Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan (Menkeu) mengatakan bahwa ruang fiskal atas anggaran tahun 2023 diperkirakan tidak cukup atau akan berpotensi kecil apabila pemerintah masih bersikukuh mempertahankan harga pada level ini atas Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Sebagaimana yang tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2022 dimana anggaran subsidi energi dan kompensasi pada tahun ini dibutuhkan sebesar Rp. 502,4 triliun dan akan mengalami penambahan sebesar Rp. 195,6 triliun yang nantinya akan membebankan penagihan pada tahun berikutnya jika kedepannya pemerintah masih mempertahankan harga BBM bersubsidi.
Bagaikan buah simalakama, pemerintah akan terus berupaya dalam menetapkan kebijakan mengenai persoalan ini secara visioner. Pemerintah akan mempertimbangkan segala usulan hingga masukan dari semua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bersamaan dengan itu pemerintah mempertegas bahwa penggunaan BBM bersubsidi ditengah permasalahan penaikan harga, hanya diperuntukkan untuk masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi ke bawah, dan bagi masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi menengah/madya hingga ke atas diimbau untuk meningkatkan kesadaran akan penggunaan BBM bersubsidi yang memang dikhususkan bagi masyarakat kecil saja.
Baca juga Kemenkeu Tegaskan Komitmen Dukung Proyek Ramah Lingkungan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mencatat dalam penggunaan BBM bersubsidi yang digunakan oleh masyarakat kecil hanya mencapai angka 5% saja atau setara dengan Rp. 790 miliyar atas solar. Hal ini berbanding terbalik pada masyarakat menengah/madya hingga atas yang penggunaan solar subsidi mencapai Rp. 15,01 triliun.
Sedangkan, untuk BBM bersubsidi Pertalite yang digunakan oleh masyarakat kecil hanya sebesar 20% atau setara dengan Rp. 16,1 triliun. Hal ini pun juga berbanding terbalik, dimana masyarakat menengah/madya hingga atas telah menggunakan BBM bersubsidi Pertalite sebesar Rp. 64,3 triliun.
Melihat hal itu, pemerintah langsung memutar otak supaya BBM bersubsidi ini benar-benar teralokasikan kepada mereka yang memang dikhususkan menerima subsidi tersebut. Pemerintah merencanakan untuk melakukan realokasi BBM bersubsidi sebesar Rp. 24,17 triliun menjadi Bantuan Sosial (Bansos) agar penerimaannya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat kecil yang lebih membutuhkan. Adapun, rincian dalam bansos yang diberikan, yakni sebagai berikut:
- Pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebesar Rp. 300 ribu sebanyak 2 kali kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
- Pemberian bantuan subsidi sebesar Rp. 600 ribu kepada 16 juta pekerja yang berpenghasilan paling tinggi Rp. 3,5 juta.









