Perlukah Aktivasi Coretax untuk Download NPWP Online?

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini memang sudah bisa didownload dalam bentuk digital. Namun, sebelum mendownload dokumen tersebut, Wajib Pajak harus melakukan aktivasi Coretax terlebih dahulu. 

Hal ini disampaikan oleh Kring Pajak selaku contact center Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aktivasi akun pada sistem Coretax menjadi syarat utama untuk dapat mengakses dan mengunduh NPWP online. 

Kring Pajak menegaskan bahwa Wajib Pajak tidak dapat mengunduh NPWP digital jika akunnya belum diaktifkan. Setelah akun aktif dan Wajib Pajak berhasil login, seluruh dokumen elektronik, termasuk kartu NPWP digital, baru akan muncul dan bisa diakses. 

Cara Aktivasi Coretax 

Agar fitur unduhan NPWP elektronik bisa digunakan, berikut langkah-langkah aktivasi Coretax yang perlu dilakukan oleh Wajib Pajak: 

  • Akses Laman Aktivasi Coretax. Masuk ke situs coretaxdjp.pajak.go.id, lalu pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak
  • Lakukan Verifikasi Data 
    • Pada bagian Manajemen Kasus, centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?” 
    • Masukkan NPWP 16 digit atau NIK, kemudian klik Cari
    • Isi data kontak: email dan nomor telepon yang terdaftar di DJP Online. 
    • Jika data tidak sesuai atau sudah berubah, wajib pajak dapat memperbarui data melalui Kring Pajak 1500200 atau KPP terdekat. 
    • Verifikasi identitas dengan mengambil foto langsung melalui perangkat. 
  • Konfirmasi Aktivasi. Centang pernyataan persetujuan, kemudian klik Simpan
  • Cek Email untuk Mendapatkan Password Sementara. Sistem akan mengirimkan Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. 

Baca Juga: Cara Aktivasi Akun Coretax untuk ASN, TNI, dan Polri, Wajib sebelum 31 Desember 2025!

Setelah itu: 

  • Kembali ke laman coretaxdjp.pajak.go.id. 
  • Login menggunakan ID Pengguna, kata sandi sementara, dan captcha. 
  • Pada login pertama, wajib pajak akan diminta mengganti kata sandi dan membuat passphrase
  • Setelah selesai, akun Coretax sudah aktif dan bisa digunakan untuk mengunduh NPWP online. 

Cara Download NPWP Online di Coretax 

Adapun alur lengkap pengunduhan NPWP elektronik adalah sebagai berikut: 

  • Login ke akun Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id/
  • Masuk ke menu Portal Saya
  • Pilih Dokumen Saya
  • Refresh halaman untuk memastikan dokumen terbaru muncul. 
  • Pilih kartu NPWP pada kolom dokumen. 
  • Klik Unduh
  • Jika kartu NPWP belum tersedia, klik Hasilkan Dokumen terlebih dahulu, kemudian unduh setelah muncul. 

Baca Juga: Tak Perlu Panik, Begini Cara Mengurus NPWP Rusak atau Hilang dengan Mudah

Siapa yang Wajib Memiliki NPWP? 

NPWP tidak hanya merupakan sarana administrasi, tetapi juga identitas resmi wajib pajak. Karena itu, setiap wajib pajak hanya memiliki satu NPWP. 

Semua pihak yang memenuhi persyaratan subjektif dan persyaratan objektif berdasarkan ketentuan perpajakan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP: 

  • Persyaratan subjektif: ketentuan mengenai subjek pajak berdasarkan UU PPh 1984 dan perubahannya. 
  • Persyaratan objektif: pemenuhan ketentuan bahwa subjek pajak telah menerima penghasilan atau berkewajiban memotong/memungut pajak sesuai UU PPh. 

Kewajiban mendaftarkan diri juga berlaku untuk wanita kawin yang dikenai pajak terpisah karena keputusan hakim atau perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Wanita kawin lainnya tetap diperbolehkan memiliki NPWP atas nama sendiri apabila ingin menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara mandiri. 

Fungsi NPWP dalam Administrasi Perpajakan 

Selain sebagai identitas resmi, NPWP berfungsi menjaga ketertiban pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Setiap dokumen perpajakan mewajibkan pencantuman NPWP oleh wajib pajak.  

Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan namun tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perpajakan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News