Perubahan status pernikahan sering kali menimbulkan pertanyaan saat Wajib Pajak melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi. Salah satunya ketika pernikahan terjadi di tengah tahun pajak, sementara data perpajakan sebelumnya masih mencerminkan status lajang.
Misalnya, seorang suami baru menikah pada Juni 2025 dan kemudian memasukkan data istrinya ke Data Unit Keluarga (DUK) di Coretax. Namun, pada bukti potong (bupot) dari pemberi kerja statusnya masih TK/0, dan data istri tidak muncul dalam konsep SPT.
Lantas, apakah istri yang menikah di pertengahan tahun bisa langsung menjadi tanggungan dalam pelaporan SPT? Berikut penjelasan dari Kring Pajak selaku contact center resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penentuan PTKP Mengacu pada Kondisi Awal Tahun
Melalui akun X @kring_pajak, Kring Pajak menjelaskan bahwa penentuan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tak selalu mengikuti perubahan status yang terjadi di tengah tahun. Hal ini mengacu pada Pasal 9 ayat (4) PMK No. 168 Tahun 2023.
Beleid tersebut menyebutkan bahwa PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun kalender, yaitu per 1 Januari pada tahun pajak yang bersangkutan. Artinya:
- Status PTKP ditentukan berdasarkan kondisi Wajib Pajak pada 1 Januari.
- Jika pada tanggal tersebut Wajib Pajak masih belum menikah, maka statusnya tetap TK/0 sepanjang tahun pajak berjalan.
- Pernikahan yang terjadi di pertengahan tahun, misalnya pada Juni 2025, belum mengubah status PTKP pada SPT tahun tersebut.
- Perubahan status menjadi K/0 baru dapat digunakan pada tahun pajak berikutnya.
Dengan demikian, meskipun secara administrasi sudah menikah, status PTKP pada SPT Tahunan 2025 tetap mengikuti kondisi pada awal tahun.
Baca Juga: Tutorial Cara Gabung NPWP Suami Istri di Coretax Terbaru
Mengapa Data Istri Tidak Muncul di Konsep SPT?
Ketentuan tersebut membuat sebagian Wajib Pajak menemukan bahwa data istri tidak muncul di konsep SPT, meskipun sudah dimasukkan sebagai tanggungan dalam DUK Coretax. Menurut penjelasan Kring Pajak, kondisi ini biasanya berkaitan dengan pengisian tanggal mulai anggota keluarga.
Mengacu pada Pasal 6 PER-7/PJ/2025, Wajib Pajak dapat menentukan daftar anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi dengan kepala keluarga sebagai penanggung kewajiban pajak. Namun, penentuan tersebut tetap mengikuti ketentuan Pajak Penghasilan yang mengacu pada kondisi awal tahun.
Jika tanggal mulai anggota keluarga diisi di pertengahan tahun pajak, maka:
- Data anggota keluarga tidak akan muncul di Lampiran L-1.C SPT Tahunan Orang Pribadi.
- Status PTKP tidak berubah pada tahun pajak tersebut.
- Data tanggungan baru akan berpengaruh pada tahun pajak berikutnya.
Langkah yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak
Jika data istri belum muncul di konsep SPT, Wajib Pajak dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Pastikan NIK istri sudah dimasukkan dalam DUK sebagai tanggungan.
- Setelah pengisian selesai, klik Posting SPT agar data diperbarui di konsep SPT.
- Cek kembali dokumen pada menu Portal Saya > Dokumen Saya di Coretax.
Jika data tetap tidak muncul, lakukan konfirmasi kepada pemberi kerja terkait data yang digunakan dalam pembuatan bukti potong.
Baca Juga: NPWP Istri yang Jadi Tanggungan Suami Otomatis Dinonaktifkan di DUK Coretax
FAQ Seputar Status Tanggungan Istri di Coretax
1. Jika menikah di pertengahan tahun, apakah status PTKP bisa langsung berubah menjadi K/0?
Tidak. Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditentukan berdasarkan kondisi Wajib Pajak pada 1 Januari tahun pajak. Jika pada tanggal tersebut masih berstatus belum menikah, maka status PTKP tetap TK/0 untuk tahun pajak tersebut.
2. Apakah istri yang baru menikah di tengah tahun bisa langsung menjadi tanggungan suami di SPT?
Istri dapat dimasukkan ke Daftar Unit Keluarga (DUK) di Coretax. Namun, jika pernikahan terjadi di pertengahan tahun pajak, data tersebut biasanya belum memengaruhi status PTKP pada SPT tahun berjalan.
3. Mengapa data istri tidak muncul di konsep SPT meskipun sudah dimasukkan di Coretax?
Hal ini biasanya terjadi karena tanggal mulai anggota keluarga diinput pada pertengahan tahun pajak. Dalam kondisi tersebut, data anggota keluarga tidak akan muncul pada Lampiran L-1.C SPT Tahunan Orang Pribadi.
4. Apa yang harus dilakukan jika data istri tidak muncul di konsep SPT?
Wajib Pajak dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Memastikan NIK istri sudah dimasukkan dalam DUK.
- Melakukan Posting SPT setelah memperbarui data.
- Mengecek dokumen pada menu Portal Saya > Dokumen Saya di Coretax.
- Mengonfirmasi ke pemberi kerja jika data masih belum muncul.
5. Kapan status istri sebagai tanggungan mulai berpengaruh pada PTKP?
Status tanggungan baru akan memengaruhi perhitungan PTKP pada tahun pajak berikutnya, karena ketentuan perpajakan mengacu pada kondisi keluarga per 1 Januari setiap tahun pajak.







