Subjek dan Objek Pajak: Berapa Pajak Penghasilan Pengusaha UMKM?

Apa Itu Pajak UMKM? 

Pajak UMKM merupakan pajak yang dikenakan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pajak itu sendiri, seperti pajak lainnya, bersifat mengikat dan wajib. Oleh karena itu, jenis pajak ini bersifat wajib dan mengikat bagi para pelaku UMKM. Tarif pajak yang ditetapkan bagi pengusaha UMKM bersifat wajib dan mengikat, namun disesuaikan dengan kemampuan usaha mereka.

Oleh karena itu, tidak perlu khawatir dengan beban yang ditimbulkan oleh pengenaan pajak ini. Hakikat keberadaan pajak adalah untuk memungkinkan pembangunan negara, karena memiliki pendapatan nasional untuk mendukungnya.

Sebagai pengusaha UMKM, sudah sewajarnya mereka menginginkan pembangunan di segala bidang. Karena para pengusaha ini juga akan merasakan manfaatnya. Singkatnya, pajak UMKM adalah salah satu pajak yang harus dibayar oleh pengusaha UMKM untuk pembangunan negara. Dari perkembangan inilah muncul aktivitas bisnis yang dijalankannya, sehingga terdapat hubungan kerja sama yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha UMKM. 

 

Berapa Besaran Tarif Pajak UMKM? 

Pajak UMKM sebenarnya adalah PPh Pasal 4 (2) dan sebenarnya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (PP 23/2018). Peraturan tersebut menetapkan tarif 0,5% untuk pengusaha dengan pendapatan kotor tertentu (UMKM) dan pendapatan tahunan kurang dari Rp 4,8 miliar. Peraturan ini berlaku sejak 1 Juli 2018 dan menargetkan pemangku kepentingan UMKM, termasuk perorangan dan badan hukum (koperasi, korporasi, CV, perseroan terbatas).

Namun, merebaknya pandemi global telah mendorong pemerintah untuk merumuskan strategi untuk mempertahankan dan meningkatkan perekonomian negara. Untuk itu, beberapa Undang-Undang dan peraturan baru telah diundangkan. Beberapa di antaranya mengatur masalah pajak bagi pengusaha dengan peredaran bruto tertentu (perolehan tidak lebih dari Rp 4,8 Miliar).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 atau biasa dikenal dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP), tarif PPh final bagi pengusaha dengan peredaran bruto tertentu mengalami perubahan pada 23 Maret 2018, dimana jumlah peredaran tahunan kurang dari Rp 500 juta tidak dikenakan PPh. 

 

Bagaimana Cara Menghitung Pajak UMKM? 

UMKM Bakso memiliki omzet sebesar Rp100 juta per bulan. Lalu, Bagaimana penghitungan pajaknya? 

 

Cara Menghitung: 

Apabila mempunyai omzet sebesar 100 juta rupiah sebulan, besaran omzet UMKM Bakso setahun yakni Rp1,2 miliar. Jumlah penghasilan ini sudah melewati batas peredaran bruto Rp500 juta, sehingga dikenakan tarif PPh Final UMKM. 

Pada 5 bulan pertama, UMKM Bakso tidak dikenai pajak karena ketentuan batas peredaran bruto: 

Rp100.000.000 x 5 bulan = Rp500.000.000 sehingga tidak dikenakan pajak. 

Sedangkan, sisa bulan berikutnya dikenakan pajak sebesar 0,5%. 

Rp100.000.000 x 7 bulan= Rp700.000.000. 

Rp700.000.000 x 0,5%= Rp3.500.000 

Maka, besaran pajak UMKM yang perlu disetorkan UMKM Bakso adalah sebesar Rp3,5 juta. Dalam skema yang berbeda, UMKM Bakso dapat dikenakan tarif pajak 0.5% pada bulan di mana omzetnya sudah mencapai peredaran bruto dalam jumlah tertentu. 

 

Baca juga: Glosarium Pajak: UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)