Sebagian Wajib Pajak mengalami kondisi di mana setelah mendaftar NPWP secara online, email yang diterima hanya berisikan file PDF edukasi perpajakan. Sedangkan, nomor NPWP atau NPWP Elektronik tidak tercantum di dalam email tersebut.
Namun, saat mencoba melakukan pendaftaran ulang, sistem justru menampilkan keterangan bahwa NPWP sudah terdaftar. Kondisi semacam ini sering menimbulkan kebingungan. Lantas, apa yang harus dilakukan?
Apakah Pendaftaran NPWP Gagal?
Jawabannya, tidak. Tidak terkirimnya NPWP Elektronik ke email biasanya disebabkan oleh kendala teknis dalam pengiriman dokumen, bukan karena proses pendaftaran yang gagal.
Jika saat mendaftar ulang sistem menyatakan NPWP sudah terdaftar, ini berarti data Wajib Pajak sebenarnya telah tercatat di sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Cara Meminta Pengiriman Ulang NPWP Elektronik
Jika Wajib Pajak belum menerima NPWP Elektronik atau dokumen registrasi lainnya, dapat mengajukan permohonan pengiriman ulang melalui layanan resmi DJP. Saluran yang bisa digunakan meliputi:
- Kring Pajak melalui telepon 1500200
- Live Chat pada laman resmi pajak.go.id
Baca Juga: Perlukah Aktivasi Coretax untuk Download NPWP Online?
Data yang Perlu Disiapkan untuk Verifikasi
Untuk keperluan verifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi, siapkan data berikut saat menghubungi layanan DJP:
- NIK atau nomor paspor
- Nama Wajib Pajak
- Alamat email yang terdaftar
- Nomor telepon atau HP yang terdaftar
Setelah verifikasi selesai, petugas akan membantu proses pengiriman ulang NPWP Elektronik sesuai data yang tercatat di sistem.
Cara Daftar NPWP Orang Pribadi lewat Coretax
Saat ini, pendaftaran NPWP Orang Pribadi dapat dilakukan secara online melalui Coretax. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik Daftar di Sini, lalu pilih Perorangan
- Pilih Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK
- Pilih Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK
- Isi dan Verifikasi Data yang mencakup:
- NIK dan nama sesuai KTP
- Data identitas diri dan status perkawinan
- Email dan nomor HP untuk verifikasi OTP
- Lengkapi Data Ekonomi dan Alamat, meliputi:
- Pilih metode pembukuan dan periode pajak
- Isi sumber penghasilan dan KLU sesuai kegiatan
- Lengkapi alamat domisili dan titik lokasi di peta
- Kirim Pengajuan dan Cek Email
- Unggah foto Wajib Pajak untuk verifikasi identitas
- Setujui pernyataan, lalu klik Kirim Pengajuan
- Jika berhasil, sistem akan mengirimkan nomor NPWP dan NPWP Elektronik (PDF) ke email terdaftar
Baca Juga: Tak Kunjung Dapat SMS OTP Coretax saat Daftar NPWP? Ini Solusinya!
FAQ Seputar NPWP Tidak Muncul di Email
1. Kenapa setelah daftar NPWP yang masuk ke email hanya PDF edukasi?
Dalam beberapa kasus, sistem hanya mengirimkan dokumen edukasi perpajakan. NPWP Elektronik atau dokumen registrasi resmi belum tentu langsung terkirim ke email.
2. Apakah pendaftaran NPWP saya gagal jika nomor NPWP tidak ada di email?
Tidak. Jika saat mendaftar ulang muncul keterangan NPWP sudah terdaftar, artinya data Anda sudah tercatat di sistem Direktorat Jenderal Pajak.
3. Bagaimana cara mendapatkan NPWP Elektronik jika belum dikirim ke email?
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengiriman ulang dengan menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau melalui Live Chat di laman resmi pajak.go.id.
4. Data apa saja yang diperlukan untuk meminta pengiriman ulang NPWP?
Wajib Pajak Orang Pribadi perlu menyiapkan NIK atau nomor paspor, nama Wajib Pajak, alamat email terdaftar, serta nomor telepon atau HP yang terdaftar.
5. Apakah perlu mendaftar ulang NPWP jika nomor belum diterima?
Tidak perlu. Mendaftar ulang justru akan menampilkan status bahwa NPWP sudah terdaftar. Solusi yang tepat adalah meminta pengiriman ulang NPWP Elektronik melalui layanan resmi DJP.









