas faktur pajak yang salah melalui penerbitan faktur pajak pengganti. Perbaikan ini dapat dilakukan apabila terdapat kesalahan pengisian atau penulisan yang membuat faktur tidak memuat informasi yang benar, lengkap, atau jelas. 

Namun, perlu diperhatikan, pembetulan tidak berlaku untuk kesalahan yang berkaitan dengan identitas pembeli BKP/JKP. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 33 huruf b PER-11/PJ/2025. 

Bagaimana Ketentuan Pelaporannya? 

Beberapa hal penting terkait penerbitan faktur pajak pengganti yang perlu diperhatikan, antara lain: 

  • Tanggal pembuatan faktur pajak pengganti adalah tanggal saat PKP menerbitkan faktur pengganti, bukan mengikuti tanggal faktur awal. 
  • Faktur pajak pengganti wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN yang sama dengan masa pelaporan faktur pajak yang diganti. 
  • PKP harus memastikan seluruh informasi dalam faktur pengganti sudah benar sesuai kondisi yang sebenarnya. 

Pengecualian untuk PKP Toko Retail 

Meski begitu, tidak semua faktur boleh diganti. PKP Toko Retail tidak diperkenankan menerbitkan faktur pajak pengganti untuk penyerahan BKP kepada turis asing apabila faktur tersebut sudah digunakan untuk mengajukan permintaan pengembalian PPN (VAT Refund)

Baca Juga: Faktur Pajak Pengganti Salah Masa Pajak? Begini Cara Memperbaikinya!

Ringkasan: Cara Memperbaiki Kode Faktur Pajak yang Salah 

Jika Anda salah mengisi kode faktur pajak, langkah perbaikannya cukup sederhana: 

  • Terbitkan faktur pajak pengganti
  • Gunakan kode faktur yang benar sesuai jenis transaksi. 
  • Cantumkan informasi yang sudah diperbaiki secara lengkap. 
  • Laporkan faktur pajak pengganti dalam SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan faktur sebelumnya. 

Dengan mengikuti mekanisme ini, kesalahan kode faktur pajak dapat diperbaiki tanpa mengganggu kewajiban PPN Anda. 

Gunakan Tarra e-Faktur untuk Menghindari Kesalahan Serupa 

Kesalahan dalam pengisian kode faktur pajak bisa terjadi karena proses manual yang memakan waktu atau kurangnya kontrol internal. Untuk meminimalkan risiko human error dan memastikan seluruh proses PPN berjalan sesuai ketentuan, Anda dapar memanfaatkan Tarra e-Faktur dari Pajakku

Tarra e-Faktur mendukung pengelolaan faktur pajak dan SPT PPN secara lebih cepat, aman, dan terintegrasi. Melalui platform ini, perusahaan dapat: 

  • Mengelola ekosistem PPN secara lengkap dan bebas repot. 
  • Memantau status aktivitas perpajakan real-time kapan saja dan di mana saja. 
  • Mengatur akses pengguna secara kolaboratif dan fleksibel untuk menjaga kerahasiaan data. 
  • Menjamin keamanan data dan privasi pada setiap level pengguna. 
  • Melakukan digitalisasi dokumen dan integrasi Omni-channel untuk kelancaran operasional. 
  • Mengoptimalkan proses dengan e-Meterai, fitur rekonsiliasi data, dan berbagai opsi cetak serta kustomisasi sesuai kebutuhan perusahaan. 

Dengan fitur yang komprehensif, Tarra e-Faktur membantu perusahaan mengurangi risiko kesalahan faktur sekaligus meningkatkan efisiensi operasional perpajakan. Jadi, tunggu apa lagi? Segera hubungi Pajakku melalui 0804 1501 501 atau marketing@pajakku.com

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News