Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menonaktifkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) istri secara massal pada 25 Januari 2026. Kebijakan ini berlaku bagi NPWP istri yang dalam sistem DJP tercatat sebagai tanggungan suami dalam Data Unit Keluarga (DUK).
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penataan administrasi perpajakan keluarga agar lebih sederhana dan terintegrasi.
NPWP Istri yang Dinonaktifkan
Penonaktifan NPWP istri dilakukan secara otomatis dengan kriteria sebagai berikut:
- Istri tercatat sebagai tanggungan pada DUK milik suami
- Status tanggungan mengacu pada data per 25 Januari 2026
- Penonaktifan dilakukan tanpa perlu permohonan dari Wajib Pajak
DJP menegaskan, NPWP istri yang masuk dalam kategori tersebut langsung berstatus nonaktif sejak tanggal penetapan.
Dampak terhadap Kewajiban Perpajakan Keluarga
Meski NPWP istri berstatus nonaktif, DJP memastikan bahwa:
- Kewajiban pajak keluarga tetap berjalan
- Pelaporan dan pembayaran pajak dilakukan melalui suami sebagai kepala keluarga
- Penghasilan istri digabungkan dalam pelaporan pajak suami
Dengan demikian, tidak ada kewajiban pajak yang hilang akibat penonaktifan tersebut.
Baca Juga: NPWP Istri Nonaktif karena Jadi Tanggungan di DUK Suami, Bagaimana jika MT/PH?
Tujuan Penonaktifan NPWP Istri
Kebijakan ini bertujuan untuk:
- Menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga
- Menghindari duplikasi data wajib pajak
- Menegaskan konsep keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi
- Mempermudah pengawasan dan pelaporan pajak
Pendekatan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Jika Istri Ingin Tetap Lapor Pajak Terpisah
Bagi istri yang ingin menjalankan kewajiban pajak secara mandiri dengan status Memilih Terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH), DJP juga membuka opsi pengaktifan kembali NPWP dengan tahapan berikut:
- Istri mengubah kategori profil menjadi MT atau PH melalui menu Profil Saya
- Suami menyesuaikan status istri pada DUK menjadi Kepala Keluarga Lain (MT/PH)
- Setelah data sinkron, istri mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP nonaktif
- Setelah proses selesai, istri dapat kembali melaporkan SPT Tahunan secara mandiri.
Dasar Aturan yang Digunakan
Penonaktifan NPWP istri ini mengacu pada ketentuan berikut:
- Pasal 8 Undang-Undang Pajak Penghasilan, terkait keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi
- Pasal 5 ayat (1) PER-7/PJ/2025, yang mengatur penggabungan hak dan kewajiban perpajakan wanita kawin dengan suami apabila tidak dikenai pajak secara terpisah
Dengan memahami kebijakan ini, Wajib Pajak diharapkan dapat menyesuaikan status perpajakannya sesuai kondisi keluarga dan tetap memenuhi kewajiban pajak secara benar.
Baca Juga: Lapor SPT Tahunan 2025 di Coretax Suami, Istri Wajib Nonaktif sebelum 31 Maret 2026
FAQ Seputar Penonaktifan NPWP Istri oleh DJP
1. Mengapa DJP menonaktifkan NPWP istri secara massal?
DJP menonaktifkan NPWP istri untuk menyederhanakan administrasi perpajakan keluarga dengan menjadikan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi yang kewajiban pajaknya dijalankan melalui suami.
2. Kapan penonaktifan NPWP istri mulai berlaku?
Penonaktifan NPWP istri dilakukan secara massal pada 25 Januari 2026, berdasarkan data tanggungan dalam Data Unit Keluarga (DUK) per tanggal tersebut.
3. Apakah istri tetap memiliki kewajiban pajak setelah NPWP nonaktif?
Ya. Kewajiban pajak keluarga tetap ada dan dilaksanakan melalui suami sebagai kepala keluarga, meskipun NPWP istri berstatus nonaktif.
4. Apakah NPWP istri bisa diaktifkan kembali?
Bisa. NPWP istri dapat diaktifkan kembali apabila istri memilih untuk menjalankan kewajiban pajak secara terpisah dengan status Memilih Terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH).
5. Bagaimana cara mengaktifkan kembali NPWP istri yang nonaktif?
Istri perlu menyesuaikan status profil menjadi MT atau PH, suami memperbarui status istri di DUK, lalu istri mengajukan permohonan pengaktifan kembali NPWP melalui akun pajak setelah data tersinkronisasi.







