Undang-Undang Harmonisasi Aturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku tahun depan telah membebaskan pemerintah dari PPh final (0,5%). Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan kafe dengan penghasilan bruto Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun dibebaskan dari PPh final bagi UMKM. Sebaliknya, kedai kopi dengan pendapatan kotor bulanan Rp 100 juta atau Rp 1,2 miliar per tahun akan dikenakan pajak 0,5%.
Khususnya, PTKP dalam 5 bulan pertama dan PKP dalam 6-12 bulan. Pajak UMKM kini memiliki batas penghasilan bebas pajak (PTKP). Artinya, hanya UMKM yang omzetnya melebihi PTKP yang dikenakan pajak UMKM sebesar 0,5%. UU No. 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah suatu peraturan perpajakan yang terbaru bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah dimana batasan PTKP UMKM diatur dalam aturan tersebut.
Aturan Peredaran Pajak Bruto Kurang dari 500 Juta Rupiah
Pasal 7 ayat (2a) UU HPP mengatur bahwa wajib pajak badan dengan penghasilan bruto tahunan sampai dengan Rp500 juta tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) pribadi. Dengan kata lain, jika omzet tahunan kurang dari Rp 500 juta, maka dikecualikan dari pajak, dalam hal ini pajak penghasilan atau pajak penghasilan final.
Namun, dari omzet Rp 500 juta, UMKM harus membayar pajak 0,5%. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada tahun pajak 2022 dan mencakup usaha mikro, mikro, dan kecil. Perlu diketahui, bahwa mengacu pada peraturan pajak UMKM sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2018, UMKM dengan omset tahunan tidak melebihi Rp 4,8 miliar dikenakan pajak UMKM final sebesar 0,5%. Pastikan semua pajak UMKM terpenuhi secara merata. Pajak penghasilan final sebesar 0,5% berlaku baik untuk omzet tahunan Rp 10 juta maupun omzet Rp 1 miliar.
Cara Menghitung Pajak UMKM Terbaru
Berikut contoh perhitungan pajak UMKM:
- Perhitungan Pajak UMKM Sesuai PP 23/2018
Sebuah UKM garmen, Pak Daniel menghasilkan penjualan Rp 1,2 miliar per tahun atau Rp 100 juta per bulan. Penjualan per bulan dihitung dengan mengalikan 0,5%. Pajak final bulanan UMKM = Rp 100.000.000,00 x 0,5% = Rp 500.000,00
PPh Final UMKM Tahunan = Rp 500.000,00 x 12 (bulan) = Rp 6.000.000,00
- Penghitungan Pajak UMKM Berdasarkan UU HPP
Sebuah UKM garmen, Pak Daniel menghasilkan penjualan Rp 1,2 miliar per tahun atau Rp 100 juta per bulan. Perhitungannya adalah penjualan tahunan dikurangi PTKP. Hasilnya adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan tarif pajak sebesar 0,5%.
PKP = Rp 1.200.000.000,00 – Rp 500.000.000,00 = Rp 700.000.000,00
PPh Final = Rp 700.000.000,00 x 0,5% = Rp 3.500.000,00
Kalkulator pajak UMKM terbaru juga memudahkan perhitungan pajak untuk usaha mikro dan kecil. Penghasilannya Rp 1,2 miliar, tapi karena aturan baru, pajak yang dibayarkan lebih sedikit.
Baca juga Kewajiban Pajak Subjektif, Kapan Dimulai dan Berakhir?
Cara Membayar Pajak UMKM yang Benar
- Buat kode billing
Langkah awal dalam membayar pajak untuk UMKM yakni membuat kode billing baik secara offline maupun online. Jasa Pembuatan Kode billing yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Konsultasi dan Konsultasi Pajak (KP2KP), Loket Bank atau Kantor Pos Pengakuan dan Pengakuan Layanan Pelanggan.
Anda juga dapat membuatnya melalui PJAP atau Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Data yang diperlukan untuk menghasilkan kode billing di antaranya ialah NPWP wajib pajak, kode jenis pajak, kode jenis setoran, data masa dan tahun pajak, serta jumlah pajak yang harus dibayar.
- Pembayaran pajak usaha kecil
Setelah wajib pajak membuat kode billing, langkah setelahnya yakni melakukan pembayaran pajak UMKM selaras dengan besaran pajak yang terutang atau harus dibayar. Hal ini dapat dilakukan melalui email atau Perception Bank, Internet Banking atau Mobile Banking.
- Simpan tanda terima Anda
Harap simpan struk pajak UMKM Anda dengan baik. Hal ini penting untuk mengawasi masalah kewajiban pajak di masa depan.
Batasan Bebas Pajak UMKM
Melalui UU HPP, pemerintah telah memberlakukan peraturan baru tentang pajak keluar bagi UMKM. Pelaku UMKM perorangan kini dapat menghitung PPh dalam PP 23/2018 (PPh final 0,5%) dan total omzet atau omzet tahunan sampai dengan Rp500 juta tidak lagi dikenakan PPh.
Untuk perhitungannya, UMKM perorangan dengan omzet lebih dari Rp 500 juta dalam beberapa bulan pertama dikenakan tarif PPh final 0,5% di awal tahun dengan batas omzet bebas pajak (BTKP) maksimal menjadi Rp 500 juta. Perhitungan pajak penghasilan final baru sebesar 0,5% akan dihitung untuk bulan berikutnya dari tahun pajak berjalan.
Baca juga Kenali Fasilitas Kantor Yang Dikenakan Pajak
Sekilas Mengenai Tarif PPh UMKM 0,5%
PPh final pajak UMKM dikenakan terhadap orang pribadi dan badan hukum dengan omzet usaha kurang dari Rp4,8 miliar dalam tahun pajak. Sedangkan perubahan pokok dari PP No. 46/2013 menjadi PP No. 23/2018 adalah:
- Tarif pajak penghasilan atas penjualan yang dibayarkan setiap bulan akan diturunkan dari 1% menjadi 0,5%.
- Tetapkan masa pajak untuk tarif pajak penghasilan final sebesar 0,5% sebagai berikut:
- Tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi
- Empat tahun untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer atau perseroan
- 3 tahun untuk wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas.
Ketentuan relaksasi ini dimaksudkan untuk mendorong kegiatan ekonomi masyarakat sehingga kewajiban perpajakan usaha kecil dan menengah menjadi berkurang. Lebih lanjut, keberadaan UKM mendominasi sektor usaha di Indonesia, dengan total 62,92 juta unit usaha di Tanah Air.









