Mengenal Tarif PPh Final untuk UMKM

Tarif PPh final sejatinya merupakan sebutan lain dari PPh Pasal 4 ayat (2). Dalam pasal ini ada berbagai macam objek pajak seperti jasa konstruksi, sewa bangunan, pajak atas obligasi, pajak atas peredaran bruto (omzet) usaha. Kali ini kita akan membahas tentang PPh Final untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

Khusus untuk UMKM, tarif PPh Final adalah 0,5% seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

 

PP 23 Tahun 2018 itu efektif berlaku per 1 Juli 2018. Pemberlakuan PP ini sekaligus mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013. 

 

 

Tarif PPh Final UMKM menurut PP 23/2018

 

PPh Final untuk pajak UMKM dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

 

Adapun, pokok-pokok perubahan PP No 46/2013 menjadi PP No. 23/2018 adalah sebagai berikut:

  1. Penurunan tarif PPh Final 1% menjadi 0,5% dari omzet, yang wajib dibayarkan setiap bulannya;
  2. Wajib Pajak dapat memilih untuk mengikuti tarif dengan skema final 0,5%, atau menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  3. Mengatur jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% sebagai berikut:
    • Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu selama 7 tahun;
    • Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer, atau Firma selama 4 tahun;
    • Bagi Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas selama 3 tahun.

 

Pemberian relaksasi ini untuk mendorong kegiatan perekonomian masyarakat sehingga kewajiban perpajakan yang ditanggung UMKM lebih kecil.

 

Apalagi, keberadaan UMKM telah mendominasi sektor usaha di Indonesia dengan jumlah 62,92 juta unit usaha di dalam negeri.

 

Namun, kontribusi mereka terhadap penerimaan pajak belum maksimal, yakni baru sebesar Rp5,8 triliun dari total penerimaan pajak yang sebesar RP1.315,9 triliun, tahun 2018.

 

 

Baca juga Ketahui Aturan Baru Pajak UMKM Pada UU HPP

 

 

Tarif PPh Final UMKM 2023

 

Bagi pemilik UMKM, tahukan Anda berapa tarif PPh Final untuk UMKM terbaru 2023? Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Wajib Pajak orang pribadi pemilik UMKM dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta per tahun tidak perlu membayar PPh Final sebesar 0,5%.

 

Fasilitas perederan bruto bebas pajak senilai Rp 500 juta ini dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi UMKM yang menggunakan skema PPh Final PP No. 23 Tahun 2018 dalam memenuhi kewajiban pajak penghasilannya.

 

Artinya jika Wajib Pajak yang dimaksud ternyata mempunyai peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta per tahun, maka Wajib Pajak orang pribadi UMKM tidak perlu membayar PPh Final. Namun, jika Wajib Pajak memiliki peredaran bruto di atas Rp 500 juta, maka setiap peredaran bruto di atas Rp 500 juta saja yang dikenai PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

 

 

Contoh Kasus PPh Final UMKM 

 

1. Warung makan Ayam Goreng Pak Solih memiliki omzet sebesar Rp30 juta per bulan. Bagaimana penghitungan pajaknya?

 

Jawab: Warung Makan Ayam Goreng Pak Solih memiliki omzet tahunan sebesar Rp360 juta (Rp30 juta x 12 bulan). Berdasarkan ketentuan UU HPP, UMKM yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh final.

 

2. Bu Neno pemilik Toko Kelontong Makmur Selalu memiliki omzet sebesar Rp50 juta per bulan. Bagaimana penghitungan pajaknya?

 

Jawab: Dengan omzet sebesar Rp50 juta per bulan, maka omzet tahunan Toko Kelontong Makmur Selalu adalah sebesar Rp600 juta (Rp50 juta x 12 bulan). Hal ini berarti peredaran bruto (omzet) dari toko milik Bu Neno sudah di atas Rp500 juta dan dikenakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dengan rincian perhitungan:

 

(Omzet tahunan – batas omzet tidak kena PPh Final) x 0,5% = (Rp600 juta – Rp500 juta) x 0,5% = Rp100 juta x 0,5% = Rp500 ribu

 

Jadi, PPh final yang dibayarkan oleh Bu Neno dalam setahun untuk penghasilan dari Toko Kelontong Makmur Selalu hanya sebesar Rp500 ribu.

 

 

Cara Lapor Pajak PPh Final UMKM

 

Berikut adalah cara pelaporan SPT Tahunan bagi UMKM melalui e-form:

 

Download e-Form 1770 melalui DJP Online

  1. Buka laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan dan klik Login
  3. Pilih menu Lapor pada laman dashboard dan pilih e-Form
  4. Klik Tab Buat SPT
  5. Pilih Ya pada pertanyaan “Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas?”
  6. Klik E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770
  7. Pilih Tahun Pajak pelaporan dengan Status SPT Normal
  8. Pilih Media Pengiriman Token melalui email atau nomor handphone
  9. Klik Unduh Formulir
  10. E-Form 1770 sudah berhasil diunduh ke perangkat Anda dan token kode verifikasi untuk pelaporan akan masuk melalui email atau nomor handphone

 

Download Viewer melalui DJP Online

Untuk membuka e-Form atau dokumen formulir elektronik SPT yang sudah diunduh, Anda perlu menginstal Viewer di perangkat komputer Anda dengan cara sebagai berikut:

  1. Buka laman DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan dan klik Login
  3. Pilih menu Lapor pada laman dashboard dan pilih e-Form
  4. Klik Tab Unduh Adobe PDF Reader
  5. Klik Logo Adobe Acrobat Reader DC
  6. Pilih Operating System, Language, dan Version yang akan digunakan
  7. Klik Download Acrobat Reader
  8. Install aplikasi yang telah diunduh
  9. Viewer sudah dapat digunakan untuk mengisi e-Form 1770

 

Pengisian e-Form 1770 bagi UMKM

  1. Buka e-Form 1770 dan pilih Pencatatan jika tidak memiliki laporan keuangan
  2. Pada bagian A, Isi kode harta, nama harta, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan pada kolom Harta Akhir Tahun
  3. Pada bagian B, Isi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat pemberi pinjaman, tahun peminjaman, dan jumlah peminjaman pada kolom Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun
  4. Pada bagian C, isi nama anggota keluarga, NIK, hubungan, dan pekerjaan pada kolom Daftar Susunan Anggota Keluarga sesuai Kartu Keluarga (KK)
  5. Klik Selanjutnya pada pojok kanan atas e-Form
  6. Pilih PP23/PP55 pada Formulir 1770-III bagian A nomor 16
  7. Klik tombol PP23/PP55 yang muncul pada bagian atas e-Form
  8. Isi NPWP, masa pajak, alamat, dan peredaran bruto pada daftar penghasilan sesuai dengan omzet per bulan
  9. Pilih Ya pada pindahkan nilai ke Lampiran III dan klik Selanjutnya
  10. Masukkan data apabila terdapat Bukti Potong yang Jika tidak ada, klik Selanjutnya
  11. Lengkapi data identitas berupa nomor handphone, status kewajiban perpajakan, status PTKP, dan tanggal pelaporan pada lampiran induk e-Form 1770
  12. Unggah lampiran berupa PDF yang diperlukan
  13. Salin token kode verifikasi dari email atau nomor handphone dan klik Submit
  14. Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirimkan melalui email yang terdaftar di DJP Online

 

 

Baca juga Strategi Efektif Meningkatkan Kepatuhan Pajak Oleh UMKM