Status pernikahan menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Namun, bagi Wajib Pajak yang menjalani poligami, sering muncul pertanyaan, apakah jumlah istri akan memengaruhi besaran PTKP?
Agar tak keliru dalam perhitungan dan pelaporan, penting untuk memahami bagaimana aturan perpajakan mengatur PTKP bagi suami dengan lebih dari satu istri. Berikut penjelasan lengkapnya yang dilansir dari jawaban Kring Pajak di media sosial.
Konsep Keluarga dalam Perspektif Pajak
Dalam sistem perpajakan, suami dan istri dipandang sebagai satu kesatuan ekonomi.
- Kewajiban perpajakan istri pada dasarnya dapat diwakili oleh suami
- Konsep keluarga dalam UU PPh mengacu pada keluarga monogami
- Satu keluarga terdiri dari suami, satu istri, dan maksimal tiga tanggungan
Artinya, struktur keluarga dalam pajak tidak mengikuti kondisi poligami secara penuh.
Perbedaan dengan Administrasi Kependudukan
Di sisi lain, administrasi kependudukan memiliki pendekatan yang berbeda.
- Seorang suami dapat mencantumkan lebih dari satu istri dalam satu Kartu Keluarga (KK)
- Bahkan, dalam kondisi tertentu, istri dengan status nikah siri juga dapat dicatatkan
- Namun, ketentuan ini tidak serta-merta berlaku dalam perpajakan
Perbedaan ini kerap menimbulkan salah kaprah dalam memahami PTKP.
Baca Juga: Menikah di Pertengahan Tahun, Apakah Istri Bisa Jadi Tanggungan Suami di Coretax?
Memahami Konsep PTKP dalam UU PPh
Mengacu pada Pasal 7 ayat (1) UU PPh yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023, besaran PTKP per tahun paling sedikit adalah:
- Rp54 juta untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
- Tambahan Rp4,5 juta untuk status kawin
- Tambahan Rp54 juta untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami
- Tambahan Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang)
Ketentuan ini menjadi dasar dalam menentukan status PTKP seperti TK/0, K/1, K/2, hingga K/3.
Bagaimana Ketentuan PTKP untuk Suami Poligami?
Masuk ke pembahasan inti, ketentuan PTKP bagi suami dengan lebih dari satu istri tetap mengikuti aturan umum.
- Status kawin hanya diberikan satu kali
- Tidak ada penggandaan status menjadi “K x 2” atau sejenisnya
- Hanya satu istri yang dapat diakui dalam perhitungan PTKP
Ketentuan ini juga ditegaskan dalam PMK 101/PMK.010/2016.
Perlakuan Pajak untuk Istri Lainnya
Lalu, bagaimana dengan istri kedua dan seterusnya?
- Istri yang tidak digabung dalam NPWP suami wajib memiliki NPWP sendiri
- Mereka harus menjalankan kewajiban perpajakan secara mandiri
- Istri yang tidak digabung tidak mendapatkan manfaat PTKP dari suami
Dengan demikian, sistem perpajakan tetap membatasi penggabungan hanya pada satu istri.
Cara Menentukan Istri yang Digabung dalam NPWP
Penentuan istri yang digabung dalam NPWP suami dapat menggunakan pendekatan tertentu.
- DJP pernah memperkenalkan prinsip habitual abode
- Prinsip ini melihat di mana suami paling sering tinggal atau menghabiskan waktu
- Istri yang paling sering bersama suami umumnya menjadi pihak yang digabung
Meski demikian, keputusan ini dapat disepakati bersama dalam keluarga.
Baca Juga: Sempat Digabung, Bagaimana Ketentuan NPWP Suami-Istri usai Bercerai?
FAQ Seputar PTKP untuk Suami dengan Lebih dari Satu Istri
1. Apakah suami dengan dua istri mendapat PTKP dua kali?
Tidak. Tambahan PTKP untuk status kawin hanya diberikan satu kali, terlepas dari jumlah istri.
2. Apakah semua istri bisa digabung dalam satu NPWP suami?
Tidak. Hanya satu istri yang dapat digabung dalam NPWP suami untuk keperluan perpajakan.
3. Bagaimana status istri kedua dan seterusnya dalam pajak?
Istri kedua dan seterusnya wajib memiliki NPWP sendiri dan menjalankan kewajiban pajak secara mandiri.
4. Apakah istri bisa dihitung sebagai tanggungan dalam PTKP?
Tidak. Istri tidak termasuk kategori tanggungan dalam perhitungan PTKP.
5. Bagaimana menentukan istri yang digabung dalam NPWP suami?
Salah satunya dapat menggunakan prinsip habitual abode, yaitu melihat istri yang paling sering tinggal atau bersama dengan suami.







