Strategi Efektif Meningkatkan Kepatuhan Pajak Oleh UMKM

Usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor yang paling potensial dalam perekonomian. UMKM memiliki kontribusi setidaknya sebesar 60% dalam membantu menciptakan lapangan kerja di berbagai negara. Selain itu, UMKM menjadi penyumbang produk domestik bruto (PDB) tertinggi dari sektor lainnya.

Berdasarkan data yang diperoleh di Kementrian Industri, UMKM dalam berkontribusi terhadap PDB mengalami peningkatan yang signifikan dari 57,84% menjadi 60,34% dalam jangka waktu lima tahun terakhir. Namun, dalam hal kontribusi kepada penerimaan negara, UMKM hanya menyumbang sebesar 0,5% dari total keseluruhan penerimaan pajak. Faktor utama yang menjadi penyebab rendahnya kontribusi UMKM terhadap penerimaan pajak yakni rendahnya tingkat kepatuhan pajak oleh UMKM.

Kepatuhan pajak merupakan suatu perilaku wajib pajak yang mana wajib pajak memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya dan melaksanakan hak perpajakannya. Singkatnya, wajib pajak dianggap patuh apabila memenuhi 2 kriteria yaitu memenuhi syarat formal yakni melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) serta syarat material yakni apa yang diisi di SPT merupakan keadaan yang sebenarnya, sehingga perlunya strategi yang efektif dalam rangka meningkatkan kepatuhan pajak oleh UMKM. 

Baca juga: DJP Miliki Satgas Khusus Untuk Bina dan Awasi Kepatuhan UMKM

 

Strategi Efektif Meningkatkan Kepatuhan Pajak Oleh UMKM? 

Pertama, mengenai urusan mempermudah administrasi perpajakan. Dalam hal ini pemerintah telah mengambil upaya-upaya yang strategis seperti e-registration, e-filling, e-bupot unifikasi, dan upaya lainnya. Tetapi, yang menjadi kendala yakni upaya tersebut bergantung pada sistem yang tentunya membutuhkan teknologi. Sedangkan, objek yang menjadi sasaran tersebut adalah UMKM kecil yang sebagian besar masyarakatnya belum melek terhadap teknologi.

Oleh sebab itu, tidak heran bila beragam sistem online tersebut belum terlihat dampaknya hingga hari ini sebab antara alat yang digunakan dan objek sasarannya tidak memiliki keserasian. Sehingga, langkah strategis yang perlu dilakukan adalah perlunya sosialisasi secara langsung terhadap UMKM. Pemerintah harus berkolaborasi dengan asosiasi UMKM di masing-masing daerah dalam rangka membumikan nilai-nilai administrasi perpajakan secara online.

Kemudian, dalam jangka pendek pegawai pajak serta perwakilan setiap asosiasi secara berkelanjutan melakukan pendampingan intensif kepada anggota-anggota UMKM yang tergabung dalam asosiasi UMKM di masing-masing daerah, sehingga terdapat upaya penyebaran informasi dari akar ke rumput yakni dari UMKM kepada UMKM. 

Kedua, mengenai masalah pembukuan yang belum tertata pada UMKM. Pemerintah sebenarnya sudah memiliki beragam sistem yang mampu mendukung UMKM untuk melakukan pencatatan keuangan secara modern dan profesional. Contohnya, Bank Indonesia yang menghadirkan aplikasi mobile akuntansi keuangan yaitu SIAPIK yang membantu UMKM dalam mencatat transaksi keuangan sekaligus menghasilkan laporan keuangan digital secara otomatis.

Baca juga: Penggunaan CRM, Awasi UMKM Lebih Rinci

Bahkan, SIAPIK dilengkapi dengan pedoman literasi SIAPIK yang digunakan untuk modul soisalisasi, pelatihan, dan pendampingan terstandar dimana merupakan persyaratan lembaga keuangan untuk keperluan analisis kredit. Selain berperan meningkatkan penerimaan pajak dengan membantu melakukan pencatatan keuangan, aplikasi ini juga dapat membantu pelaku UMKM dalam memperoleh pendanaan dari kreditur.

Ketiga, pemeriksaan pajak. Semakin banyak intensitas pemerintah dalam melakukan pemeriksaan maka semakin tinggi pula tingkat kepatuhan wajib pajak. Dengan meningkatnya intensitas pemeriksaan pajak, wajib pajak khususnya UMKM akan berpikir dua kali untuk melakukan penghindaran pajak sebab peluang terbongkarnya kecurangan akan semakin besar. Selain meningkatkan kepatuhan bagi wajib pajak yang diperiksa, kebijakan ini juga akan memberikan efek dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang tidak diperiksa sebab WP yang tidak diperiksan akan berpikir bahwa akan diperiksa juga.  

Keempat, melakukan perbaikan sistem reward and punishment. Maksud dari sistem ini yakni bagi wajib pajak yang patuh perlu diberikan reward atau penghargaan yang sesuai. Contohnya, dengan memberikan fasilitas atau pun insentif payak seperti pengurangan tarif. Sedangkan, bagi wajib pajak yang tidak patuh, selain akan dikenakan denda secara finansial, wajib pajak yang tidak patuh pun akan dikenakan denda secara non finansial seperti pemeberitaan negatif ke masyarakat.

Perbedaan perlakuan wajib pajak patuh dan tidak patuh ini sangat penting sebab apabila wajib pajak yang patuh diperlakukan sama seperti wajib pajak yang tidak patuh, maka dikhawatirkan akan timbul rasa ketidakadilan bagi WP yang sudah patuh. Strategi-strategi tersebut harus dipertimbangkan oleh pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak oleh sektor UMKM.

Khususnya, mempertimbangkan dalam hal keadilan sebab dengan diterapkannya sistem perpajakan yang adil maka kepatuhan pajak UMKM dapat meningkat serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi UMKM dan negara. Tujuan akhirnya adalah harapan kita bersama dalam rangka membangun negara melalui optimalisasi penerimaan pajak dapat terwujud.